Tampilan menu e-reporting insentif Covid-19 di DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan menu pelaporan insentif Covid-19 yang diperpanjang hingga akhir tahun, saat ini sudah tersedia pada laman e-reporting DJP Online.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan menu e-reporting DJP Online sudah bisa diakses. Dia menyebutkan wajib pajak sudah bisa menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif yang diatur dalam PMK No. 82/2021.
"Sudah deploy per hari ini [Senin 9 Agustus 2021]," katanya dikutip pada Selasa (10/8/2021).
Iwan menyampaikan menu pelaporan realisasi insentif masa Juli 2021 berlaku untuk semua jenis pajak yang direlaksasi melalui PMK No. 82/2021. Jenis insentif tersebut antara lain PPh final DTP UMKM, PPh Pasal 21 DTP, PPh final P3-TGAI DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25.
Selain itu, laporan realisasi insentif PPnBM DTP pembelian mobil baru pada periode II juga sudah tersedia dan bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Skema pelaporan pada laman e-reporting masuk kategori pelaporan semester II/2021.
Wajib pajak bisa memilih jenis pelaporan yang akan disampaikan dengan mengisi kode keamanan. Langkah selanjutnya, wajib pajak mengunggah dokumen realisasi pemanfaatan insentif secara elektronik.
Sebagai informasi, pemerintah memperpanjang waktu pemberian pemanfaatan insentif seperti PPh final DTP untuk UMKM dan diskon angsuran PPh Pasal 25 PMK 82/2021 hingga Desember 2021 dari sebelumnya ditetapkan pada Juni 2021.
Untuk dapat menggunakan fasilitas tersebut, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada KPP terdaftar melalui www.pajak.go.id.
Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
apakah sekarang sudah bisa? saya juga mengalami kendala yang sama
pada saat saya mau upload pph 21 realisasi muncul keterangan kesalahan, anda hanya bisa melaporkan masa pelaporan dari masa 08 2021, sedangkan saya sudah lapor pph 21 masa juli yg bukan realisasi. mohon pencerahannya terima kasih
Informasi yang saya dapatkan untuk PPh 21 DTP yang lapor nihil, tetap harus membuat E-billing, dan nominal di isi Rp 1, karna tidak boleh RP 0. setelah itu di uraian di isi dengan "PPh 21 Ditanggung Pemerintah EKS PMK No.82/PMK.03/2021" Itu Informasi yang saya dapatkan. Semoga membantu
Informasi yang saya dapatkan untuk PPh 21 DTP yang lapor nihil, tetap harus membuat E-billing, dan nominal di isi Rp 1, karna tidak boleh RP 0. setelah itu di uraian di isi dengan "PPh 21 Ditanggung Pemerintah EKS PMK No.82/PMK.03/2021" Itu Informasi yang saya dapatkan. Semoga membantu
halo rekan apa sudah ada solusi mengenai maslaah tersebut ? karena milik saya juga mengalami hal yang sama, sedangkan batas pelaporan sudah 4hr lagi, mohon infonya terimakasih
Untuk pelaporan DTP PPh final kode pelaporan realisasi 01 tidak bisa diupload. Apakah harus memakai kode pelaporan realisasi 13?
Halo.. saya juga mengalami hal yang sama. Apa sudah menemukan solusinya?
PPh 21 DTP Nihil. Bagaimana cara pelaporan realisasi nya ? karena kode billing tidak boleh kosong, sudah di coba nol kan semua, tetapi tidak bisa juga. mohon pencerahannya. Terima kasih
Mohon dibantu? Hari ini saya mau lapor layanan pajak pph final seperti biasa. PPH Final DTP (PMK-82 2021) tp selalu keluar tulisan "Anda tidak berhak melaporkan realisasi pph final" Apakah ada yang bisa bantu pencerahannya??? Trimakasih.
sama kak problem hari ini spt itu? apakah ada yg bisa memberi solusi? trimakasih