BPJS KESEHATAN

Meski Iuran Naik, BPJS Kesehatan Proyeksi Masih Defisit Ratusan Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 11 Juni 2020 | 17:55 WIB
Meski Iuran Naik, BPJS Kesehatan Proyeksi Masih Defisit Ratusan Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyebut perusahaannya masih berpotensi mengalami defisit keuangan meskipun pemerintah telah menaikkan iuran kepesertaan.

Kendati sudah mempertimbangkan kenaikan iuran yang dibayarkan para peserta, Fahmi mengatakan proyeksi defisit keuangan BPJS tahun ini masih mencapai Rp185 miliar. Meski demikian, dia mengklaim layanan yang dinikmati peserta BPJS Kesehatan secara umum akan lebih baik.

"Pada akhir tahun diproyeksikan kurang lebih situasi lebih baik walaupun masih defisit Rp185 miliar," katanya rapat kerja bersama Komisi IX DPR secara virtual, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Dia menjelaskan proyeksi defisit keuangan tersebut berasal dari penghitungan besaran kenaikan iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Menurutnya, defisit masih bisa terjadi karena besaran kenaikan iuran itu masih di bawah nilai aktuaria.

Fahmi mengklaim kebijakan kenaikan iuran itu bukan hanya untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan. Dia beralasan kenaikan iuran juga akan dibarengi dengan perbaikan pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan. Misalnya, pelayanan pada rumah sakit yang lebih baik karena BPJS Kesehatan memiliki ruang lebih besar untuk membayar klaim.

"[BPJS Kesehatan] tidak mengalami gagal bayar yang lebih panjang," ujarnya.

Baca Juga:
APBN 2024 Ditutup dengan Defisit Rendah, Sri Mulyani: Jadi Bekal 2025

Fahmi menambahkan besaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan juga akan terus dievaluasi secara berkala berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Dia memperkirakan nilai iuran akan kembali mengalami penyesuaian pada dua tahun mendatang, antara lebih tinggi atau lebih rendah dari nominal saat ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 untuk menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020.

Peserta mandiri kelas III mengalami kenaikan iuran 37,25%, dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000. Sementara itu, iuran peserta mandiri kelas II naik hingga 96,07% dari tahun ini Rp51.000 menjadi Rp100.000. Peserta mandiri kelas I naik 87,5% dari semula Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Baca Juga:
Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB

Khusus pada peserta kelas III PBPU dan BP, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 sehingga peserta hingga akhir tahun 2020 cukup membayar Rp25.500 per. Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran Rp 3,1 triliun untuk membantu iuran PBPU dan BP kelas III sepanjang 2020.

Adapun pada 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP akan membayar senilai Rp35.000 per orang per bulan. Iuran senilai Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Yakinkan Investor, Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Ditutup Sehat dan Aman

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China