KEBIJAKAN PAJAK 2017

Menkeu: Kebijakan Pajak 2017 Makin Jelas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juli 2016 | 14:43 WIB
Menkeu: Kebijakan Pajak 2017 Makin Jelas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan melakukan berbagai usaha untuk mencapai peningkatan penerimaan negara guna membangun perekonomian nasional, baik melalui sektor perpajakan maupun bea dan cukai.

Menteri keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan ke depan semakin jelas, apalagi diawali dengan kebijakan program pengampunan pajak atau tax amnesty, yang diandalkan dalam meningkatkan basis pemajakan. (Baca: Ken: Kami Sudah Buat Kebijakan Pajak 2017)

“Untuk mengoptimalkan perpajakan guna peningkatan tax ratio dan pemenuhan kebutuhan pendanaan APBN, maka diadakan pengawasan terhadap sektor nasional yang diprioritaskan pada sektor perdagangan dan juga sektor orang pribadi,” ucap Bambang, Kamis (14/7).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Pemerintah juga akan melakukan pemberian insentif perpajakan demi meningkatkan iklim investasi Indonesia, meningkatkan daya saing industri, dan mendorong hilirisasi industri dalam negeri. Hal tersebut terkait dengan pengenaan cukai atau pajak lainnya untuk pengendalian konsumsi barang tertentu dan negative externally.

Tidak hanya demikian, lanjut Bambang, kebijakan pajak 2017 dirasa mampu mendorong peningkatan tax base dan kepatuhan wajib pajak, dengan intensifikasi melalui penggunaan teknologi informasi.

Ke depan, akan ada konfirmasi status wajib pajak terkait pemberian pelayanan publik, seperti adanya kewajiban menyertakan SPT dalam setiap penerbitan izin usaha dan sertifikat tanah.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Selain itu, pelaksanaan ekstensifikasi akan dilakukan melalui prinsip pemetaan wilayah atau disebut geo-tagging, kami juga akan melakukan penguatan terhadap basis data perpajakan” jelasnya. (Baca: Awas... DJP akan Gunakan Geo-Tagging)

Adapun, perpajakan internasional akan diarahkan untuk mendukung transparansi dan pertukaran informasi wajib pajak, meningkatkan pertumbuhan investasi, meningkatkan perdagangan, dan perlindungan industri dalam negeri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?