PENGENDALIAN IMPOR

Menperin: Mayoritas Barang Konsumsi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Agustus 2018 | 11:28 WIB
Menperin: Mayoritas Barang Konsumsi

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. (Kemenperin)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan mayoritas komoditas yang akan mulai dikendalikan arus impornya – sebagai bagian dari penjagaan neraca perdagangan dan transaksi berjalan – merupakan barang konsumsi.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut akan mengidentifikasi sekitar 500 komoditas. Namun demikian, pihaknya menegaskan sebagian besar yang akan dikendalikan merupakan barang konsumsi sehingga diyakini tidak mengganggu industri dalam negeri.

“Kita akan review lagi, barang konsumsi yang paling banyak dikurangi,” katanya, Kamis (16/8/2018).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Menurutnya, pengendalian impor untuk barang konsumsi dilakukan agar tidak menggangu laju industri di dalam negeri. Meskipun demikian, dipaparkannya, sebagain besar industri nasional masih bergantung pada impor untuk bahan baku/penolong dan juga barang modal.

Oleh karena itu, sambung Airlangga, untuk memenuhi kebutuhan industri saat ini, pemerintah akan mendorong pelaku usaha untuk maksimalkan penggunaan produk dalam negeri melalui substitusi impor.

“Jadi, subtitusi impor itu harus ada barang yang sudah ada di Indonesia dan kita harus dorong untuk beli disini," terangnya.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sementara, untuk kebutuhan bahan baku atau barang modal yang belum tersedia di tanah air, pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak. Agar industri ini tetap berjalan, dia akan tetap membuka keran impor.

Menilik data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan sepanjang Januari-Juli 2018 tercatat defisit US$3,09 miliar. Padahal, pada periode yang sama pada tahun lalu, Indonesia mengalami surplus neraca hingga US$7,39 miliar.

Selanjutnya, menurut laporan Bank Indonesia, defisit neraca transaksi berjalan pada kuartal II/2018 senilai US$8 miliar atau sekitar 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan performa periode yang sama tahun lalu 1,96% terhadap PDB.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pengendalian impor jadi pilihan realistis untuk menjaga neraca perdagangan dan defisit transaksi berjalan tidak semakin melebar.

"Ekspor memang pertumbuhannya cukup bagus, double digit, namun impornya jauh lebih tinggi, dan pertumbuhannya double digit. Kami sudah mengidentifikasi bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan untuk kendalikan impor,” tandasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha