Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi video, Rabu (22/4/2020).
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas perusahaan digital tetap akan menunggu hasil konsensus OECD/G20 meskipun ketentuannya sudah masuk dalam Perpu No.1/2020.
Suryo mengatakan DJP terus berkomunikasi dengan working group di G20 untuk menyelesaikan konsensus pajak digital. Dia berharap konsensus tersebut segera tercapai sehingga PPh atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bisa langsung dikenakan.
"Kami sedang bekerja dan kami berkomunikasi terus dengan working group di G20. Sepanjang ada kepastian pengenaan pajaknya, ya kami implementasikan,” katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).
Suryo mengatakan Perpu telah memperluas definisi PMSE sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Pengenaan pajak tidak hanya berdasarkan physical presence yanga ada di ketentuan bentuk usaha tetap (BUT) selama ini.
Suryo masih belum menjabarkan secara detail konsep PPh dan pajak transaksi elektronik (PTE) pada perusahaan perusahaan digital tersebut. Menurutnya, hal spesifik mengenai pajak PMSE sedang dirumuskan sambil menanti hasil konsensus di G20.
Setelah konsensus tercapai, pemerintah akan segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan turunan Perpu untuk mengatur ketentuan teknis pemajakan PMSE. Simak artikel ‘Beri Perlakuan Sama, Pemerintah Kenakan Pajak Transaksi Elektronik’.
Sementara pada pajak pertambahan nilai (PPN), Suryo menyebut DJP akan segera menunjuk subjek pajak luar negeri sebagai pemungut PPN. Ketentuan itu sebelumnya tidak dibolehkan, tetapi kini bisa dilakukan sejak berlakunya Perpu.
"Pemungutan PPN sepanjang pemungut PPN sudah ditunjuk. Kalau mereka sudah siap, langsung kita implementasikan," ujarnya.
Suryo menyebut pemerintah akan segera mengumumkan perusahaan digital sebagai pemungut PPN. Penarikan PPN bisa langsung berlaku setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.