PMK 22/2020

Metode Penentuan Harga Transfer dalam PMK 22/2020, Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Maret 2020 | 16:10 WIB
Metode Penentuan Harga Transfer dalam PMK 22/2020, Simak di Sini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemilihan metode penentuan harga transfer (transfer pricing) menjadi salah satu dari enam tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP). Apa saja metode yang bisa dipilih?

Kementerian Keuangan menjabarkan sejumlah metode penentuan harga transfer dalam pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA).

“Metode … dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode,” demikian bunyi penggalan pasal 13 ayat (2) beleid yang mulai berlaku pada 18 Maret dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015 tersebut.

Baca Juga:
Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Metode penentuan harga transfer yang digunakan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) dapat berupa, pertama, metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method/CUP).

Kedua, metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM). Ketiga, metode biaya-plus (cost plus method/CPM). Keempat, metode lainnya.

Adapun metode lainnya tersebut dapat berupa metode pembagian laba (profit split method/PSM), metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM), dan metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method/CUT).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Selain itu, masih dalam bagian metode lainnya, ada metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation), dan metode dalam penilaian bisnis (business valuation).

Jika metode CUP dan metode yang lain dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara, sesuai PMK ini, metode CUP lebih diutamakan dari pada metode yang lain.

Sementara, jika metode RPM, CPM, PSM, dan TNMM dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara, metode RPM dan CPM lebih diutamakan dari pada metode PSM, dan TNMM.

Baca Juga:
OECD Terbitkan Laporan Statistik terkait Advance Pricing Agreement

Anda juga bisa menyimak ulasan metode penentuan harga transfer ini dalam e-book Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional’ terbitan DDTC. Anda bisa mengunduhnya di sini.

Adapun ketepatan dan keandalan metode dinilai dari lima hal, pertama, kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi.

Kedua, kelebihan dan kekurangan setiap metode yang dapat diterapkan. Ketiga, ketersediaan transaksi independen yang menjadi pembanding yang andal. Keempat, tingkat kesebandingan antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen yang menjadi pembanding.

Kelima, keakuratan penyesuaian yang dibuat dalam hal terdapat perbedaan kondisi antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen yang menjadi pembanding. Simak pula artikel ‘Analisis Kesebandingan dalam ALP Transfer Pricing Sesuai PMK 22/2020’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’