PAJAK TRANSAKSI ELEKTRONIK

Meski Masuk Perpu 1/2020, DJP: Pajak Digital Tunggu Konsensus Global

Dian Kurniati | Rabu, 22 April 2020 | 12:54 WIB
Meski Masuk Perpu 1/2020, DJP: Pajak Digital Tunggu Konsensus Global

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi video, Rabu (22/4/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas perusahaan digital tetap akan menunggu hasil konsensus OECD/G20 meskipun ketentuannya sudah masuk dalam Perpu No.1/2020.

Suryo mengatakan DJP terus berkomunikasi dengan working group di G20 untuk menyelesaikan konsensus pajak digital. Dia berharap konsensus tersebut segera tercapai sehingga PPh atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bisa langsung dikenakan.

"Kami sedang bekerja dan kami berkomunikasi terus dengan working group di G20. Sepanjang ada kepastian pengenaan pajaknya, ya kami implementasikan,” katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suryo mengatakan Perpu telah memperluas definisi PMSE sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Pengenaan pajak tidak hanya berdasarkan physical presence yanga ada di ketentuan bentuk usaha tetap (BUT) selama ini.

Suryo masih belum menjabarkan secara detail konsep PPh dan pajak transaksi elektronik (PTE) pada perusahaan perusahaan digital tersebut. Menurutnya, hal spesifik mengenai pajak PMSE sedang dirumuskan sambil menanti hasil konsensus di G20.

Setelah konsensus tercapai, pemerintah akan segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan turunan Perpu untuk mengatur ketentuan teknis pemajakan PMSE. Simak artikel ‘Beri Perlakuan Sama, Pemerintah Kenakan Pajak Transaksi Elektronik’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara pada pajak pertambahan nilai (PPN), Suryo menyebut DJP akan segera menunjuk subjek pajak luar negeri sebagai pemungut PPN. Ketentuan itu sebelumnya tidak dibolehkan, tetapi kini bisa dilakukan sejak berlakunya Perpu.

"Pemungutan PPN sepanjang pemungut PPN sudah ditunjuk. Kalau mereka sudah siap, langsung kita implementasikan," ujarnya.

Suryo menyebut pemerintah akan segera mengumumkan perusahaan digital sebagai pemungut PPN. Penarikan PPN bisa langsung berlaku setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak