PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Menunggak Pajak, DJP Sita Aset WP Senilai Rp8,9 Miliar

Dian Kurniati | Selasa, 06 April 2021 | 17:15 WIB
Menunggak Pajak, DJP Sita Aset WP Senilai Rp8,9 Miliar

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) bersama 10 kantor pelayanan pajak (KPP) menyita aset 13 wajib pajak karena memiliki tunggakan pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Sihaboedin Effendy mengatakan total aset yang disita mencapai Rp8,9 miliar. Sebelum penyitaan, DJP sudah mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak.

"[Kami] sudah menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak yang bersangkutan sebelum melakukan penyitaan," katanya, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Total tunggakan pajak dari 13 wajib pajak mencapai Rp34,4 miliar. Penyitaan aset telah dilakukan selama Maret 2021 yang terdiri atas 9 unit kendaraan roda empat, 4 bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, sejumlah uang dalam rekening giro, dan 1 unit kendaraan roda enam.

Menurut Sihaboedin, penyitaan aset telah sesuai dengan UU No. 19/2000. Beleid itu mengatur juru sita pajak dapat melakukan penyitaan terhadap barang penanggung pajak yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak.

"Apabila wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak dalam jangka waktu 21 hari sejak diterbitkannya surat teguran, KPP akan menerbitkan surat paksa," ujarnya seperti dilansir borneo24.com.

Setelah itu, surat paksa akan diserahkan dan dibacakan langsung juru sita pajak negara (JSPN) kepada wajib pajak. Wajib pajak harus melunasi utangnya dalam jangka waktu 2×24 jam sejak surat paksa diterima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja