PMK 22/2020

Metode Penentuan Harga Transfer dalam PMK 22/2020, Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Maret 2020 | 16:10 WIB
Metode Penentuan Harga Transfer dalam PMK 22/2020, Simak di Sini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemilihan metode penentuan harga transfer (transfer pricing) menjadi salah satu dari enam tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP). Apa saja metode yang bisa dipilih?

Kementerian Keuangan menjabarkan sejumlah metode penentuan harga transfer dalam pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA).

“Metode … dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode,” demikian bunyi penggalan pasal 13 ayat (2) beleid yang mulai berlaku pada 18 Maret dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015 tersebut.

Baca Juga:
Konvergensi Metode CUP dan TNMM dalam Analisis Transfer Pricing

Metode penentuan harga transfer yang digunakan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) dapat berupa, pertama, metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method/CUP).

Kedua, metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM). Ketiga, metode biaya-plus (cost plus method/CPM). Keempat, metode lainnya.

Adapun metode lainnya tersebut dapat berupa metode pembagian laba (profit split method/PSM), metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM), dan metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method/CUT).

Baca Juga:
Perlunya Penyesuaian Regulasi Analisis Fungsi DEMPE Harta Tak Berwujud

Selain itu, masih dalam bagian metode lainnya, ada metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation), dan metode dalam penilaian bisnis (business valuation).

Jika metode CUP dan metode yang lain dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara, sesuai PMK ini, metode CUP lebih diutamakan dari pada metode yang lain.

Sementara, jika metode RPM, CPM, PSM, dan TNMM dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara, metode RPM dan CPM lebih diutamakan dari pada metode PSM, dan TNMM.

Baca Juga:
UU PPh 1994: Cetak Biru Masa Depan Ketentuan Antipenghindaran Pajak

Anda juga bisa menyimak ulasan metode penentuan harga transfer ini dalam e-book Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional’ terbitan DDTC. Anda bisa mengunduhnya di sini.

Adapun ketepatan dan keandalan metode dinilai dari lima hal, pertama, kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi.

Kedua, kelebihan dan kekurangan setiap metode yang dapat diterapkan. Ketiga, ketersediaan transaksi independen yang menjadi pembanding yang andal. Keempat, tingkat kesebandingan antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen yang menjadi pembanding.

Kelima, keakuratan penyesuaian yang dibuat dalam hal terdapat perbedaan kondisi antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen yang menjadi pembanding. Simak pula artikel ‘Analisis Kesebandingan dalam ALP Transfer Pricing Sesuai PMK 22/2020’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 September 2024 | 09:53 WIB ANALISIS PAJAK

Konvergensi Metode CUP dan TNMM dalam Analisis Transfer Pricing

Selasa, 03 September 2024 | 15:20 WIB ANALISIS PAJAK

Perlunya Penyesuaian Regulasi Analisis Fungsi DEMPE Harta Tak Berwujud

Rabu, 20 Maret 2024 | 09:15 WIB PMK 172/2023

WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja