PMK 62/2023

Menkeu Rilis PMK Baru Soal Anggaran, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2023 | 16:13 WIB
Menkeu Rilis PMK Baru Soal Anggaran, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan

Salinan PMK 62/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 62/2023. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 23 Juni 2023. Adapun salah satu pertimbangan terbitnya PMK ini adalah untuk pelaksanaan APBN yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

“… dan untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat sesuai dengan prinsip akuntansi dalam penerapan standar akuntansi pemerintahan,” bunyi penggalan bagian pertimbangan PMK 62/2023, dikutip pada Senin (17/7/2023).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Selain itu, terbitnya ketentuan dalam PMK 62/2023 juga didasarkan pada kewenangan menteri keuangan—selaku bendahara umum—untuk menetapkan kebijakan dan pelaksanaan anggaran negara serta menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara.

PMK 62/2023 terdiri atas 11 bab dengan 261 pasal sebagai berikut:

  • Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1);
  • Bab II Pendekatan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) (Pasal 2—53);
  • Bab III Tata Cara Penyusunan RKA Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) (Pasal 54—84);
  • Bab IV Tata Cara Penyusunan RKA Bendahara Umum Negara (RKA-BUN) (Pasal 85—119);
  • Bab V Revisi Anggaran (Pasal 120—179);
  • Bab VI Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran (Pasal 180—232);
  • Bab VII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Pasal 233—239);
  • Bab VIII Pengendalian dan Pemantauan Serta Evaluasi Kinerja Anggaran (Pasal 240—250);
  • Bab IX Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian/Lembaga (Pasal 251—257);
  • Bab X Ketentuan Peralihan (Pasal 258); dan
  • Bab XI Ketentuan Penutup (Pasal 259).

Pada saat PMK 62/2023 mulai berlaku, ada sejumlah PMK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sejumlah PMK yang dimaksud antara lain:

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan
  • PMK 156/2008 s.t.d.d PMK 248/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
  • PMK 71/2013 s.t.d.t.d PMK 232/2020 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  • PMK 177/2017 tentang Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik;
  • PMK 193/2017 s.t.d.d PMK 91/2020 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara;
  • PMK 102/2018 s.t.d.d PMK 187/2019 tentang Klasifikasi Anggaran;
  • PMK 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga;
  • PMK 208/2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
  • PMK 127/2020 s.t.d.d PMK 23/2021 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya;
  • PMK 2/2021 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  • PMK 22/2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  • PMK 199/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran;
  • PMK 204/2021 tentang Evaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara; serta
  • PMK 210/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 260 PMK 62/2023, ada keputusan menteri keuangan (KMK) yang harus ditetapkan paling lambat Januari 2024. Adapun KMK tersebut menjadi amanat dalam 4 pasal pada PMK 62/2023.

Keempat pasal yang dimaksud adalah Pasal 242 ayat (4), Pasal 243 ayat (5), Pasal 246 ayat (9), dan Pasal 248 ayat (5). Keempat pasal tersebut mengamanatkan adanya teknis pengendalian, pemantauan, dan evaluasi kinerja anggaran atas perencanaan serta pelaksanaan anggaran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra