PENGAWASAN

Meskipun Work from Home, DJP Tetap Jalankan Pengawasan Terhadap WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Maret 2020 | 17:37 WIB
Meskipun Work from Home, DJP Tetap Jalankan Pengawasan Terhadap WP

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan pengawasan kepada wajib pajak tetap dilakukan otoritas meskipun sejumlah aktivitas langsung (tatap muka) dihentikan sementara.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan perubahan cara kerja otoritas di tengah pandemi tidak mengurangi pengawasan kepada wajib pajak. Karena tatap muka dengan wajib pajak dihentikan sementara, DJP menggunakan saluran elektronik/online.

Meskipun work from home, tetap ada proses pengawasan oleh KPP," katanya Jumat (27/3/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Ihsan menyatakan proses pengawasan kepada wajib pajak dilakukan melalui beberapa saluran alternatif. Menurutnya, fiskus paling banyak berinteraksi dengan wajib pajak melalui surat, telepon, dan video conference. Ketiga saluran ini menjadi alat utama DJP dalam proses pengawasan.

Adapun hitung-hitungan kepatuhan wajib pajak pada masa pandemi COVID-19 ini belum dibuka oleh DJP. Pasalnya, ukuran kepatuhan akan dijadikan satu kesatuan mulai dari pembayaran hingga pelaporan kepada sistem DJP.

"Mengenai pembayaran dan pelaporan dalam masa work from home belum dapat infonya karena baru berlangsung 2 minggu ini," paparnya.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak melakukan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka) untuk mencegah penyebaran virus Corona. DJP juga menghentikan pengawasan berbasis kewilayahan. Simak artikel ‘Kunjungan Petugas DJP ke Wajib Pajak Dihentikan Sementara’.

Selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, yaitu 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020, Ditjen Pajak (DJP) tidak akan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan baru. Hal ini ditegaskan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik