BERITA PAJAK HARI INI

Mercy Sambut Baik Usulan Pajak Emisi Karbon

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 18 November 2016 | 10:01 WIB
Mercy Sambut Baik Usulan Pajak Emisi Karbon

JAKARTA, DDTCNews — Berita mengenai rencana pemerintah untuk mengubah skema perpajakan kendaraan bermotor berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan, bukan lagi berdasarkan kapasitas mesin tersebar di beberapa media nasional, Jum'at, (18/11).

Rencana kebijakan ini disambut baik oleh salah satu produsen mobil premium asal Jerman, Mercedes-Benz. Managing Director Commercial Vehicle Mercedes-Benz Distribution Indonesia Ralf Kraemer mengatakan dirinya mendukung kebijakan tersebut karena memungkinkan perusahaannya untuk mengembangkan mesinnya lebih baik lagi.

Dia sangat senang jika Indonesia punya standar sama dengan Eropa karena perusahannya dapat meningkatkan portofolio mesin dengan sangat mudah sekaligus bertanggung jawab untuk saling menjaga lingkungan.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Sebelumnya pemerintah lewat kementerian perindustrian menyatakan tengah mengkaji penerapan pajak dengan emisi kendaraan yang melibatkan kementerian keuangan. Jika saat ini mobil ber-cc besar mendapatkan pajak yang lebih mahal, ke depan, mobil dengan emisi karbon dioksida yang kecil akan mendapatkan insentif pajak.

Berita lainnya masih seputar meningkatnya peringkat pembayaran pajak Indonesia menurut survey terbaru dari Bank Dunia dan PwC. Berikut ringkasannya:

  • Peringkat Membayar Pajak Indonesia Naik

Bank Dunia dan PricewaterhouseCooper (PwC) melaporkan peringkat pembayaran pajak Indonesia naik 44 level ke posisi 104 di 2016. Prestasi tersebut didorong keberhasilan reformasi perpajakan sehingga mampu menjaga pertumbuhan ekonomi dan mendorong investasi. Dalam studi Paying Taxes, peringkat pembayaran pajak di Indonesia dalam dua tahun mengalami peningkatan. Tahun lalu, posisi negara ini ada di level 148 dari 189 negara.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Penurunan Tarif PPh Badan Sesuai Kebutuhan Negara

Pemerintah memastikan besaran penurunan tarif PPh badan (pasal 17 ayat 1b UU PPh Nomor 36/ 2008) tidak akan menyamai tarif di Singapura yang hanya 17%. Penurunan tarif PPh badan yang masih sebesar 25% akan disesuaikan dengan kebutuhan negara. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya tengah merumuskan item-item yang menjadi topik penting dalam draft revisi UU PPh bersama DPR. Ia memastikan ada penurunan tarif, namun bukan semata-mata untuk bersaing dengan Singapura, melainkan akan disesuaikan dengan kebutuhan negara.

  • Revisi UU Pajak Jadi Prioritas Pemerintah

Kementerian Keuangan saat ini tengah melalukan revisi UU terkait pajak, di antaranya adalah PPh dan PPN. Saat ini, pembahasan tersebut masih dilakukan antara pemerintah dan DPR RI. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan belum diketahui kapan UU ini akan selesai dibahas. Hanya saja, pada tahun depan UU ini menjadi prioritas pembahasan dari pemerintah.

  • RUU Konsultan Pajak Diusulkan Anggota DPR

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengusulkan Rancangan RUU tentang Konsultan Pajak dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2017 dan segera membahasnya. Menurutnya, RUU Konsultan Pajak ini penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang disiapkan pemerintah, sehingga wajib pajak akan bisa mendapatkan kesetaraannya untuk memperoleh pelayanan pajak melalui konsultan pajak yang mewakili pembayar pajak.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Adanya regulasi dalam bentuk UU ini, kata dia, dibuat untuk mengatur praktek profesi konsultan pajak agar dapat memberikan sinergi positif pada program perpajakan nasional mengingat ke depan pajak makin menjadi sektor yang dominan dalam pembiayaan pembangunan.

  • Wajib Pajak Masih Minim Manfaatkan Insentif Tax Amnesty dari BEI

Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, kurang dari 10 pihak atau wajib pajak yang mengajukan diskon crossing atau transaksi tutup sendiri di pasar negosiasi. Padahal, diskon crossing saham ini diberikan BEI dalam rangka mendukung program tax amnesty atau pengampunan pajak. Namun, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini enggan membeberkan pihak mana saja yang mengajukan diskon crossing tersebut. Hamdi menduga, sepinya wajib pajak memanfaatkan diskon ini karena enggan hartanya diketahui oleh publik. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB