BERITA PAJAK HARI INI

Menteri ESDM Usul Pembebasan Pajak Air Tanah di Hulu Migas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2017 | 09:14 WIB
Menteri ESDM Usul Pembebasan Pajak Air Tanah di Hulu Migas

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (12/10) berita datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengusulkan pembebasan nilai perolehan air tanah di kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) sebagai komponen penghitungan pajak.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan usulan ini akan tertuang dalam peraturan menteri mengenai penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) yang saat ini sedang dirancang. Menurut Jonan, secara filosofi, kegiatan usaha hulu migas bukan lah untuk memperoleh air.

Kendati demikian, dalam aturan baru itu, Kementerian ESDM akan tetap memperhatikan aspirasi pemangku kepentingan. Jadi selain mengakomodasi kepentingan daerah terkait dengan upaya mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga memperhatikan keberlangsungan usaha kegiatan hulu migas.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Berita lainnya mengenai organisasi internasional IMF yang menilai bahwa peningkatan kapasitas penerimaan pajak sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • IMF: Peningkatan Kapasitas Pajak Dukung Pertumbuhan Inklusif Indonesia

International Monetary Fund (IMF) menyatakan peningkatan kapasitas penerimaan pajak penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Indonesia. Director Fiscal Affairs Department IMF Vitor Gaspar menilai Indonesia dengan kondisi geografi yang memiliki beribu-ribu pulau membutuhkan investasi yang sangat besar dalam penyediaan sarana pendidikan dan kesehatan. Untuk itu, meningkatkan kapasitas penerimaan pajak sangat penting dan tidak akan menghambat pertumbuhan ekonomi, apalagi rasio pajak Indonesia sulit mencapai kisaran 10% terhadap PDB.

  • Ekonom Prediksi Kisis Ekonomi Kecil Terjadi Akhir Tahun

Ekonom senior Faisal Basri memprediksi akan terjadi krisis ekonomi kecil di Indonesia pada Desember 2017. Krisis itu terjadi jika pemerintah tak memotong belanja infrastruktur. Krisis kecil yang Faisal maksud adalah pelemahan mata uang rupiah hingga ke level Rp 14 ribu per dolar Amerika, dan penurunan pertumbuhan ekonomi hingga level 4,9%. Faisal mengatakan potensi krisis ekonomi itu muncul karena belanja infrastruktur negara yang sangat besar. Sementara, kata dia, pertumbuhan penerimaan pajak negara terus mengalami penurunan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Kenaikan Tarif Cukai Rokok Diumumkan Bulan Ini

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok dalam waktu dekat, setelah menaikkan tarif pada awal tahun ini sebesar 10,54%. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan kebijakan kenaikan tarif tersebut mempertimbangkan faktor cukai sebagai instrumen pengendalian dan pengawasan atas peredaran dan konsumsinya oleh masyarakat. Pemerintah lanjut juga mempertimbangkan penerimaan negara dan pajak kepentingan daerah. Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan beban petani tembakau maupun cengkeh.

  • Dukung Pengusaha Lokal, DJBC Tindak Tegas Importir Nakal

DJBC akan menindak tegas para importir nakal yang mengganggu pelaku industri nasional, salah satunya dengan memblokir izin usaha. Hal ini menyusul upaya pemerintah melakukan penertiban impor berisiko tinggi dan penyederhanaan aturan ekspor impor barang yang masuk kategori larangan terbatas (lartas). Hingga saat ini DJBC telah memblokir ratusan perusahaan atau importir nakal, termasuk mengemplang pajak atau tidak pernah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

  • Kasus Suap Pegawai Pajak, AP Dijerat Pasal TPPU

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan pegawai pajak KPP Madya Jakarta Pusat dengan inisial AP sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga membeli sejumlah keperluan pribadi menggunakan uang suap. AP diduga terkait dengan kasus suap yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan berinisial JJ. Sebelumnya, AP ditetapkan sebagai tersangka suap dan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT