KEBIJAKAN ENERGI

Menteri ESDM: Insentif Pajak Jadi Penarik Investasi Energi Terbarukan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 September 2023 | 08:30 WIB
Menteri ESDM: Insentif Pajak Jadi Penarik Investasi Energi Terbarukan

Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di pulau wisata Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Kamis (10/8/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia mendorong negara-negara Asean untuk menyiapkan insentif pajak sebagai salah satu daya tarik investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan kebutuhan investasi dalam transisi energi sangat besar. Karenanya, dia melanjutkan, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi negara-negara Asean untuk mewujudkan ketahanan energi yang ramah lingkungan.

"Kebutuhan dana agar bauran EBT di Asean mencapai 100% pada 2050 adalah senilai US$29,4 triliun," kata Arifin dalam Asean Chairmanship 2023 Side Event, dikutip pada Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Nilai investasi sebesar itu diperlukan untuk pembangunan pembangkit listrik EBT, penyediaan jaringan transmisi listrik, biofuel, dan pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

Airifin mengungkapkan beberapa skenario pendanaan yang bisa diterapkan oleh negara-negara Asean untuk mewujudkan bauran EBT, misalnya blended finance.

"Bentuknya bisa bermacam-macam, seperti hibah, pinjaman lunak dengan persyaratan yang menguntungkan, dan investasi bersama," kata Arifin.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kemudian, melalui public-private partnerships yaitu kolaborasi antara pemerintah swasta. Skenario lainnya adalah memanfaatkan international funding seperti dana-dana perubahan iklim yang bisa digunakan untuk pengembangan potensi sumber daya energi bersih.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan Asean harus menjadi wilayah yang kondusif bagi para investor untuk berinvestasi melalui dukungan dalam kebijakan fiskal, seperti insentif pajak untuk mendorong investasi dalam energi terbarukan proyek energi dan teknologi hemat energi.

Negara Asean juga dinilai harus memiliki kerangka kebijakan yang jelas termasuk dalam penyusunan regulasi energi jangka panjang.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

"Transparansi prosedur investasi seperti termasuk dalam proses perizinan melalui sistem online dapat meningkatkan minat investor," ungkap Arifin.

Kendati begitu, Arifin menambahkan, transisi energi tetap membutuhkan energi fosil sebagai bahan bakar. Untuk itu penerapan teknologi Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) menjadi kunci penting.

"Teknologi CCUS sangat penting untuk mitigasi emisi karbon dari industri yang menantang untuk didekarbonisasi termasuk industri minyak dan gas," ujar Arifin.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Indonesia termasuk negara yang memiliki kapasitas CO2 storage yang besar. Sejauh ini tercatat kapasitasnya mencapai 12 miliar ton. Pemerintah mencatat saat ini terdapat 15 proyek CCS/CCUS yang sedang digarap atau sudah masuk tahap studi.

Arifin pun mendorong agar dibentuk juga aturan main CCS/CCUS lintas negara.

Dia pun meminta keaktifan para anggota Asean untuk lebih mengembangkan teknologi CCUS, melalui peningkatan investasi dalam penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan efisiensi dan keterjangkauan teknologi CCUS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan