BERITA PAJAK HARI INI

Menteri ESDM Usul Pembebasan Pajak Air Tanah di Hulu Migas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2017 | 09:14 WIB
Menteri ESDM Usul Pembebasan Pajak Air Tanah di Hulu Migas

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (12/10) berita datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengusulkan pembebasan nilai perolehan air tanah di kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) sebagai komponen penghitungan pajak.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan usulan ini akan tertuang dalam peraturan menteri mengenai penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) yang saat ini sedang dirancang. Menurut Jonan, secara filosofi, kegiatan usaha hulu migas bukan lah untuk memperoleh air.

Kendati demikian, dalam aturan baru itu, Kementerian ESDM akan tetap memperhatikan aspirasi pemangku kepentingan. Jadi selain mengakomodasi kepentingan daerah terkait dengan upaya mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga memperhatikan keberlangsungan usaha kegiatan hulu migas.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berita lainnya mengenai organisasi internasional IMF yang menilai bahwa peningkatan kapasitas penerimaan pajak sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • IMF: Peningkatan Kapasitas Pajak Dukung Pertumbuhan Inklusif Indonesia

International Monetary Fund (IMF) menyatakan peningkatan kapasitas penerimaan pajak penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Indonesia. Director Fiscal Affairs Department IMF Vitor Gaspar menilai Indonesia dengan kondisi geografi yang memiliki beribu-ribu pulau membutuhkan investasi yang sangat besar dalam penyediaan sarana pendidikan dan kesehatan. Untuk itu, meningkatkan kapasitas penerimaan pajak sangat penting dan tidak akan menghambat pertumbuhan ekonomi, apalagi rasio pajak Indonesia sulit mencapai kisaran 10% terhadap PDB.

  • Ekonom Prediksi Kisis Ekonomi Kecil Terjadi Akhir Tahun

Ekonom senior Faisal Basri memprediksi akan terjadi krisis ekonomi kecil di Indonesia pada Desember 2017. Krisis itu terjadi jika pemerintah tak memotong belanja infrastruktur. Krisis kecil yang Faisal maksud adalah pelemahan mata uang rupiah hingga ke level Rp 14 ribu per dolar Amerika, dan penurunan pertumbuhan ekonomi hingga level 4,9%. Faisal mengatakan potensi krisis ekonomi itu muncul karena belanja infrastruktur negara yang sangat besar. Sementara, kata dia, pertumbuhan penerimaan pajak negara terus mengalami penurunan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Kenaikan Tarif Cukai Rokok Diumumkan Bulan Ini

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok dalam waktu dekat, setelah menaikkan tarif pada awal tahun ini sebesar 10,54%. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan kebijakan kenaikan tarif tersebut mempertimbangkan faktor cukai sebagai instrumen pengendalian dan pengawasan atas peredaran dan konsumsinya oleh masyarakat. Pemerintah lanjut juga mempertimbangkan penerimaan negara dan pajak kepentingan daerah. Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan beban petani tembakau maupun cengkeh.

  • Dukung Pengusaha Lokal, DJBC Tindak Tegas Importir Nakal

DJBC akan menindak tegas para importir nakal yang mengganggu pelaku industri nasional, salah satunya dengan memblokir izin usaha. Hal ini menyusul upaya pemerintah melakukan penertiban impor berisiko tinggi dan penyederhanaan aturan ekspor impor barang yang masuk kategori larangan terbatas (lartas). Hingga saat ini DJBC telah memblokir ratusan perusahaan atau importir nakal, termasuk mengemplang pajak atau tidak pernah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

  • Kasus Suap Pegawai Pajak, AP Dijerat Pasal TPPU

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan pegawai pajak KPP Madya Jakarta Pusat dengan inisial AP sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga membeli sejumlah keperluan pribadi menggunakan uang suap. AP diduga terkait dengan kasus suap yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan berinisial JJ. Sebelumnya, AP ditetapkan sebagai tersangka suap dan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?