PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Menkeu: Pembaruan P3B Indonesia & Singapura Lalui 5 Kali Perundingan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Februari 2020 | 10:16 WIB
Menkeu: Pembaruan P3B Indonesia & Singapura Lalui 5 Kali Perundingan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi meneken amendemen perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada Selasa (4/2/2020). Tahukan Anda, berapa waktu negosiasi yang dilakukan kedua negara sebelum akhirnya mencapai kesepakatan?

Berdasarkan informasi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui akun resmi Facebook miliknya, perundingan sudah mulai dilakukan pada Juli 2015 hingga akhirnya ditandatangani di Istana Bogor kemarin.

“Perundingan dilakukan dalam lima putaran,” demikian pernyataan Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Perundingan awal dilakukan pada 8-10 Juli 2015 di Batam. Perundingan selanjutnya diadakan pada 27-29 Juli 2016 di Singapura dan 12-14 September 2018 di Singapura. Selanjutnya, ada perundingan kembali pada 26-28 November 2018 di Jakarta dan pada 6-9 Januari 2020 di Singapura.

Sri Mulyani mengatakan perubahan P3B untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan perekonomian dan standar perpajakan internasional. Adapun, lanjutnya, P3B yang selama ini berlaku telah ditandatangani pada 8 Mei 1990 dan efektif diimplementasikan mulai 1 Januari 1992.

Dengan dicapainya kesepakatan dalam amendemen P3B Indonesia-Singapura, khususnya terkait penurunan tarif pajak royalti dan branch profit tax, diharapkan akan mampu menarik lebih banyak investasi dari Singapura ke Indonesia.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

P3B ini, sambung Sri Mulyani, juga akan bermanfaat bagi pemerintah Indonesia dalam memperkuat upaya menutup celah penghindaran dan pengelakan pajak secara lebih baik. Apalagi, ada pengaturan yang lebih eksplisit mengenai tax avoidance, anti-tax avoidance, dan capital gains, serta pertukaran informasi sesuai dengan standar internasional.

Indonesia juga memberlakukan exchange of notes terkait dengan P3B dan penghapusan manfaat P3B Indonesia-Singapura bagi bentuk usaha tetap (BUT) yang berada di negara ketiga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN