Menkeu Sri Mulyani Indrawati (Foto: Setkab RI)
JAKARTA, DDTCNews - Reformasi perpajakan yang kini digembor-gemborkan oleh pemerintah, tidak tampak memberi percepatan pada pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Padahal, salah satu pilar reformasi tersebut adalah perbaikan peraturan perpajakan, salah satunya yakni UU KUP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi perpajakan Indonesia mencakup perbaikan peraturan, organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), proses bisnis dan perbaikan sistem IT. Diharapkan, reformasi itu bisa semakin menjangkau potensi pungutan pajak lebih luas dari sebelumnya.
"Saat ini kami sedang menjalankan reformasi secara meluas. Ke depannya, nanti organisasi Ditjen Pajak menjadi suatu badan yang lebih profesional," ujarnya di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (7/2).
Meski ada pilar perbaikan peraturan dalam reformasi perpajakan, RUU KUP yang menjadi acuan utama terhadap berbagai aturan perpajakan lainnya justru tetap mengendap di DPR sementara menunggu pembahasan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
RUU KUP yang sejatinya hampir berumur 1,5 tahun mengendap di DPR kerap diulur pembahasannya dalam Sidang Paripurna. Terlebih, DPR tentu saat ini juga sibuk menyambut tahun politik, baik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serempak tahun 2018, maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019.
Lebih jauh, organisasi semi otonom yang akan mengubah struktur organisasi Ditjen Pajak, juga termaktub dalam RUU KUP. Kelembagaan menuju semi otonom itu sempat menjadi pembahasan yang cukup rumit, sehingga semi otonom dianggap menjadi pilihan terbaik untuk masa transisi sebelum menuju otonom.
Namun hingga saat ini, Ditjen Pajak masih disibukkan dengan menjalani pilar lainnya seperti perbaikan sistem informasi yang sudah cukup usang, karena bertahun-tahun tidak diperbarui. Serta perbaikan SDM di seluruh kantor Ditjen Pajak, sehingga informasi yang diperoleh wajib pajak tidak berbeda dari satu petugas Ditjen Pajak dengan petugas lainnya.
Selain itu sangat disayangkan pemerintah tidak memasukkan pilar mengenai wajib pajak, khususnya untuk membela hak masyarakat sebagai wajib pajak. Praktis, seluruh pilar reformasi perpajakan diperuntukkan hanya kepada Ditjen Pajak. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.