PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Menunggak Pajak, DJP Sita Aset WP Senilai Rp8,9 Miliar

Dian Kurniati | Selasa, 06 April 2021 | 17:15 WIB
Menunggak Pajak, DJP Sita Aset WP Senilai Rp8,9 Miliar

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) bersama 10 kantor pelayanan pajak (KPP) menyita aset 13 wajib pajak karena memiliki tunggakan pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Sihaboedin Effendy mengatakan total aset yang disita mencapai Rp8,9 miliar. Sebelum penyitaan, DJP sudah mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak.

"[Kami] sudah menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak yang bersangkutan sebelum melakukan penyitaan," katanya, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Total tunggakan pajak dari 13 wajib pajak mencapai Rp34,4 miliar. Penyitaan aset telah dilakukan selama Maret 2021 yang terdiri atas 9 unit kendaraan roda empat, 4 bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, sejumlah uang dalam rekening giro, dan 1 unit kendaraan roda enam.

Menurut Sihaboedin, penyitaan aset telah sesuai dengan UU No. 19/2000. Beleid itu mengatur juru sita pajak dapat melakukan penyitaan terhadap barang penanggung pajak yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak.

"Apabila wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak dalam jangka waktu 21 hari sejak diterbitkannya surat teguran, KPP akan menerbitkan surat paksa," ujarnya seperti dilansir borneo24.com.

Setelah itu, surat paksa akan diserahkan dan dibacakan langsung juru sita pajak negara (JSPN) kepada wajib pajak. Wajib pajak harus melunasi utangnya dalam jangka waktu 2×24 jam sejak surat paksa diterima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan