UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN

Meningkatnya Kebutuhan Profesi di Bidang Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2017 | 08:57 WIB
Meningkatnya Kebutuhan Profesi di Bidang Pajak Penyerahan sertifikat pembicara kepada Managing Partner DDTC Darussalam dari perwakilan UNPAR, Kamis (9/2). (Foto: DDTCNews)

BANDUNG, DDTCNews – Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) menyelenggarakan kuliah umum perpajakan pada Kamis 9 Februari 2017 pukul 10.00 – 12.30 WIB. Acara bertempat di Aula Fakultas Ekonomi (Gedung 9 lantai 8), UNPAR, Jalan Ciumbuleuit 94, Bandung.

Kuliah umum perpajakan yang diikuti oleh mahasiswa Program Studi S1 Akuntansi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih jauh tentang perpajakan, terutama agar mahasiswa lebih melek terhadap arah perkembangan pajak dan kaitannya terhadap profesi perpajakan ke depan.

Managing Partner DDTC Darussalam sebagai pembicara dalam kuliah umum perpajakan ini memaparkan pembahasannya mengenai kerangka reformasi pajak di Indonesia. Dia mengatakan saat ini tax ratio Indonesia masih berada di level 11%. Angka tersebut dinilai masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya seperti Thailand, Malaysia dan Vietnam.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

“Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi rendahnya tax ratio di Indonesia saat ini, yaitu kepatuhan pajak yang rendah, kurang optimalnya sinergi antarlembaga dan masih perlunya pembenahan dalam institusi perpajakan,” ujarnya.

Karena itu, di tengah perubahan lanskap pajak domestik dan global serta upaya mencapai target tax ratio yang diharapkan sebesar 15%, Indonesia membutuhkan reformasi pajak.

Selain itu, ketersediaan ahli pajak yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan informasi yang mumpuni di bidang pajak sangat dibutuhkan ditengah perubahan lanskap pajak yang terjadi. Pendidikan tentang pajak dan kesadaran akan pajak seharusnya sudah ditanamkan sejak dini. Baik dalam pendidikan dasar, pendidikan tinggi, pendidikan non formal maupun sosialisasi pajak.

Baca Juga:
Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

“Ketersediaan ahli pajak ini akan mendukung terbentuknya masyarakat melek pajak yang menjadi syarat kepatuhan pajak dalam jangka pajak,” ujar Darussalam.

Saat ini, kebutuhan akan ahli pajak meningkat. Banyak profesi di bidang pajak seperti staf pajak perusahaan, konsultan pajak, pegawai pemerintah pusat/daerah, dosen pajak di universitas, lembaga riset/LSM di bidang pajak dan lainnya yang membutuhkan tenaga-tenaga yang ahli di bidang pajak.

Kebutuhan yang tinggi ini, nyatanya tidak diimbangi karena supply yang terbatas. Hal ini akan menyebabkan upah atau penghasilan atas profesi di bidang pajak menjadi meningkat. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan yang dapat mendorong ketersediaan profesi pajak yang berkualitas.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Senin, 23 September 2024 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Kuasai Transfer Pricing dari Dasar, Ikuti Pelatihan Intensif Batch 30!

Kamis, 12 September 2024 | 09:30 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Tantangan Pelaporan SPT PPh Badan 2024: Implikasi PMK 72/2023

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja