PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Meski Duka Datang, Kinerja Pajak Masih Terjaga

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juli 2019 | 17:30 WIB
Meski Duka Datang, Kinerja Pajak Masih Terjaga

PROVINSI Nusa Tenggara Barat (NTB) terletak di ujung barat Kepulauan Nusa Tenggara. Pulau Lombok dan Sumbawa yang ada di provinsi ini terkenal sebagai destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi karena menyajikan keindahan alam dan kebudayaan Indonesia.

Beberapa keindahan alam yang terdapat di NTB diantaranya seperti Gili Trawangan, Pantai Senggigi, Pantai Pink, dan Gunung Rinjani. Sementara itu, kebudayaan Indonesia yang masih terjaga salah satunya adalah Suku Sasak yang terkenal dengan kain tenunnya.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan

PADA rentang waktu 2017 hingga 2018, NTB rawan tertimpa musibah gempa bumi dengan skala yang besar. Musibah tersebut cukup berdampak bagi perekonomian provinsi ini. Bagaimana tidak, laju pertumbuhan ekonomi pada 2017 langsung turun menjadi 0,11% dibandingkan 2016 sebesar 5,8%. Bahkan, pada 2018, pertumbuhan ekonomi terkontraksi menjadi minus 4,56%.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi NTB pada 2017 senilai Rp123,86 triliun dan pada 2018 senilai Rp123,87 triliun. Meskipun provinsi ini terkenal dengan keindahan alamnya untuk menarik wisatawan, sektor pariwisata tidak termasuk dalam lima sektor terbesar pemberi kontribusi terhadap PDRB.

Pada 2017, PDRB NTB ditopang sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan (21,97%), pertambangan dan penggalian (19,45%), perdagangan besar dan eceran; reparasi sepeda motor dan mobil (13,22%), konstruksi (8,87%), transportasi dan pergudangan (7,20%), dan sektor-sektor lainnya (29,29%).

Sektor pertambangan dan penggalian memberikan kontribusi paling besar kedua karena Provinsi NTB, khususnya di bagian selatan Pulau Lombok dan Sumbawa, memiliki kandungan sumber daya mineral logam, seperti emas, tembaga, perak, titanium, dan besi. Tidak tanggung-tanggung, komoditas ekspor utama Provinsi NTB berasal dari sektor ini, yaitu bijih tembaga.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?


Pendapatan Provinsi NTB masih didominasi oleh dana perimbangan yang merupakan transfer dari pemerintah pusat, dengan porsi sebesar 64,31%. Kemudian, pendapatan asli daerah – yang merupakan indikator kemandirian daerah – hanya memberikan kontribusi sebesar 33,14%. Sisanya, yakni 2,55% disumbang oleh pendapatan lain-lain yang sah.


Dari total pendapatan asli daerah, pajak daerah memberikan kontribusi terbesar sejumlah 70,10%. Selanjutnya, secara berturut-turut, ada pendapatan lain-lain yang sah (18,80%), hasil pengelolaan kekayaan daerah (9,73%), dan retribusi daerah (1,37%).

Kinerja Pajak

SELAMA periode 2014 hingga 2018, tidak semua realisasi penerimaan pajak memenuhi target yang ditetapkan. Realisasi penerimaan pada 2014 dan 2016 tercatat hanya mampu sebesar masing-masing 93,87% dan 96,70% dari target. Kemudian pada 2015, 2017, dan 2018, realisasi penerimaan mampu memenuhi target masing-masing sebesar 100,22%, 103,18%, dan 100%.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2


Jika dilihat dari pertumbuhannya, realisasi penerimaan pajak tidak selalu mengalami kenaikan. Pada 2016, penerimaan pajak mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,01 triliun menjadi 1,00 triliun. Namun, pada 2017, realisasi penerimaan kembali mampu meningkat, bahkan lebih dari capaian 2015 menjadi Rp 1,18 triliun.


Kontribusi jenis pajak dalam pajak daerah Provinsi NTB berbeda dari kebanyakan provinsi lainnya yang biasanya didominasi oleh pajak kendaraan bermotor. Jenis pajak yang memberikan kontribusi terbesar di NTB adalah pajak rokok sebesar 29,09%.

Pajak rokok merupakan pajak daerah yang ditarik langsung oleh Kementerian Keuangan dan ditransfer kembali ke daerah. Hal ini menunjukkan bahwa NTB belum memiliki kemampuan yang cukup dalam mengumpulkan pajak daerahnya.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Setelah itu, pada urutan kedua ada pajak kendaraan bermotor dengan kontribusi sebesar 27,47%. Kemudian, secara berturut-turut ada bea balik nama kendaraan bermotor (26,53%), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (16,83%), dan pajak pengambilan pemanfaatan air bawah dan air permukaan (0,09%).

Jenis dan Tarif Pajak

ATURAN mengenai pajak daerah tertuang dalam Peraturan Daerah No. 1/2011 yang sudah mengalami dua kali perubahan. Perubahan pertama diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB No. 8/2013 dan perubahan kedua dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB No. 9/2017.


Pada 2017, pemerintah Provinsi NTB memberikan kebijakan insentif pajak berupa pembebasan pokok BBNKB, tepatnya mulai 1 Agustus hingga 15 Desember 2017. Selain itu, ada pembebasan sanksi administrasi PKB mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2017. Kebijakan tersebut dilakukan karena banyak wajib pajak pemilik kendaraan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Tax Ratio

BERDASARKAN perhitungan DDTC Fiscal Research, tax ratio provinsi NTB berada di atas rata-rata provinsi di Indonesia. Tax ratio NTB juga mengalami kenaikan dari 2017 sebesar 0,97% menjadi 1,59% pada 2018.


Administrasi Pajak

PENGELOLAAN pajak daerah provinsi NTB dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Instansi tersebut berlokasi di Jalan Majapahit No. 17, Mataram. Masyarakat bisa mengakses situs Bappenda NTB di bappenda.ntbprov.go.id untuk mendapatkan berbagai informasi berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam menarik pajak dari masyarakat, Bappenda NTB telah melakukan beberapa program seperti layanan e-samsat 24 jam, pemberian surat teguran, operasi gabungan, penagihan door-to-door, serta samsat keliling. Langkah-langkah tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Bapenda juga memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang paling taat membayar pajak melalui pemberian penghargaan.

Secara khusus, dalam menarik PKB dan BBNKB, Bappenda NTB juga melakukan kerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah dan salah satu bank BUMN. Hal tersebut dilakukan guna memberi kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat dalam pembayaran. Inovasi lebih lanjut adalah pembayaran non-tunai melalui mesin gesek kartu untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang tidak membawa uang tunai.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN