PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Menkeu: Pembaruan P3B Indonesia & Singapura Lalui 5 Kali Perundingan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Februari 2020 | 10:16 WIB
Menkeu: Pembaruan P3B Indonesia & Singapura Lalui 5 Kali Perundingan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi meneken amendemen perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada Selasa (4/2/2020). Tahukan Anda, berapa waktu negosiasi yang dilakukan kedua negara sebelum akhirnya mencapai kesepakatan?

Berdasarkan informasi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui akun resmi Facebook miliknya, perundingan sudah mulai dilakukan pada Juli 2015 hingga akhirnya ditandatangani di Istana Bogor kemarin.

“Perundingan dilakukan dalam lima putaran,” demikian pernyataan Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Perundingan awal dilakukan pada 8-10 Juli 2015 di Batam. Perundingan selanjutnya diadakan pada 27-29 Juli 2016 di Singapura dan 12-14 September 2018 di Singapura. Selanjutnya, ada perundingan kembali pada 26-28 November 2018 di Jakarta dan pada 6-9 Januari 2020 di Singapura.

Sri Mulyani mengatakan perubahan P3B untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan perekonomian dan standar perpajakan internasional. Adapun, lanjutnya, P3B yang selama ini berlaku telah ditandatangani pada 8 Mei 1990 dan efektif diimplementasikan mulai 1 Januari 1992.

Dengan dicapainya kesepakatan dalam amendemen P3B Indonesia-Singapura, khususnya terkait penurunan tarif pajak royalti dan branch profit tax, diharapkan akan mampu menarik lebih banyak investasi dari Singapura ke Indonesia.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

P3B ini, sambung Sri Mulyani, juga akan bermanfaat bagi pemerintah Indonesia dalam memperkuat upaya menutup celah penghindaran dan pengelakan pajak secara lebih baik. Apalagi, ada pengaturan yang lebih eksplisit mengenai tax avoidance, anti-tax avoidance, dan capital gains, serta pertukaran informasi sesuai dengan standar internasional.

Indonesia juga memberlakukan exchange of notes terkait dengan P3B dan penghapusan manfaat P3B Indonesia-Singapura bagi bentuk usaha tetap (BUT) yang berada di negara ketiga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?