Tampilan menu e-reporting insentif Covid-19 di DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan menu pelaporan insentif Covid-19 yang diperpanjang hingga akhir tahun, saat ini sudah tersedia pada laman e-reporting DJP Online.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan menu e-reporting DJP Online sudah bisa diakses. Dia menyebutkan wajib pajak sudah bisa menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif yang diatur dalam PMK No. 82/2021.
"Sudah deploy per hari ini [Senin 9 Agustus 2021]," katanya dikutip pada Selasa (10/8/2021).
Iwan menyampaikan menu pelaporan realisasi insentif masa Juli 2021 berlaku untuk semua jenis pajak yang direlaksasi melalui PMK No. 82/2021. Jenis insentif tersebut antara lain PPh final DTP UMKM, PPh Pasal 21 DTP, PPh final P3-TGAI DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25.
Selain itu, laporan realisasi insentif PPnBM DTP pembelian mobil baru pada periode II juga sudah tersedia dan bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Skema pelaporan pada laman e-reporting masuk kategori pelaporan semester II/2021.
Wajib pajak bisa memilih jenis pelaporan yang akan disampaikan dengan mengisi kode keamanan. Langkah selanjutnya, wajib pajak mengunggah dokumen realisasi pemanfaatan insentif secara elektronik.
Sebagai informasi, pemerintah memperpanjang waktu pemberian pemanfaatan insentif seperti PPh final DTP untuk UMKM dan diskon angsuran PPh Pasal 25 PMK 82/2021 hingga Desember 2021 dari sebelumnya ditetapkan pada Juni 2021.
Untuk dapat menggunakan fasilitas tersebut, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada KPP terdaftar melalui www.pajak.go.id.
Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
mohon bantuannya saya selalu gagal saat pelaporan dengan keterang kode billing tidak valid, apakah ada format khusus? mohon penjelasannya terima kasih
sama errornya dgn yg saya alami. Apakah ini penyebabnya karena form yg baru tidak ada kolom JUMLAH setelah kode billing ? Tapi tidak bisa diubah form nya.
selalu gagal di kode billing tidak boleh kosong pada sheet 1 bagian pemotong, pdhl biasanya mengisi di sheet 2 "lainnya (setor sendiri)" tapi sekarang malah gagal. Solusinya bagaimana ya ?
nomor billing tidak valid
saya sudah mencoba berkali-kali tetapi tidak bisa dengan keterangan nomor billingnya tidak valid.. bagaimana solusinya ya?
sy bukan pemotong/pemungut jd di isi di sheet lain, tetap diminta ebilling laporan hasil gagal terus, bgm ya
setuju
Kita harus membuat kode billing terlebih dahulu sesuai dengan omset PPh Final yang akan kita bayarkan/laporkan. Kode billing tersebut di masukkan pada sheet 1, dengan data pemotong npwp kita sendiri. begitu yang saya lakukan dan berhasil. mohon koreksi jika ada yg salah kawan.
Mau tanya, ini kode billing selalu tidak valid katanya, apa ada solusi, terimakasih
Masih belum bisa, dengan alasan kode billing tidak valid