INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q2-2020

Menyongsong Perubahan Administrasi Pajak pada Era Kenormalan Baru

Hamida Amri Safarina | Jumat, 04 September 2020 | 10:14 WIB
Menyongsong Perubahan Administrasi Pajak pada Era Kenormalan Baru

Tampilan depan Bab 3 Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2020) bertajuk Tax Revenue Prospect during Economic Recovery

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 memberi tantangan bagi otoritas pajak untuk tetap menjaga kestabilan sistem perpajakan dan penerimaan negara. Meskipun layanan tatap muka dibatasi, proses administrasi pajak tetap harus berjalan agar penerimaan pajak juga tidak terganggu.

Hal ini disampaikan oleh DDTC Fiscal Research dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2020) bertajuk Tax Revenue Prospect during Economic Recovery.yang dirilis pada Selasa (2/9/2020). Download laporan tersebut di sini.

Pandemi Covid-19 yang menuntut social distancing dan mengurangi kerumunan untuk mencegah berperan mengubah sistem administrasi pajak yang awalnya dilakukan secara tatap muka menjadi secara online dengan menggunakan sarana elektronik.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

“Situasi yang terjadi saat ini memaksa lembaga pemerintahan dan publik untuk lebih banyak memanfaatkan teknologi digital dalam merespons dampak krisis dalam jangka pendek (react), menyelesaikan masalah dalam jangka menengah (resolve), dan memformulasi ulang sistem dan kebijakan dalam jangka panjang (reinvent),” demikian pernyataan DDTC Fiscal Research.

Transformasi administrasi pajak, menurut DDTC Fiscal Research, harus didukung dengan aturan, proses bisnis, dan roadmap yang tepat agar mudah diimplementasikan dan tepat guna.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait digitalisasi administrasi pajak, seperti proses pemeriksaan secara elektronik, e-objection, dan persidangan secara elektronik.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Melalui digitalisasi layanan selama pandemi, pemerintah tetap dapat memberikan informasi yang akurat dan mudah diakses semua pihak.

Seperti yang diketahui, perkembangan administrasi pajak telah melalui perkembangan panjang dan signifikan sejak penggunaan e-SPT pada 2002, e-Filling pada 2007, hingga core tax system yang akan diuji coba pada 2023 dan berlaku pada 2024.

Laporan tersebut juga memberikan beberapa contoh negara lain yang melakukan transformasi administrasi perpajakan. Salah satunya, otoritas pajak di Australia yang telah beranjak dari proses bisnis berupa web based menjadi smartphone based sehingga lebih memudahkan wajib pajak untuk dapat berinteraksi ataupun berkonsultasi dengan pegawai pajak.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Di Brasil, Italia, dan Rusia, otoritas pajak di negara-negara tersebut tengah memperbaiki dan mengintegrasi sistem e-invoicing pada transaksi pajak pertambahan nilai (PPN).

“Bagaimanapun, digitalisasi menawarkan kemudahan bagi wajib pajak dalam memperoleh informasi ataupun memenuhi kewajiban pajaknya. Hal-hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja penerimaan pajak yang utamanya disebabkan oleh peningkatan kepatuhan wajib pajak,” imbuh DDTC Fiscal Research.

Walaupun transformasi digital sistem perpajakan di Indonesia tengah dilakukan dan terus ditingkatkan, masih terdapat banyak potensi yang dirasa masih dapat diperbaiki dan dioptimalkan ke depannya. Salah satu kuncinya adalah mendesain transformasi digital yang berorientasi kepada kepuasan wajib pajak (customer) untuk menjamin ketertarikan dan partisipasi yang tinggi.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Dalam laporan tersebut dinyatakan digitalisasi saja tidak cukup. Modernisasi administrasi perpajakan juga harus didukung dengan peningkatan kepatuhan pajak, kepercayaan antara otoritas dan wajib pajak, transparansi, serta kepastian.

Sebagai informasi, laporan kuartalan DDTC Fiscal Research ini menjadi salah satu wujud konkret dari pelaksanaan salah satu misi DDTC, yaitu mengeliminasi asimetri informasi perpajakan untuk masyarakat perpajakan Indonesia.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak