Tampilan menu e-reporting insentif Covid-19 di DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan menu pelaporan insentif Covid-19 yang diperpanjang hingga akhir tahun, saat ini sudah tersedia pada laman e-reporting DJP Online.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan menu e-reporting DJP Online sudah bisa diakses. Dia menyebutkan wajib pajak sudah bisa menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif yang diatur dalam PMK No. 82/2021.
"Sudah deploy per hari ini [Senin 9 Agustus 2021]," katanya dikutip pada Selasa (10/8/2021).
Iwan menyampaikan menu pelaporan realisasi insentif masa Juli 2021 berlaku untuk semua jenis pajak yang direlaksasi melalui PMK No. 82/2021. Jenis insentif tersebut antara lain PPh final DTP UMKM, PPh Pasal 21 DTP, PPh final P3-TGAI DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25.
Selain itu, laporan realisasi insentif PPnBM DTP pembelian mobil baru pada periode II juga sudah tersedia dan bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Skema pelaporan pada laman e-reporting masuk kategori pelaporan semester II/2021.
Wajib pajak bisa memilih jenis pelaporan yang akan disampaikan dengan mengisi kode keamanan. Langkah selanjutnya, wajib pajak mengunggah dokumen realisasi pemanfaatan insentif secara elektronik.
Sebagai informasi, pemerintah memperpanjang waktu pemberian pemanfaatan insentif seperti PPh final DTP untuk UMKM dan diskon angsuran PPh Pasal 25 PMK 82/2021 hingga Desember 2021 dari sebelumnya ditetapkan pada Juni 2021.
Untuk dapat menggunakan fasilitas tersebut, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada KPP terdaftar melalui www.pajak.go.id.
Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Silakan coba untuk mengunduh kembali format laporan realisasi dan mengisinya kembali. Kemudian lakukan clear cache & cookies pada browser, gunakan private/incognito window, ganti browser, dan coba kembali secara berkala ya.
Jika PPh 21 DTP nya nihil apakah harus tetap lapor. Saya coba lapor nihil tidak bisa karena harus masukan kode billing, sementara jika nihil kan ada kode billing
Jika PPh 21 DTP nya nihil apakah harus tetap lapor. Saya coba lapor nihil tidak bisa karena harus masukan kode billing, sementara jika nihil kan ada kode billing
Jika PPh 21 DTP nya nihil apakah harus tetap lapor. Saya coba lapor nihil tidak bisa karena harus masukan kode billing, sementara jika nihil kan ada kode billing
Jika PPh 21 DTP nya nihil apakah harus tetap lapor. Saya coba lapor nihil tidak bisa karena harus masukan kode billing, sementara jika nihil kan ada kode billing
Jika PPh 21 DTP nya nihil apakah harus tetap lapor. Saya coba lapor nihil tidak bisa karena harus masukan kode billing, sementara jika nihil kan ada kode billing
Jika PPh 21 DTP nya nihil apakah harus tetap lapor. Saya coba lapor nihil tidak bisa karena harus masukan kode billing, sementara jika nihil kan ada kode billing
download dulu form yang baru. kode palporanyw pun berubah menjado 14
Sejak masa Juli ada perubahan format dan kode file yang semula 2 menjadi 14. Jadi download terlebih dahulu
sy sih bikin seperti yang pak idrus bilang, soalnya klo sheet 1 tidak diisi kode bilingnya, ditolak system terus.