JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat lanjutan perihal Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Adapun pembahasan mengenai pagu belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk Rencana Kerja 2019.
Pemerintah diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memaparkan pagu indikatif kementerian/lembaga (K/L). Dalam pemaparannya, dia menyampaikan bahwa postur anggaran untuk K/L tahun 2019 mengalami penurunan dari tahun 2018.
"Untuk 2019 ini di kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal, pagu indikatif sedikit turun dibandingkan 2018. Total pagu Rp838,6 triliun atau sedikit turun dibandingkan 2018 sebesar Rp847,4 triliun," katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (4/7).
Lebih lanjut, Askolani mengatakan bahwa penetapan pagu anggaran sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pakem utama penggunaan anggaran untuk K/L tahun depan mengutamakan efisiensi pada aspek belanja.
"Artinya kecil itu kan bukan berarti tidak optimalkan dan K/L kalau lebih efisien dan punya multiplier effect lebih bagus. Itu yang konsisten dilakukan pemerintah," ungkapnya.
Dia menerangkan, melalui alokasi belanja K/L tersebut akan diperuntukan untuk kebutuhan pokok penyelenggaran pemerintah dan pelayanan K/L kepada masyarakat. Selain itu, belanja akan diarahkan untuk menyelesaikan program prioritas pemerintah.
"Di 2019 juga akan dilakukan pembangunan manusia dan kemiskinan, kemudian pengurangan kesenjangan wilayan peningkatan nilai tambah produk pertanian, peyediaan energi dan kesuksesan pemilu 2019," lanjut Askolani.
Untuk itu, Kementerian Keuangan mengingatkan dalam penyusunan rencana kerja dan kebijakan harus dibuatkan program yang lebih matang untuk diimplementasikan. Selain itu, pembiayaan proyek juga bisa lebih kreatif tanpa andalkan APBN. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.