ANGGARAN PEMERINTAH

Menkeu Pangkas Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Juli 2018 | 11:35 WIB
Menkeu Pangkas Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Depan

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat lanjutan perihal Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Adapun pembahasan mengenai pagu belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk Rencana Kerja 2019.

Pemerintah diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memaparkan pagu indikatif kementerian/lembaga (K/L). Dalam pemaparannya, dia menyampaikan bahwa postur anggaran untuk K/L tahun 2019 mengalami penurunan dari tahun 2018.

"Untuk 2019 ini di kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal, pagu indikatif sedikit turun dibandingkan 2018. Total pagu Rp838,6 triliun atau sedikit turun dibandingkan 2018 sebesar Rp847,4 triliun," katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (4/7).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Lebih lanjut, Askolani mengatakan bahwa penetapan pagu anggaran sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pakem utama penggunaan anggaran untuk K/L tahun depan mengutamakan efisiensi pada aspek belanja.

"Artinya kecil itu kan bukan berarti tidak optimalkan dan K/L kalau lebih efisien dan punya multiplier effect lebih bagus. Itu yang konsisten dilakukan pemerintah," ungkapnya.

Dia menerangkan, melalui alokasi belanja K/L tersebut akan diperuntukan untuk kebutuhan pokok penyelenggaran pemerintah dan pelayanan K/L kepada masyarakat. Selain itu, belanja akan diarahkan untuk menyelesaikan program prioritas pemerintah.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

"Di 2019 juga akan dilakukan pembangunan manusia dan kemiskinan, kemudian pengurangan kesenjangan wilayan peningkatan nilai tambah produk pertanian, peyediaan energi dan kesuksesan pemilu 2019," lanjut Askolani.

Untuk itu, Kementerian Keuangan mengingatkan dalam penyusunan rencana kerja dan kebijakan harus dibuatkan program yang lebih matang untuk diimplementasikan. Selain itu, pembiayaan proyek juga bisa lebih kreatif tanpa andalkan APBN. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?