KEPATUHAN PAJAK

Menkeu: Dibandingkan 10 Tahun Lalu, Jumlah WP Masih Kurang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Juli 2018 | 16:10 WIB
Menkeu: Dibandingkan 10 Tahun Lalu, Jumlah WP Masih Kurang

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan jumlah wajib pajak di Indonesia masih belum ideal. Pasalnya, instrumen pajak merupakan penopang utama penerimaan negara.

Hal tersebut dia ungkapkan saat menyampaikan keynote speech dalam acara seminar kesadaran pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (11/7/2017).

Dia mengatakan meski ada peningkatan signifikan dalam 10 tahun terakhir, namun angka 38 juta wajib pajak saat ini masih terbuka untuk ditingkatkan, mengingat jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 260 juta.

Baca Juga:
Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

"10 tahun lalu WP baru 2 juta, kini naik jadi 38 juta, tapi kami sama sekali tidak berpuas diri. Namun, bisa memupuk semangat kita. Kita juga perlu mengenal dan memahami bahwa banyak yang sudah kita lakukan dan capai," katanya.

Kemudian mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengomparasi dinamika pajak dalam 10 tahun terakhir. Menurutnya, masyarakat yang membayar pajak masih sangat minim.

Dengan begitu, perekonomian Indonesia harus menanggung sejumlah beban pembiayaan untuk lebih dari 200 juta masyarakat pada saat itu. Kondisi tersebut menurutnya menimbulkan kerentanan.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Dia mengibaratkan kondisi itu seperti tubuh manusia yang memiliki tulang rapuh. Pajak, kata dia, merupakan tulang atau penopang bagi sendi-sendi kehidupan perekonomian Indonesia. Jika tulang itu rapuh, sulit rasanya untuk bisa berdiri tegap.

"Tidak mengherankan orang mengatakan harus menghidupi, menjaga kedaulatan, menopang seluruh kesatuan Republik Indonesia ini untuk tegak. Tulang punggung kita rapuh dan tidak kokoh," jelas Sri Mulyani.

Oleh karena itu, kesadaran dalam urusan pajak harus secara konsisten digalakan. Karena dengan meningkatnya kesadaran akan memberi dorongan signifikan pada tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Upaya menggali potensi penerimaan tetap dilakukan dan terus ditingkatkan tapi dengan dengan cara yang tidak mengganggu kegiatan ekonomi," tutupnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?