Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Perkembangan upaya untuk mencapai konsensus global terkait pemajakan ekonomi digital masih menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (12/6/2019). Kemajuan yang positif terlihat dari pertemuan para menteri keuangan negara anggota G20 pekan lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan adanya konsensus global akan mengubah sistem perpajakan secara fundamental. Selain itu, ada peluang penciptaan level playing field yang sama dan ada solusi untuk menciptakan fair taxation secara global.
Menurutnya, di era digital saat ini, pemajakan tidak bisa hanya didasarkan pada kehadiran fisik dari para pelaku usaha. Oleh karena itu, salah satu pilar pemajakan ekonomi digital yang disepakati adalah pembagian hak pengenaan pajak termasuk saat perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik. Selain itu, ada pilar lain terkait pengenaan tarif pajak minimum global.
“Ini telah dibahas intensif dalam forum G20 karena yang pusing menghadapi pajaknya Google, Facebook, Amazon, dan Netflix itu tidak hanya kita, tapi seluruh negeri juga,” katanya.
Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat dalam konteks perpajakan internasional, hak memungut pajak perusahaan teknologi digital baru bisa diperoleh ketika perusahaan berstatus bentuk usaha tetap (BUT).
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti upaya Presiden Joko Widodo untuk mendorong ekspor dan investasi. Presiden mengaku dua aspek tersebut membutuhkan mekanisme insentif baru agar bisa terakselerasi.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan hingga saat ini ‘aturan main’ pajak internasional masih bertumpu pada status BUT yang didasarkan pada kehadiran fisik. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/2019 tentang Penentuan BUT juga dinilai belum efektif karena merupakan produk hukum domestik.
“Solusinya tetap harus ada peraturan di level global,” katanya.
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menilai usulan pemajakan ekonomi digital menguntungkan Indonesia sebagai negara dengan pengguna platform digital yang besar. Selama ini, raksasa digital bisa menghindari pajak karena sistem pajak internasional tidak mengatur status BUT berdasarkan significant economic presence dan alokasi laba yang belum merefleksikan pembentukan nilai secara adil.
Namun, Bawono melihat masih ada tantangan yang harus dihadapi dalam pembahasan lanjutan karena belum tentu usulan akan diterima secara bulat. Masih ada pro dan kontra dari negara lain. Ada beberapa negara yang tidak diuntungkan karena selama ini menjadi tempat beroperasinya perusahaan digital, seperti Irlandia.
Presiden Joko Widodo mengatakan harus ada jatah insentif yang konkret sehingga bisa menjadi daya tarif investor. Menurutnya, perlu ada alokasi yang dipatok tiap tahunnya sehingga target insentif tepat dan terlihat secara pasti.
“Bukan hanya orang datang, minta insentif terus dikasih. Namun, setahun dijatah berapa triliun untuk insentif. Sekarang sedang dihitung oleh Menkeu. Saya minta sebulan lagi keluar angkanya dan harus konkret,” jelasnya.
Menurut Presiden Jokowi, otoritas harus menghitung beban fiskal dengan tepat. Pada saat yang bersamaan, otoritas harus menyiapkan ruang di APBN untuk insentif dua jenis industri, yakni industri berorientasi ekspor dan substitusi impor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akibat perang dagang, destinasi besar ekspor Indonesia, seperti Amerika Serikat, China, dan Eropa mengalami pelemahan. Hal ini perlu direspons dengan memperbaiki daya saing produk, mulai dari struktur bahan baku bagi industri, efisiensi, serta peningkatan produktivitas. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.