JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan melakukan berbagai usaha untuk mencapai peningkatan penerimaan negara guna membangun perekonomian nasional, baik melalui sektor perpajakan maupun bea dan cukai.
Menteri keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan ke depan semakin jelas, apalagi diawali dengan kebijakan program pengampunan pajak atau tax amnesty, yang diandalkan dalam meningkatkan basis pemajakan. (Baca: Ken: Kami Sudah Buat Kebijakan Pajak 2017)
“Untuk mengoptimalkan perpajakan guna peningkatan tax ratio dan pemenuhan kebutuhan pendanaan APBN, maka diadakan pengawasan terhadap sektor nasional yang diprioritaskan pada sektor perdagangan dan juga sektor orang pribadi,” ucap Bambang, Kamis (14/7).
Pemerintah juga akan melakukan pemberian insentif perpajakan demi meningkatkan iklim investasi Indonesia, meningkatkan daya saing industri, dan mendorong hilirisasi industri dalam negeri. Hal tersebut terkait dengan pengenaan cukai atau pajak lainnya untuk pengendalian konsumsi barang tertentu dan negative externally.
Tidak hanya demikian, lanjut Bambang, kebijakan pajak 2017 dirasa mampu mendorong peningkatan tax base dan kepatuhan wajib pajak, dengan intensifikasi melalui penggunaan teknologi informasi.
Ke depan, akan ada konfirmasi status wajib pajak terkait pemberian pelayanan publik, seperti adanya kewajiban menyertakan SPT dalam setiap penerbitan izin usaha dan sertifikat tanah.
“Selain itu, pelaksanaan ekstensifikasi akan dilakukan melalui prinsip pemetaan wilayah atau disebut geo-tagging, kami juga akan melakukan penguatan terhadap basis data perpajakan” jelasnya. (Baca: Awas... DJP akan Gunakan Geo-Tagging)
Adapun, perpajakan internasional akan diarahkan untuk mendukung transparansi dan pertukaran informasi wajib pajak, meningkatkan pertumbuhan investasi, meningkatkan perdagangan, dan perlindungan industri dalam negeri. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.