KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Trenggono Ingatkan Eksportir Patuh Bayar Pajak

Dian Kurniati | Senin, 19 April 2021 | 09:23 WIB
Menteri Trenggono Ingatkan Eksportir Patuh Bayar Pajak

Ilustrasi. Nelayan melakukan bongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong pengusaha untuk dapat meningkatkan ekspor produk perikanan ke berbagai negara di dunia dan tetap patuh dalam membayar pajak.

Menteri Perikanan dan Kelautan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah selalu memberikan dukungan kepada eksportir perikanan. Namun, ia juga meminta eksportir untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, termasuk soal kepatuhan membayar pajak.

"Saya berharap kepercayaan dan dukungan penuh dari pemerintah ini tidak disalah-artikan dengan melanggar aturan-aturan yang ada. Itu namanya tidak ada bela negaranya," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Beberapa hal yang tak boleh dilakukan eksportir antara lain melaporkan harga jual yang lebih rendah dari harga sebenarnya untuk mengurangi pembayaran pajak, serta tidak membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ketika memproduksi perikanan tangkap.

Trenggono ingin iklim usaha di sektor perikanan berlangsung secara sehat, baik untuk kelangsungan industri, pemerintah, serta para pekerja di dalamnya. Pemerintah tidak akan memberi toleransi kepada eksportir yang melanggar aturan hukum atau administratif.

Menurutnya, Indonesia memiliki potensi ekspor produk perikanan yang sangat besar. Pemerintah pun memberikan berbagai kemudahan agar produk perikanan semakin bersaing di pasar global, seperti mempermudah layanan perizinan dan sertifikasi produk.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Kita ingin produk-produk yang dihasilkan dapat unggul di luar negeri," ujarnya.

Indonesia termasuk dalam jajaran negara pengekspor produk perikanan terbesar di dunia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor produk perikanan pada 2020 mencapai US$5,2 miliar atau setara dengna Rp72,8 triliun, yang US$4,84 miliar di antaranya berasal dari ikan konsumsi.

Sepanjang Januari-Maret 2021, realisasi ekspor produk perikanan mencapai US$1,27 miliar atau naik 1,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu dengan surplus neraca perdagangan senilai US$1,14 miliar.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada periode tersebut, negara tujuan ekspor utama produk perikanan Indonesia yakni AS senilai US$561 juta, China US$171 juta, Jepang US$138 juta, negara-negara Asean US$133 juta, Uni Eropa US$62 juta, dan Timur Tengah US$28 juta.

Komoditas ekspor utama Indonesia antara lain udang, tuna-cakalang-tongkol, cumi-sotong-gurita, rajungan-kepiting sebesar, rumput laut, dan layur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?