SELANDIA BARU

Menteri Pariwisata Tolak Rencana Pajak Wisatawan Asing

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 April 2017 | 17:35 WIB
 Menteri Pariwisata Tolak Rencana Pajak Wisatawan Asing Menteri Pariwisata Selandia Baru Paula Bennett.

WELLINGTON, DDTCNews – Wacana pengenaan pajak kepada wisatawan luar negeri yang mengunjungi Selandia Baru nyatanya ditentang oleh Menteri Pariwisata Selandia Baru Paula Bennett.

Paula berpendapat jika kebijakan itu diterapkan, biaya wisata di negeri kiwi ini akan menjadi sangat mahal. Menurutnya, para wisatawan telah berkontribusi melalui pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN)/goods and services tax (GST) dalam jumlah yang besar untuk membeli barang dan jasa di Selandia Baru.

“Selandia Baru ini merupakan salah satu negara yang relatif mahal untuk dikunjungi, meskipun memiliki penawaran destinasi wisata yang menarik, namun pemerintah juga harus berhati-hati apabila ingin mengenakan pajak kepada wisatawan asing agar tidak menjadi kemahalan (rip-off),” tuturnya dalam wawancara dengan TVNZ, Minggu (2/4).

Baca Juga:
Bertemu PM Selandia Baru, Jokowi Bahas Komitmen Investasi Rp149 Miliar

Pada bulan November 2016, Perdana Menteri Selandia Baru John Key mengatakan pemerintah akan memperkenalkan kerangka kerja untuk meningkatkan pajak terhadap wisatawan asing. Menurut Key, pajak baru tersebut akan digunakan untuk mendanai perbaikan infrastruktur dan untuk mengatasi melonjaknya angka pengunjung.

“Negara-negara lain telah banyak yang menerapkan kebijakan sejenis, yaitu dengan meningkatkan pajak atas kedatangan maupun keberangkatan para wisatawan asing. Tidak hanya itu, kenaikan pajak juga diterapkan dalam bentuk pajak barang dan jasa yang digunakan dalam akomodasi hotel atau jasa pariwisata,” tutur Key.

Berbeda dengan Menteri Pariwisata, seperti dilansir dalam radionz, Perdana Menteri Key justru memberikan dukungan agar rencana pajak bagi wisatawan asing dapat segera terlaksana.

Sementara, Green Party of Aotearoa Selandia Baru mengatakan bahwa wacana pengenaan pajak ini berguna untuk membantu pendanaan kegiatan konservasi lingkungan di negara ini. Dalam proposal yang diajukan, pajak akan dikenakan sekitar AU$14 hingga AU$18 atau sekitar Rp141 ribu hingga Rp182 ribu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 19:15 WIB SELANDIA BARU

Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

Selasa, 03 September 2024 | 17:00 WIB SELANDIA BARU

Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?