BERITA PAJAK HARI INI

Mercy Sambut Baik Usulan Pajak Emisi Karbon

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 18 November 2016 | 10:01 WIB
Mercy Sambut Baik Usulan Pajak Emisi Karbon

JAKARTA, DDTCNews — Berita mengenai rencana pemerintah untuk mengubah skema perpajakan kendaraan bermotor berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan, bukan lagi berdasarkan kapasitas mesin tersebar di beberapa media nasional, Jum'at, (18/11).

Rencana kebijakan ini disambut baik oleh salah satu produsen mobil premium asal Jerman, Mercedes-Benz. Managing Director Commercial Vehicle Mercedes-Benz Distribution Indonesia Ralf Kraemer mengatakan dirinya mendukung kebijakan tersebut karena memungkinkan perusahaannya untuk mengembangkan mesinnya lebih baik lagi.

Dia sangat senang jika Indonesia punya standar sama dengan Eropa karena perusahannya dapat meningkatkan portofolio mesin dengan sangat mudah sekaligus bertanggung jawab untuk saling menjaga lingkungan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebelumnya pemerintah lewat kementerian perindustrian menyatakan tengah mengkaji penerapan pajak dengan emisi kendaraan yang melibatkan kementerian keuangan. Jika saat ini mobil ber-cc besar mendapatkan pajak yang lebih mahal, ke depan, mobil dengan emisi karbon dioksida yang kecil akan mendapatkan insentif pajak.

Berita lainnya masih seputar meningkatnya peringkat pembayaran pajak Indonesia menurut survey terbaru dari Bank Dunia dan PwC. Berikut ringkasannya:

  • Peringkat Membayar Pajak Indonesia Naik

Bank Dunia dan PricewaterhouseCooper (PwC) melaporkan peringkat pembayaran pajak Indonesia naik 44 level ke posisi 104 di 2016. Prestasi tersebut didorong keberhasilan reformasi perpajakan sehingga mampu menjaga pertumbuhan ekonomi dan mendorong investasi. Dalam studi Paying Taxes, peringkat pembayaran pajak di Indonesia dalam dua tahun mengalami peningkatan. Tahun lalu, posisi negara ini ada di level 148 dari 189 negara.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Penurunan Tarif PPh Badan Sesuai Kebutuhan Negara

Pemerintah memastikan besaran penurunan tarif PPh badan (pasal 17 ayat 1b UU PPh Nomor 36/ 2008) tidak akan menyamai tarif di Singapura yang hanya 17%. Penurunan tarif PPh badan yang masih sebesar 25% akan disesuaikan dengan kebutuhan negara. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya tengah merumuskan item-item yang menjadi topik penting dalam draft revisi UU PPh bersama DPR. Ia memastikan ada penurunan tarif, namun bukan semata-mata untuk bersaing dengan Singapura, melainkan akan disesuaikan dengan kebutuhan negara.

  • Revisi UU Pajak Jadi Prioritas Pemerintah

Kementerian Keuangan saat ini tengah melalukan revisi UU terkait pajak, di antaranya adalah PPh dan PPN. Saat ini, pembahasan tersebut masih dilakukan antara pemerintah dan DPR RI. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan belum diketahui kapan UU ini akan selesai dibahas. Hanya saja, pada tahun depan UU ini menjadi prioritas pembahasan dari pemerintah.

  • RUU Konsultan Pajak Diusulkan Anggota DPR

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengusulkan Rancangan RUU tentang Konsultan Pajak dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2017 dan segera membahasnya. Menurutnya, RUU Konsultan Pajak ini penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang disiapkan pemerintah, sehingga wajib pajak akan bisa mendapatkan kesetaraannya untuk memperoleh pelayanan pajak melalui konsultan pajak yang mewakili pembayar pajak.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Adanya regulasi dalam bentuk UU ini, kata dia, dibuat untuk mengatur praktek profesi konsultan pajak agar dapat memberikan sinergi positif pada program perpajakan nasional mengingat ke depan pajak makin menjadi sektor yang dominan dalam pembiayaan pembangunan.

  • Wajib Pajak Masih Minim Manfaatkan Insentif Tax Amnesty dari BEI

Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, kurang dari 10 pihak atau wajib pajak yang mengajukan diskon crossing atau transaksi tutup sendiri di pasar negosiasi. Padahal, diskon crossing saham ini diberikan BEI dalam rangka mendukung program tax amnesty atau pengampunan pajak. Namun, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini enggan membeberkan pihak mana saja yang mengajukan diskon crossing tersebut. Hamdi menduga, sepinya wajib pajak memanfaatkan diskon ini karena enggan hartanya diketahui oleh publik. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?