PENGAWASAN

Meskipun Work from Home, DJP Tetap Jalankan Pengawasan Terhadap WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Maret 2020 | 17:37 WIB
Meskipun Work from Home, DJP Tetap Jalankan Pengawasan Terhadap WP

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan pengawasan kepada wajib pajak tetap dilakukan otoritas meskipun sejumlah aktivitas langsung (tatap muka) dihentikan sementara.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan perubahan cara kerja otoritas di tengah pandemi tidak mengurangi pengawasan kepada wajib pajak. Karena tatap muka dengan wajib pajak dihentikan sementara, DJP menggunakan saluran elektronik/online.

Meskipun work from home, tetap ada proses pengawasan oleh KPP," katanya Jumat (27/3/2020).

Baca Juga:
Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Ihsan menyatakan proses pengawasan kepada wajib pajak dilakukan melalui beberapa saluran alternatif. Menurutnya, fiskus paling banyak berinteraksi dengan wajib pajak melalui surat, telepon, dan video conference. Ketiga saluran ini menjadi alat utama DJP dalam proses pengawasan.

Adapun hitung-hitungan kepatuhan wajib pajak pada masa pandemi COVID-19 ini belum dibuka oleh DJP. Pasalnya, ukuran kepatuhan akan dijadikan satu kesatuan mulai dari pembayaran hingga pelaporan kepada sistem DJP.

"Mengenai pembayaran dan pelaporan dalam masa work from home belum dapat infonya karena baru berlangsung 2 minggu ini," paparnya.

Baca Juga:
DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak melakukan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka) untuk mencegah penyebaran virus Corona. DJP juga menghentikan pengawasan berbasis kewilayahan. Simak artikel ‘Kunjungan Petugas DJP ke Wajib Pajak Dihentikan Sementara’.

Selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, yaitu 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020, Ditjen Pajak (DJP) tidak akan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan baru. Hal ini ditegaskan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS