KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu: Transparansi Perpajakan Global Dorong Reformasi Pajak Domestik

Muhamad Wildan | Kamis, 18 November 2021 | 09:30 WIB
Menkeu: Transparansi Perpajakan Global Dorong Reformasi Pajak Domestik

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Agenda transparansi perpajakan yang didorong oleh Global Forum turut membantu Indonesia dalam melaksanakan reformasi pajak pada level domestik.

Berbagai inisiatif transparansi perpajakan di level internasional tersebut mendorong lahirnya Perppu 1/2017 yang menjadi landasan hukum pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau AEOI.

"Inisiatif transparansi perpajakan yang diusung Global Forum telah menciptakan tonggak penting dalam sejarah kebijakan perpajakan Indonesia. Indonesia akhirnya bisa mengakhiri kerahasian bank untuk kepentingan perpajakan sejak 2017," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada pertemuan yang diselenggarakan oleh Global Forum, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dengan adanya komitmen global untuk mendorong transparansi, maka reformasi domestik dapat lebih mudah didorong dan mendapatkan dukungan politik.

AEOI dan pertukaran informasi berdasarkan permintaan (exchange of information on request) telah memberikan dukungan besar terhadap pegawai Ditjen Pajak (DJP) dalam menjalankan tugasnya mengumpulkan informasi dan mengoptimalkan penerimaan negara.

"AEOI telah memberikan deterrent effect terhadap praktik penghindaran pajak dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan Indonesia. Hal ini berperan penting terhadap kepatuhan pajak di Indonesia," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Sebagai presidensi G20 pada 2022, Sri Mulyani mengatakan Indonesia akan terus mendukung dan mendorong inisiatif transparansi perpajakan. Pertukaran informasi harus terus disempurnakan untuk menekan potensi pengelakan pajak dan aliran modal gelap (illicit financial flow).

Transparansi memiliki peran penting dalam mendukung mobilisasi penerimaan domestik di tengah perekonomian yang berangsur-angsur mengalami pemulihan.

Sri Mulyani mengatakan praktik penghindaran pajak perlu diwaspadai terutama di tengah tingginya harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir.

"Saya baru saja bicara dengan Menteri ESDM dan kami mendiskusikan tingginya aktivitas ilegal akibat kenaikan harga komoditas. Tingginya harga secara global memberikan insentif terhadap aktivitas ilegal," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2021 | 11:04 WIB

Transparansi perpajakan global tentunya akan memperkuat peran Indonesia dalam penindakan praktik Transfer Pricing atau penghindaran pajak. Diharapkan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia mampu membuat pendapatan negara semakin meningkat.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?