Ilustrasi.
BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) bersama 10 kantor pelayanan pajak (KPP) menyita aset 13 wajib pajak karena memiliki tunggakan pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Sihaboedin Effendy mengatakan total aset yang disita mencapai Rp8,9 miliar. Sebelum penyitaan, DJP sudah mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak.
"[Kami] sudah menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak yang bersangkutan sebelum melakukan penyitaan," katanya, Selasa (6/4/2021).
Total tunggakan pajak dari 13 wajib pajak mencapai Rp34,4 miliar. Penyitaan aset telah dilakukan selama Maret 2021 yang terdiri atas 9 unit kendaraan roda empat, 4 bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, sejumlah uang dalam rekening giro, dan 1 unit kendaraan roda enam.
Menurut Sihaboedin, penyitaan aset telah sesuai dengan UU No. 19/2000. Beleid itu mengatur juru sita pajak dapat melakukan penyitaan terhadap barang penanggung pajak yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak.
"Apabila wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak dalam jangka waktu 21 hari sejak diterbitkannya surat teguran, KPP akan menerbitkan surat paksa," ujarnya seperti dilansir borneo24.com.
Setelah itu, surat paksa akan diserahkan dan dibacakan langsung juru sita pajak negara (JSPN) kepada wajib pajak. Wajib pajak harus melunasi utangnya dalam jangka waktu 2×24 jam sejak surat paksa diterima. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.