JAKARTA, DDTCNews — Berita mengenai rencana pemerintah untuk mengubah skema perpajakan kendaraan bermotor berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan, bukan lagi berdasarkan kapasitas mesin tersebar di beberapa media nasional, Jum'at, (18/11).
Rencana kebijakan ini disambut baik oleh salah satu produsen mobil premium asal Jerman, Mercedes-Benz. Managing Director Commercial Vehicle Mercedes-Benz Distribution Indonesia Ralf Kraemer mengatakan dirinya mendukung kebijakan tersebut karena memungkinkan perusahaannya untuk mengembangkan mesinnya lebih baik lagi.
Dia sangat senang jika Indonesia punya standar sama dengan Eropa karena perusahannya dapat meningkatkan portofolio mesin dengan sangat mudah sekaligus bertanggung jawab untuk saling menjaga lingkungan.
Sebelumnya pemerintah lewat kementerian perindustrian menyatakan tengah mengkaji penerapan pajak dengan emisi kendaraan yang melibatkan kementerian keuangan. Jika saat ini mobil ber-cc besar mendapatkan pajak yang lebih mahal, ke depan, mobil dengan emisi karbon dioksida yang kecil akan mendapatkan insentif pajak.
Berita lainnya masih seputar meningkatnya peringkat pembayaran pajak Indonesia menurut survey terbaru dari Bank Dunia dan PwC. Berikut ringkasannya:
Bank Dunia dan PricewaterhouseCooper (PwC) melaporkan peringkat pembayaran pajak Indonesia naik 44 level ke posisi 104 di 2016. Prestasi tersebut didorong keberhasilan reformasi perpajakan sehingga mampu menjaga pertumbuhan ekonomi dan mendorong investasi. Dalam studi Paying Taxes, peringkat pembayaran pajak di Indonesia dalam dua tahun mengalami peningkatan. Tahun lalu, posisi negara ini ada di level 148 dari 189 negara.
Pemerintah memastikan besaran penurunan tarif PPh badan (pasal 17 ayat 1b UU PPh Nomor 36/ 2008) tidak akan menyamai tarif di Singapura yang hanya 17%. Penurunan tarif PPh badan yang masih sebesar 25% akan disesuaikan dengan kebutuhan negara. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya tengah merumuskan item-item yang menjadi topik penting dalam draft revisi UU PPh bersama DPR. Ia memastikan ada penurunan tarif, namun bukan semata-mata untuk bersaing dengan Singapura, melainkan akan disesuaikan dengan kebutuhan negara.
Kementerian Keuangan saat ini tengah melalukan revisi UU terkait pajak, di antaranya adalah PPh dan PPN. Saat ini, pembahasan tersebut masih dilakukan antara pemerintah dan DPR RI. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan belum diketahui kapan UU ini akan selesai dibahas. Hanya saja, pada tahun depan UU ini menjadi prioritas pembahasan dari pemerintah.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengusulkan Rancangan RUU tentang Konsultan Pajak dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2017 dan segera membahasnya. Menurutnya, RUU Konsultan Pajak ini penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang disiapkan pemerintah, sehingga wajib pajak akan bisa mendapatkan kesetaraannya untuk memperoleh pelayanan pajak melalui konsultan pajak yang mewakili pembayar pajak.
Adanya regulasi dalam bentuk UU ini, kata dia, dibuat untuk mengatur praktek profesi konsultan pajak agar dapat memberikan sinergi positif pada program perpajakan nasional mengingat ke depan pajak makin menjadi sektor yang dominan dalam pembiayaan pembangunan.
Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, kurang dari 10 pihak atau wajib pajak yang mengajukan diskon crossing atau transaksi tutup sendiri di pasar negosiasi. Padahal, diskon crossing saham ini diberikan BEI dalam rangka mendukung program tax amnesty atau pengampunan pajak. Namun, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini enggan membeberkan pihak mana saja yang mengajukan diskon crossing tersebut. Hamdi menduga, sepinya wajib pajak memanfaatkan diskon ini karena enggan hartanya diketahui oleh publik. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.