BERITA PAJAK HARI INI

Menkeu: Tax Amnesty Tak Legalkan Kejahatan Keuangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2016 | 09:07 WIB
Menkeu: Tax Amnesty Tak Legalkan Kejahatan Keuangan

JAKARTA, DDTCNews – Di sela-sela pertemuan khusus dengan The Financial Action Task Force (FATF) pekan lalu di Amerika Serikat, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tax amnesty tidak digunakan untuk memfasilitasi uang dari kejahatan narkoba, perdagangan manusia, pencucian uang, dan terorisme. Berita ini menghiasi laman utama media nasional pagi ini, Kamis (13/10).

Dia meminta kepada FATF agar Indonesia dikeluarkan dari daftar blacklist. Pasalnya, Indonesia telah masuk dalam daftar hitam FATF sejak Februari 2012 karena dinilai memiliki kelemahan strategis dalam rezim pendanaan terorisme.

Sementara Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution memastikan pemerintah telah menaati segala asas dan prosedur yang diminta FATF dalam menjalankan program tax amnesty.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Langkah pemerintah mengetuk pintu FATF cukup taktis karena dengan demikian kebijakan tax amnesty yang masih berjalan hingga Maret 2017 akan mendapat label legal dari dunia internasional.

Kabar lainnya, masuknya uang tebusan tax amnesty pada periode I yang mencapai Rp92 triliun telah menurunkan defisit APBNP 2016. Berikut ringkasan beritanya:

  • Tax Amnesty Menekan Defisit APBNP 2016

Menurut Kementerian Keuangan realisasi defisit anggaran hingga 30 September 2016 mencapai Rp224,3 triliun atau 1,79% dari produk domestik bruto (PDB). Angka itu mengalami perbaikan dibandingka dengan defisit sampai 30 Juni 2016 sebesar Rp230,7 triliun atau 1,83% dari PDB. Bahkan jika dibandingkan dengan awal Agustus 2016 yang realisasi defisitnya Rp262,5 triliun, ada penurunan cukup banyak. Meski ada penambahan penerimaan negara, Sri Mulyani mengatakan penerimaan perpajakan masih perlu dijaga dan ditingkatkan karena hingga 30 September 2016, penerimaan perpajakan baru mencapai Rp869,1 triliun.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • UMKM Dapat Kelonggaran Batas Penyampaian

Wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa menyampaikan kelengkapan adminitrasi hingga 60 hari sejak diterbitkannya surat permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan. Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Hantriono Joko Susilo mengatakan fasilitas itu memang diberikan untuk memudahkan UMKM. Namun, jika sudah lengkap dari awal akan lebih cepat proses penerbitan surat keterangan tax amnesty. Wajib pajak didorong untuk tidak melakukan deklarasi pada akhir periode.

  • Dana Tebusan di Bank BNI Terkumpul Rp7,6 Triliun

Selama 3 bulan pertama pelaksanaan tax amnesty, PT Bank BNI telah berhasil menghimpun dana tebusan sebesar Rp7,6 triliun yang berasal dari 61.000 transaksi. Uang itu telah disetorkan pada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sementara dana repatriasi yang dikelola mencapai Rp780,6 miliar. BNI menawarkan beberapa produk untuk menampung dana repatriasi di antaranya treasury dan wealth management.

  • Desentralisasi Fiskal Jadi Mesin Utama

Pemerintah akan memperkuat desentralisasi fiskal guna memacu pertumbuhan produk domestik bruto pada tahun depan di tengah situasi perekonomian global yang masih melemah. Pemerintah pusat sendiri sudah memperbesar anggaran yang didelegasikan ke pemerintah daerah. Namun, masih ada kendala pada kapasitas daerah untuk bisa membelanjakan anggaran secara akuntabel dan efektif. Selain itu, pemerintah juga akan memperbaiki kualitas institusi daerah.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Badan Perpajakan RI Akan Berbeda dengan Amerika

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan membuat lembaga perpajakan yang kredibel sesuai konteks sejarah dan kebutuhan. Dia memastikan nantinya badan perpajakan itu tak akan meniru lembaga perpajakan dari negara manapun. Meski mendapatkan bantuan dari Amerika Serikat (AS), Sri Mulyani mengatakan AS hanya mendorong institusi yang ideal dan tidak memaksakan untuk membuat lembaga yang sama persis dengan yang dimiliki AS. Berdasarkan RUU KUP, lembaga pajak yang dibentuk itu akan menjadi lembaga otonom yang bertanggung jawab pada Presiden.

  • Jumlah Penindakan Rokok Ilegal Tahun Ini Tertinggi

Sepanjang tahun 2016, Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan penindakan terhadap 1.350 kasus hasil tembakau ilegal, termasuk yang berasal dari impor. Jumlah itu paling tinggi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tercatat pada tahun 2015, jumlah penindakan mencapai 1.232 kasus. Menurut Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, pengawasan itu sejalan dengan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang telah diumumkan akhir bulan lalu.

  • Penghematan Belanja Untuk Anggaran yang Efisien

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan langkah penghematan anggaran sebesar Rp20,8 triliun dalam RAPBN 2017 ditempuh agar nantinya tidak ada pemangkasan anggaran di tengah jalan. Menurutnya, penghematan bukan berasal dari anggaran belanja modal yang digunakan untuk pembangunan melainkan dari pos belanja operasi yang memang masih bisa diambil. Hingga saat ini rencana penghematan itu belum disetujui Badan Anggaran DPR.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Sri Mulyani Melobi S&P

Pemerintah kembali melobi Standard & poor’s (S&P) Rating Services untuk menaikkan kredit rating Indonesia ke level investment grade. Pertemuan dengan S&P penting untuk melaporkan perkembangan terkini kebijakan Indonesia. Sri Mulyani mengatakan S&P bisa meningkatkan rating Indonesia dengan beberapa catatan, salah satunya perbaikan kebijakan yang lebih efektif dan terukur atau predictable. Caranya, dengan perbaikan struktur anggaran yang lebih sehat sehingga bisa membantu ketahanan perekonomian Indonesia atas pengaruh ekstern.

  • Animo Investor ORI13 Dibayangi Lesu Pasar

Selama hampir dua pekan masa penawaran, obligasi negara ritel seri ORI13 telah membukukan pesanan sebesar Rp14,1 triliun atau 70,5% dari total target penerbitan Rp20 triliun. Jumlah itu diprediksi akan melesat di akhir masa penawaran seiring pengalihan investasi dari ORI seri lama yang jatuh tempo. Ramainya pesanan itu telah mendatangkan keuntungan tersendiri terhadap beberapa agen penjual. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran