KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu: Transparansi Perpajakan Global Dorong Reformasi Pajak Domestik

Muhamad Wildan | Kamis, 18 November 2021 | 09:30 WIB
Menkeu: Transparansi Perpajakan Global Dorong Reformasi Pajak Domestik

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Agenda transparansi perpajakan yang didorong oleh Global Forum turut membantu Indonesia dalam melaksanakan reformasi pajak pada level domestik.

Berbagai inisiatif transparansi perpajakan di level internasional tersebut mendorong lahirnya Perppu 1/2017 yang menjadi landasan hukum pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau AEOI.

"Inisiatif transparansi perpajakan yang diusung Global Forum telah menciptakan tonggak penting dalam sejarah kebijakan perpajakan Indonesia. Indonesia akhirnya bisa mengakhiri kerahasian bank untuk kepentingan perpajakan sejak 2017," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada pertemuan yang diselenggarakan oleh Global Forum, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dengan adanya komitmen global untuk mendorong transparansi, maka reformasi domestik dapat lebih mudah didorong dan mendapatkan dukungan politik.

AEOI dan pertukaran informasi berdasarkan permintaan (exchange of information on request) telah memberikan dukungan besar terhadap pegawai Ditjen Pajak (DJP) dalam menjalankan tugasnya mengumpulkan informasi dan mengoptimalkan penerimaan negara.

"AEOI telah memberikan deterrent effect terhadap praktik penghindaran pajak dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan Indonesia. Hal ini berperan penting terhadap kepatuhan pajak di Indonesia," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Sebagai presidensi G20 pada 2022, Sri Mulyani mengatakan Indonesia akan terus mendukung dan mendorong inisiatif transparansi perpajakan. Pertukaran informasi harus terus disempurnakan untuk menekan potensi pengelakan pajak dan aliran modal gelap (illicit financial flow).

Transparansi memiliki peran penting dalam mendukung mobilisasi penerimaan domestik di tengah perekonomian yang berangsur-angsur mengalami pemulihan.

Sri Mulyani mengatakan praktik penghindaran pajak perlu diwaspadai terutama di tengah tingginya harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir.

"Saya baru saja bicara dengan Menteri ESDM dan kami mendiskusikan tingginya aktivitas ilegal akibat kenaikan harga komoditas. Tingginya harga secara global memberikan insentif terhadap aktivitas ilegal," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2021 | 11:04 WIB

Transparansi perpajakan global tentunya akan memperkuat peran Indonesia dalam penindakan praktik Transfer Pricing atau penghindaran pajak. Diharapkan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia mampu membuat pendapatan negara semakin meningkat.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus