JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (12/10) berita datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengusulkan pembebasan nilai perolehan air tanah di kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) sebagai komponen penghitungan pajak.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan usulan ini akan tertuang dalam peraturan menteri mengenai penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) yang saat ini sedang dirancang. Menurut Jonan, secara filosofi, kegiatan usaha hulu migas bukan lah untuk memperoleh air.
Kendati demikian, dalam aturan baru itu, Kementerian ESDM akan tetap memperhatikan aspirasi pemangku kepentingan. Jadi selain mengakomodasi kepentingan daerah terkait dengan upaya mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga memperhatikan keberlangsungan usaha kegiatan hulu migas.
Berita lainnya mengenai organisasi internasional IMF yang menilai bahwa peningkatan kapasitas penerimaan pajak sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia. Berikut ulasan ringkas beritanya:
International Monetary Fund (IMF) menyatakan peningkatan kapasitas penerimaan pajak penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Indonesia. Director Fiscal Affairs Department IMF Vitor Gaspar menilai Indonesia dengan kondisi geografi yang memiliki beribu-ribu pulau membutuhkan investasi yang sangat besar dalam penyediaan sarana pendidikan dan kesehatan. Untuk itu, meningkatkan kapasitas penerimaan pajak sangat penting dan tidak akan menghambat pertumbuhan ekonomi, apalagi rasio pajak Indonesia sulit mencapai kisaran 10% terhadap PDB.
Ekonom senior Faisal Basri memprediksi akan terjadi krisis ekonomi kecil di Indonesia pada Desember 2017. Krisis itu terjadi jika pemerintah tak memotong belanja infrastruktur. Krisis kecil yang Faisal maksud adalah pelemahan mata uang rupiah hingga ke level Rp 14 ribu per dolar Amerika, dan penurunan pertumbuhan ekonomi hingga level 4,9%. Faisal mengatakan potensi krisis ekonomi itu muncul karena belanja infrastruktur negara yang sangat besar. Sementara, kata dia, pertumbuhan penerimaan pajak negara terus mengalami penurunan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok dalam waktu dekat, setelah menaikkan tarif pada awal tahun ini sebesar 10,54%. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan kebijakan kenaikan tarif tersebut mempertimbangkan faktor cukai sebagai instrumen pengendalian dan pengawasan atas peredaran dan konsumsinya oleh masyarakat. Pemerintah lanjut juga mempertimbangkan penerimaan negara dan pajak kepentingan daerah. Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan beban petani tembakau maupun cengkeh.
DJBC akan menindak tegas para importir nakal yang mengganggu pelaku industri nasional, salah satunya dengan memblokir izin usaha. Hal ini menyusul upaya pemerintah melakukan penertiban impor berisiko tinggi dan penyederhanaan aturan ekspor impor barang yang masuk kategori larangan terbatas (lartas). Hingga saat ini DJBC telah memblokir ratusan perusahaan atau importir nakal, termasuk mengemplang pajak atau tidak pernah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan pegawai pajak KPP Madya Jakarta Pusat dengan inisial AP sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga membeli sejumlah keperluan pribadi menggunakan uang suap. AP diduga terkait dengan kasus suap yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan berinisial JJ. Sebelumnya, AP ditetapkan sebagai tersangka suap dan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.