REFORMASI PERPAJAKAN

Menkeu: Ke Depan Organisasi DJP Jadi Badan yang Lebih Profesional

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Februari 2018 | 18:40 WIB
Menkeu: Ke Depan Organisasi DJP Jadi Badan yang Lebih Profesional

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (Foto: Setkab RI)

JAKARTA, DDTCNews - Reformasi perpajakan yang kini digembor-gemborkan oleh pemerintah, tidak tampak memberi percepatan pada pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Padahal, salah satu pilar reformasi tersebut adalah perbaikan peraturan perpajakan, salah satunya yakni UU KUP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi perpajakan Indonesia mencakup perbaikan peraturan, organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), proses bisnis dan perbaikan sistem IT. Diharapkan, reformasi itu bisa semakin menjangkau potensi pungutan pajak lebih luas dari sebelumnya.

"Saat ini kami sedang menjalankan reformasi secara meluas. Ke depannya, nanti organisasi Ditjen Pajak menjadi suatu badan yang lebih profesional," ujarnya di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (7/2).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Meski ada pilar perbaikan peraturan dalam reformasi perpajakan, RUU KUP yang menjadi acuan utama terhadap berbagai aturan perpajakan lainnya justru tetap mengendap di DPR sementara menunggu pembahasan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

RUU KUP yang sejatinya hampir berumur 1,5 tahun mengendap di DPR kerap diulur pembahasannya dalam Sidang Paripurna. Terlebih, DPR tentu saat ini juga sibuk menyambut tahun politik, baik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serempak tahun 2018, maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019.

Lebih jauh, organisasi semi otonom yang akan mengubah struktur organisasi Ditjen Pajak, juga termaktub dalam RUU KUP. Kelembagaan menuju semi otonom itu sempat menjadi pembahasan yang cukup rumit, sehingga semi otonom dianggap menjadi pilihan terbaik untuk masa transisi sebelum menuju otonom.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Namun hingga saat ini, Ditjen Pajak masih disibukkan dengan menjalani pilar lainnya seperti perbaikan sistem informasi yang sudah cukup usang, karena bertahun-tahun tidak diperbarui. Serta perbaikan SDM di seluruh kantor Ditjen Pajak, sehingga informasi yang diperoleh wajib pajak tidak berbeda dari satu petugas Ditjen Pajak dengan petugas lainnya.

Selain itu sangat disayangkan pemerintah tidak memasukkan pilar mengenai wajib pajak, khususnya untuk membela hak masyarakat sebagai wajib pajak. Praktis, seluruh pilar reformasi perpajakan diperuntukkan hanya kepada Ditjen Pajak. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN