Tampilan menu e-reporting insentif Covid-19 di DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan menu pelaporan insentif Covid-19 yang diperpanjang hingga akhir tahun, saat ini sudah tersedia pada laman e-reporting DJP Online.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan menu e-reporting DJP Online sudah bisa diakses. Dia menyebutkan wajib pajak sudah bisa menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif yang diatur dalam PMK No. 82/2021.
"Sudah deploy per hari ini [Senin 9 Agustus 2021]," katanya dikutip pada Selasa (10/8/2021).
Iwan menyampaikan menu pelaporan realisasi insentif masa Juli 2021 berlaku untuk semua jenis pajak yang direlaksasi melalui PMK No. 82/2021. Jenis insentif tersebut antara lain PPh final DTP UMKM, PPh Pasal 21 DTP, PPh final P3-TGAI DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25.
Selain itu, laporan realisasi insentif PPnBM DTP pembelian mobil baru pada periode II juga sudah tersedia dan bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Skema pelaporan pada laman e-reporting masuk kategori pelaporan semester II/2021.
Wajib pajak bisa memilih jenis pelaporan yang akan disampaikan dengan mengisi kode keamanan. Langkah selanjutnya, wajib pajak mengunggah dokumen realisasi pemanfaatan insentif secara elektronik.
Sebagai informasi, pemerintah memperpanjang waktu pemberian pemanfaatan insentif seperti PPh final DTP untuk UMKM dan diskon angsuran PPh Pasal 25 PMK 82/2021 hingga Desember 2021 dari sebelumnya ditetapkan pada Juni 2021.
Untuk dapat menggunakan fasilitas tersebut, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada KPP terdaftar melalui www.pajak.go.id.
Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
sekarang kenapa ga bisa validasi sheet setor sendiri. pop up nya " pph final hanya boleh 0,5% dari peredaran bruto ". pdhl sudah sesuai hitungannya. Ya Allah harus gimana ini ??? 😭😭😭
maksudnya download format excel terbaru dimana ? jd format excel yg ada harus di upgrade begitu ?
sudah coba hapus data dan kukis dan segala cara tapi tetap gagal lapor alasannya udah baru lagi ini " terjadi kesalahan pada server (Err:013SA). sudah tgl 12 inii masih belum bisa lapor final, bisa2 di bilang tdk memanfaatkan fasilitas. Padahal sistemnya yang bkn ribet. udah 3 hari mantengin djp buat lapor final, pdhl kerjaan saya bukan cuma lapor final. 😭😭😭😭
Jika PPh 21 DTP nya nihil apakah harus tetap lapor? Saya coba lapor nihil tidak bisa karena harus masukan kode billing, sementara jika nihil kan tidak ada kode billing, dicoba isi 0 (15 digit) jg tidak bisa.
bagaimana cara melapor nya sy masih belum paham, tolong cara pengisian ya di jelaskan
setiap mau akses untuk PPH Final DTP (PMK-82 2021) selalu kluar tulisan "anda tidak berhak melaporkan realisasi pph final" padahal masih dapet fasilitas ini... kenapa yah? apa ada saran? UMKM rata2 dapat kan? apa saya harus bayar? (bln lalu saya masih bisa akses untuk PPH FINAL DTP) Tapi kalo saya akses yg menu PPH pasal 21 DTP (PMK-82 2021) bisa, tapi saya bukan pemotong atau pemungut, dan tidak punya pegawai. jadi bingung. mohon pencerahannya.
sahabat DDTC terkait kendala Realisasi PPh 21 DTP Periode II Masa Juli 2021 berdasarkan PMK No.82 Per Tanggal 10/08/2021 Jam 20.00 saya sudah berhasil Upload laporan Realisasi PPh 21 DTP yang sebelumnya gagal berkali-kali, penyebabnya kemungkinan sistem masih dalam pemeliharaan/ blm siap. disarankan dowload format excel terbaru dan ikuti semua prosedur dari DJP.
Silakan coba untuk mengunduh kembali format laporan realisasi dan mengisinya kembali. Kemudian lakukan clear cache & cookies pada browser, gunakan private/incognito window, ganti browser, dan coba kembali secara berkala ya.
Silakan coba untuk mengunduh kembali format laporan realisasi dan mengisinya kembali. Kemudian lakukan clear cache & cookies pada browser, gunakan private/incognito window, ganti browser, dan coba kembali secara berkala ya.
Silakan coba untuk mengunduh kembali format laporan realisasi dan mengisinya kembali. Kemudian lakukan clear cache & cookies pada browser, gunakan private/incognito window, ganti browser, dan coba kembali secara berkala ya. silahkan dicoba ya .. td saya berhasil menggunakan cara ini.