BPJS KESEHATAN

Meski Iuran Naik, BPJS Kesehatan Proyeksi Masih Defisit Ratusan Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 11 Juni 2020 | 17:55 WIB
Meski Iuran Naik, BPJS Kesehatan Proyeksi Masih Defisit Ratusan Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyebut perusahaannya masih berpotensi mengalami defisit keuangan meskipun pemerintah telah menaikkan iuran kepesertaan.

Kendati sudah mempertimbangkan kenaikan iuran yang dibayarkan para peserta, Fahmi mengatakan proyeksi defisit keuangan BPJS tahun ini masih mencapai Rp185 miliar. Meski demikian, dia mengklaim layanan yang dinikmati peserta BPJS Kesehatan secara umum akan lebih baik.

"Pada akhir tahun diproyeksikan kurang lebih situasi lebih baik walaupun masih defisit Rp185 miliar," katanya rapat kerja bersama Komisi IX DPR secara virtual, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:
Tekan Defisit, Negara Ini Ingin Kenakan Pajak Tambahan 8,5 Persen

Dia menjelaskan proyeksi defisit keuangan tersebut berasal dari penghitungan besaran kenaikan iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Menurutnya, defisit masih bisa terjadi karena besaran kenaikan iuran itu masih di bawah nilai aktuaria.

Fahmi mengklaim kebijakan kenaikan iuran itu bukan hanya untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan. Dia beralasan kenaikan iuran juga akan dibarengi dengan perbaikan pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan. Misalnya, pelayanan pada rumah sakit yang lebih baik karena BPJS Kesehatan memiliki ruang lebih besar untuk membayar klaim.

"[BPJS Kesehatan] tidak mengalami gagal bayar yang lebih panjang," ujarnya.

Baca Juga:
Defisit Anggaran 2024 Tetap Ditarget 2,7 Persen, DJP Bakal Full Force

Fahmi menambahkan besaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan juga akan terus dievaluasi secara berkala berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Dia memperkirakan nilai iuran akan kembali mengalami penyesuaian pada dua tahun mendatang, antara lebih tinggi atau lebih rendah dari nominal saat ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 untuk menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020.

Peserta mandiri kelas III mengalami kenaikan iuran 37,25%, dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000. Sementara itu, iuran peserta mandiri kelas II naik hingga 96,07% dari tahun ini Rp51.000 menjadi Rp100.000. Peserta mandiri kelas I naik 87,5% dari semula Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Baca Juga:
APBN Defisit Rp161,8 Triliun hingga Agustus, Menkeu: Masih On Track

Khusus pada peserta kelas III PBPU dan BP, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 sehingga peserta hingga akhir tahun 2020 cukup membayar Rp25.500 per. Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran Rp 3,1 triliun untuk membantu iuran PBPU dan BP kelas III sepanjang 2020.

Adapun pada 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP akan membayar senilai Rp35.000 per orang per bulan. Iuran senilai Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 08:37 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Anggaran 2024 Tetap Ditarget 2,7 Persen, DJP Bakal Full Force

Senin, 23 September 2024 | 15:35 WIB KINERJA FISKAL

APBN Defisit Rp161,8 Triliun hingga Agustus, Menkeu: Masih On Track

Rabu, 04 September 2024 | 11:30 WIB KOTA SERANG

Tekan Defisit Anggaran, Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas ASN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN