KEBIJAKAN PAJAK 2017

Menkeu: Kebijakan Pajak 2017 Makin Jelas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juli 2016 | 14:43 WIB
Menkeu: Kebijakan Pajak 2017 Makin Jelas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan melakukan berbagai usaha untuk mencapai peningkatan penerimaan negara guna membangun perekonomian nasional, baik melalui sektor perpajakan maupun bea dan cukai.

Menteri keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan ke depan semakin jelas, apalagi diawali dengan kebijakan program pengampunan pajak atau tax amnesty, yang diandalkan dalam meningkatkan basis pemajakan. (Baca: Ken: Kami Sudah Buat Kebijakan Pajak 2017)

“Untuk mengoptimalkan perpajakan guna peningkatan tax ratio dan pemenuhan kebutuhan pendanaan APBN, maka diadakan pengawasan terhadap sektor nasional yang diprioritaskan pada sektor perdagangan dan juga sektor orang pribadi,” ucap Bambang, Kamis (14/7).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Pemerintah juga akan melakukan pemberian insentif perpajakan demi meningkatkan iklim investasi Indonesia, meningkatkan daya saing industri, dan mendorong hilirisasi industri dalam negeri. Hal tersebut terkait dengan pengenaan cukai atau pajak lainnya untuk pengendalian konsumsi barang tertentu dan negative externally.

Tidak hanya demikian, lanjut Bambang, kebijakan pajak 2017 dirasa mampu mendorong peningkatan tax base dan kepatuhan wajib pajak, dengan intensifikasi melalui penggunaan teknologi informasi.

Ke depan, akan ada konfirmasi status wajib pajak terkait pemberian pelayanan publik, seperti adanya kewajiban menyertakan SPT dalam setiap penerbitan izin usaha dan sertifikat tanah.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

“Selain itu, pelaksanaan ekstensifikasi akan dilakukan melalui prinsip pemetaan wilayah atau disebut geo-tagging, kami juga akan melakukan penguatan terhadap basis data perpajakan” jelasnya. (Baca: Awas... DJP akan Gunakan Geo-Tagging)

Adapun, perpajakan internasional akan diarahkan untuk mendukung transparansi dan pertukaran informasi wajib pajak, meningkatkan pertumbuhan investasi, meningkatkan perdagangan, dan perlindungan industri dalam negeri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025