KEPATUHAN PAJAK

Menkeu: Dibandingkan 10 Tahun Lalu, Jumlah WP Masih Kurang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Juli 2018 | 16:10 WIB
Menkeu: Dibandingkan 10 Tahun Lalu, Jumlah WP Masih Kurang

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan jumlah wajib pajak di Indonesia masih belum ideal. Pasalnya, instrumen pajak merupakan penopang utama penerimaan negara.

Hal tersebut dia ungkapkan saat menyampaikan keynote speech dalam acara seminar kesadaran pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (11/7/2017).

Dia mengatakan meski ada peningkatan signifikan dalam 10 tahun terakhir, namun angka 38 juta wajib pajak saat ini masih terbuka untuk ditingkatkan, mengingat jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 260 juta.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

"10 tahun lalu WP baru 2 juta, kini naik jadi 38 juta, tapi kami sama sekali tidak berpuas diri. Namun, bisa memupuk semangat kita. Kita juga perlu mengenal dan memahami bahwa banyak yang sudah kita lakukan dan capai," katanya.

Kemudian mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengomparasi dinamika pajak dalam 10 tahun terakhir. Menurutnya, masyarakat yang membayar pajak masih sangat minim.

Dengan begitu, perekonomian Indonesia harus menanggung sejumlah beban pembiayaan untuk lebih dari 200 juta masyarakat pada saat itu. Kondisi tersebut menurutnya menimbulkan kerentanan.

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Dia mengibaratkan kondisi itu seperti tubuh manusia yang memiliki tulang rapuh. Pajak, kata dia, merupakan tulang atau penopang bagi sendi-sendi kehidupan perekonomian Indonesia. Jika tulang itu rapuh, sulit rasanya untuk bisa berdiri tegap.

"Tidak mengherankan orang mengatakan harus menghidupi, menjaga kedaulatan, menopang seluruh kesatuan Republik Indonesia ini untuk tegak. Tulang punggung kita rapuh dan tidak kokoh," jelas Sri Mulyani.

Oleh karena itu, kesadaran dalam urusan pajak harus secara konsisten digalakan. Karena dengan meningkatnya kesadaran akan memberi dorongan signifikan pada tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Upaya menggali potensi penerimaan tetap dilakukan dan terus ditingkatkan tapi dengan dengan cara yang tidak mengganggu kegiatan ekonomi," tutupnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa