REFORMASI PERPAJAKAN

Menkeu: Ke Depan Organisasi DJP Jadi Badan yang Lebih Profesional

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Februari 2018 | 18:40 WIB
Menkeu: Ke Depan Organisasi DJP Jadi Badan yang Lebih Profesional

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (Foto: Setkab RI)

JAKARTA, DDTCNews - Reformasi perpajakan yang kini digembor-gemborkan oleh pemerintah, tidak tampak memberi percepatan pada pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Padahal, salah satu pilar reformasi tersebut adalah perbaikan peraturan perpajakan, salah satunya yakni UU KUP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi perpajakan Indonesia mencakup perbaikan peraturan, organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), proses bisnis dan perbaikan sistem IT. Diharapkan, reformasi itu bisa semakin menjangkau potensi pungutan pajak lebih luas dari sebelumnya.

"Saat ini kami sedang menjalankan reformasi secara meluas. Ke depannya, nanti organisasi Ditjen Pajak menjadi suatu badan yang lebih profesional," ujarnya di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (7/2).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Meski ada pilar perbaikan peraturan dalam reformasi perpajakan, RUU KUP yang menjadi acuan utama terhadap berbagai aturan perpajakan lainnya justru tetap mengendap di DPR sementara menunggu pembahasan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

RUU KUP yang sejatinya hampir berumur 1,5 tahun mengendap di DPR kerap diulur pembahasannya dalam Sidang Paripurna. Terlebih, DPR tentu saat ini juga sibuk menyambut tahun politik, baik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serempak tahun 2018, maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019.

Lebih jauh, organisasi semi otonom yang akan mengubah struktur organisasi Ditjen Pajak, juga termaktub dalam RUU KUP. Kelembagaan menuju semi otonom itu sempat menjadi pembahasan yang cukup rumit, sehingga semi otonom dianggap menjadi pilihan terbaik untuk masa transisi sebelum menuju otonom.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Namun hingga saat ini, Ditjen Pajak masih disibukkan dengan menjalani pilar lainnya seperti perbaikan sistem informasi yang sudah cukup usang, karena bertahun-tahun tidak diperbarui. Serta perbaikan SDM di seluruh kantor Ditjen Pajak, sehingga informasi yang diperoleh wajib pajak tidak berbeda dari satu petugas Ditjen Pajak dengan petugas lainnya.

Selain itu sangat disayangkan pemerintah tidak memasukkan pilar mengenai wajib pajak, khususnya untuk membela hak masyarakat sebagai wajib pajak. Praktis, seluruh pilar reformasi perpajakan diperuntukkan hanya kepada Ditjen Pajak. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?