PEMILU 2024

Menteri yang Maju Pilpres Harus Dapat Izin Cuti dari Jokowi

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Menteri yang Maju Pilpres Harus Dapat Izin Cuti dari Jokowi

Bakal calon wakil presiden Mahfud MD menyampaikan pidato saat acara pengumuman bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023). Mahfud MD secara resmi ditunjuk sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri yang dicalonkan oleh partai politik sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak harus mengundurkan diri.

Agar bisa mengikuti pilpres sebagai capres atau cawapres, menteri cukup mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

"Ketentuan mengenai mekanisme penerbitan persetujuan dan izin cuti menteri dan/atau pejabat setingkat menteri dari presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 16 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) 19/2023, dikutip Rabu (18/10/2023).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Surat persetujuan bagi menteri untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres harus disampaikan kepada KPU oleh partai politik pengusung sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres.

Terkait dengan izin cuti, menteri yang menjadi capres atau cawapres harus memperoleh izin cuti dari presiden saat pendaftaran capres dan cawapres, saat pemeriksaan kesehatan, dan saat pengundian nomor urut pasangan capres dan cawapres.

"Surat izin cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden," bunyi Pasal 16 ayat (4) PKPU 19/2023.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Untuk kepala daerah yakni gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, kepala daerah dengan jabatan dimaksud harus meminta izin dari presiden.

Pemberian izin oleh presiden harus menaati tata cara permintaan izin sesuai dengan PP yang mengatur tentang permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Surat permintaan izin oleh gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota tersebut disampaikan ke KPU oleh partai pengusung sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres.

Untuk diketahui, saat ini sudah ada 2 menteri yang akan berkompetisi dalam Pilpres 2024 yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai capres dan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai cawapres mendampingi Ganjar Pranowo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Puncak Lonjakan Pencairan Anggaran Diprediksi pada 23 Desember 2024

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan