KEBIJAKAN PAJAK 2017

Menkeu: Kebijakan Pajak 2017 Makin Jelas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juli 2016 | 14:43 WIB
Menkeu: Kebijakan Pajak 2017 Makin Jelas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan melakukan berbagai usaha untuk mencapai peningkatan penerimaan negara guna membangun perekonomian nasional, baik melalui sektor perpajakan maupun bea dan cukai.

Menteri keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan ke depan semakin jelas, apalagi diawali dengan kebijakan program pengampunan pajak atau tax amnesty, yang diandalkan dalam meningkatkan basis pemajakan. (Baca: Ken: Kami Sudah Buat Kebijakan Pajak 2017)

“Untuk mengoptimalkan perpajakan guna peningkatan tax ratio dan pemenuhan kebutuhan pendanaan APBN, maka diadakan pengawasan terhadap sektor nasional yang diprioritaskan pada sektor perdagangan dan juga sektor orang pribadi,” ucap Bambang, Kamis (14/7).

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Pemerintah juga akan melakukan pemberian insentif perpajakan demi meningkatkan iklim investasi Indonesia, meningkatkan daya saing industri, dan mendorong hilirisasi industri dalam negeri. Hal tersebut terkait dengan pengenaan cukai atau pajak lainnya untuk pengendalian konsumsi barang tertentu dan negative externally.

Tidak hanya demikian, lanjut Bambang, kebijakan pajak 2017 dirasa mampu mendorong peningkatan tax base dan kepatuhan wajib pajak, dengan intensifikasi melalui penggunaan teknologi informasi.

Ke depan, akan ada konfirmasi status wajib pajak terkait pemberian pelayanan publik, seperti adanya kewajiban menyertakan SPT dalam setiap penerbitan izin usaha dan sertifikat tanah.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

“Selain itu, pelaksanaan ekstensifikasi akan dilakukan melalui prinsip pemetaan wilayah atau disebut geo-tagging, kami juga akan melakukan penguatan terhadap basis data perpajakan” jelasnya. (Baca: Awas... DJP akan Gunakan Geo-Tagging)

Adapun, perpajakan internasional akan diarahkan untuk mendukung transparansi dan pertukaran informasi wajib pajak, meningkatkan pertumbuhan investasi, meningkatkan perdagangan, dan perlindungan industri dalam negeri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:45 WIB APBN 2025

Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP