Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz yang diajukan Partai Sosial Demokrat Jerman sebagai kanselir pada Pemilu tahun ini. (REUTERS/Fabrizio Bensch/thestar.com.my)
BERLIN, DDTCNews - Partai Sosial Demokrat Jerman (SPD) resmi mencalonkan Menteri Keuangan Olaf Scholz sebagai Kanselir Jerman pada Pemilu tahun ini.
SPD menyebutkan banyak agenda kebijakan perpajakan yang akan dilakukan jika Olaf Scholz terpilih sebagai pemimpin Jerman. Salah satu agenda yang akan dilakukan adalah mengaktifkan kembali pajak kekayaan.
"SPD menominasikan Scholz untuk mencalonkan diri melawan Kanselir Angela Merkel dan sepakat pada platform kampanye yang berjanji memerangi penipuan pajak pada platform perdagangan digital," tulis keterangan SPD dikutip pada Rabu (19/5/2021).
Partai menyatakan dukungan agar proposal laporan per negara/country by country report (CbCR) bisa diakses publik sebagai bentuk peningkatan transparansi pajak. Kemudian kebijakan pajak kekayaan juga perlu diberlakukan kembali dengan tarif 1% atas aset yang dimiliki orang kaya Jerman.
Kebijakan tersebut dicabut pada 1997 menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi Federal pada 1995. MK menyatakan kebijakan pajak kekayaan diterapkan dengan tidak merata terhadap berbagai jenis aset.
Selain itu, regulasi pajak warisan juga akan diubah dengan menutup perlakuan istimewa terhadap keluarga kaya. Pajak transaksi keuangan juga masuk sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang ditawarkan SPD dan Sholz.
Sementara itu, dukungan kebijakan pajak bagi kelas menengah akan dijaga. "Partai akan mempertahankan tarif PPh orang pribadi bagi lajang berpenghasilan kurang dari €250.000 per tahun dan pasangan menikah dengan gabungan penghasilan kurang dari €500.000 per tahun," ujar SPD.
Pada tataran internasional, SPD dan Scholz mendukung penuh negosiasi pajak ekonomi digital yang dilakukan OECD dapat dirampungkan pada tahun ini. Pajak minimum perusahaan global merupakan salah satu solusi atas meningkatkan aktivitas bisnis daring.
"Tarif pajak efektif minimum global untuk perusahaan menciptakan mekanisme perpajakan untuk perusahaan seperti Google, Amazon dan Facebook di tempat pendapatan dihasilkan," tambahnya seperti dilansir Tax Notes International. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.