INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q2-2020

Menyongsong Perubahan Administrasi Pajak pada Era Kenormalan Baru

Hamida Amri Safarina | Jumat, 04 September 2020 | 10:14 WIB
Menyongsong Perubahan Administrasi Pajak pada Era Kenormalan Baru

Tampilan depan Bab 3 Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2020) bertajuk Tax Revenue Prospect during Economic Recovery

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 memberi tantangan bagi otoritas pajak untuk tetap menjaga kestabilan sistem perpajakan dan penerimaan negara. Meskipun layanan tatap muka dibatasi, proses administrasi pajak tetap harus berjalan agar penerimaan pajak juga tidak terganggu.

Hal ini disampaikan oleh DDTC Fiscal Research dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q2-2020) bertajuk Tax Revenue Prospect during Economic Recovery.yang dirilis pada Selasa (2/9/2020). Download laporan tersebut di sini.

Pandemi Covid-19 yang menuntut social distancing dan mengurangi kerumunan untuk mencegah berperan mengubah sistem administrasi pajak yang awalnya dilakukan secara tatap muka menjadi secara online dengan menggunakan sarana elektronik.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

“Situasi yang terjadi saat ini memaksa lembaga pemerintahan dan publik untuk lebih banyak memanfaatkan teknologi digital dalam merespons dampak krisis dalam jangka pendek (react), menyelesaikan masalah dalam jangka menengah (resolve), dan memformulasi ulang sistem dan kebijakan dalam jangka panjang (reinvent),” demikian pernyataan DDTC Fiscal Research.

Transformasi administrasi pajak, menurut DDTC Fiscal Research, harus didukung dengan aturan, proses bisnis, dan roadmap yang tepat agar mudah diimplementasikan dan tepat guna.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait digitalisasi administrasi pajak, seperti proses pemeriksaan secara elektronik, e-objection, dan persidangan secara elektronik.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Melalui digitalisasi layanan selama pandemi, pemerintah tetap dapat memberikan informasi yang akurat dan mudah diakses semua pihak.

Seperti yang diketahui, perkembangan administrasi pajak telah melalui perkembangan panjang dan signifikan sejak penggunaan e-SPT pada 2002, e-Filling pada 2007, hingga core tax system yang akan diuji coba pada 2023 dan berlaku pada 2024.

Laporan tersebut juga memberikan beberapa contoh negara lain yang melakukan transformasi administrasi perpajakan. Salah satunya, otoritas pajak di Australia yang telah beranjak dari proses bisnis berupa web based menjadi smartphone based sehingga lebih memudahkan wajib pajak untuk dapat berinteraksi ataupun berkonsultasi dengan pegawai pajak.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Di Brasil, Italia, dan Rusia, otoritas pajak di negara-negara tersebut tengah memperbaiki dan mengintegrasi sistem e-invoicing pada transaksi pajak pertambahan nilai (PPN).

“Bagaimanapun, digitalisasi menawarkan kemudahan bagi wajib pajak dalam memperoleh informasi ataupun memenuhi kewajiban pajaknya. Hal-hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja penerimaan pajak yang utamanya disebabkan oleh peningkatan kepatuhan wajib pajak,” imbuh DDTC Fiscal Research.

Walaupun transformasi digital sistem perpajakan di Indonesia tengah dilakukan dan terus ditingkatkan, masih terdapat banyak potensi yang dirasa masih dapat diperbaiki dan dioptimalkan ke depannya. Salah satu kuncinya adalah mendesain transformasi digital yang berorientasi kepada kepuasan wajib pajak (customer) untuk menjamin ketertarikan dan partisipasi yang tinggi.

Baca Juga:
DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Dalam laporan tersebut dinyatakan digitalisasi saja tidak cukup. Modernisasi administrasi perpajakan juga harus didukung dengan peningkatan kepatuhan pajak, kepercayaan antara otoritas dan wajib pajak, transparansi, serta kepastian.

Sebagai informasi, laporan kuartalan DDTC Fiscal Research ini menjadi salah satu wujud konkret dari pelaksanaan salah satu misi DDTC, yaitu mengeliminasi asimetri informasi perpajakan untuk masyarakat perpajakan Indonesia.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP