DITJEN BEA DAN CUKAI

Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

Dian Kurniati | Jumat, 22 Maret 2024 | 11:30 WIB
Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

Kantor Pusat DJBC. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat persentase kemenangan sengketa banding di Pengadilan Pajak pada 2023 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Laporan Kinerja DJBC 2023 melaporkan dari total 2.017 putusan banding, tingkat kemenangan DJBC adalah 56,77%. Angka ini lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar 41%, tetapi lebih rendah dari kinerja pada 2022.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Dari sisi realisasi mengalami penurunan cukup signifikan apabila dibandingkan dengan tahun 2022, yaitu dari 64,03% menjadi 56,77%," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2023, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Pada laporan dipaparkan jumlah putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan DJBC sebanyak 1.120 putusan dan menang sebagian sebanyak 75 putusan. Sementara itu, putusan yang kalah atau dimenangkan pengguna jasa adalah sebanyak 822 putusan.

Meski secara realisasi turun, target indikator kemenangan DJBC dalam putusan banding di Pengadilan Pajak sebetulnya telah dinaikkan dari 40% pada 2022 menjadi 41% pada 2023.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Di sisi lain, indeks capaian indikator kinerja utama (IKU) pada 2023 tetap sama dengan tahun sebelumnya yaitu 120. DJBC menyatakan pelaksanaan kegiatan dalam mencapai realisasi IKU ini antara lain dipengaruhi oleh berkas sidang yang ditangani makin banyak, karena sering dilakukan penundaan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak.

Selain itu, hal lain yang turut mempengaruhi yakni sumber daya manusia pada Subdirektorat Banding; perbedaan pertimbangan majelis hakim terhadap sengketa sejenis yang mengakibatkan sengketa tersebut terus berulang; serta makin meningkatnya pengetahuan pemohon banding dari aspek teknis kepabeanan dan cukai serta aspek hukumnya.

Di sisi lain, beberapa hal yang telah dilaksanakan DJBC untuk mencapai indikator kemenangan di Pengadilan Pajak antara lain melakukan rapat dan monitoring berkelanjutan dengan unit teknis mengenai update permasalahan sengketa klasifikasi produk jaringan komputer. Kemudian, DJBC melakukan diseminasi putusan banding Pengadilan Pajak terkait sengketa nilai pabean kepada unit yang melakukan penetapan.

Selain itu, DJBC juga meminta pendapat dan mendatangkan ahli pada sidang banding pada kasus-kasus tertentu, serta menjalankan monitoring penyelesaian penanganan keberatan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha