UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN

Meningkatnya Kebutuhan Profesi di Bidang Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2017 | 08:57 WIB
Meningkatnya Kebutuhan Profesi di Bidang Pajak Penyerahan sertifikat pembicara kepada Managing Partner DDTC Darussalam dari perwakilan UNPAR, Kamis (9/2). (Foto: DDTCNews)

BANDUNG, DDTCNews – Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) menyelenggarakan kuliah umum perpajakan pada Kamis 9 Februari 2017 pukul 10.00 – 12.30 WIB. Acara bertempat di Aula Fakultas Ekonomi (Gedung 9 lantai 8), UNPAR, Jalan Ciumbuleuit 94, Bandung.

Kuliah umum perpajakan yang diikuti oleh mahasiswa Program Studi S1 Akuntansi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih jauh tentang perpajakan, terutama agar mahasiswa lebih melek terhadap arah perkembangan pajak dan kaitannya terhadap profesi perpajakan ke depan.

Managing Partner DDTC Darussalam sebagai pembicara dalam kuliah umum perpajakan ini memaparkan pembahasannya mengenai kerangka reformasi pajak di Indonesia. Dia mengatakan saat ini tax ratio Indonesia masih berada di level 11%. Angka tersebut dinilai masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya seperti Thailand, Malaysia dan Vietnam.

Baca Juga:
Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

“Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi rendahnya tax ratio di Indonesia saat ini, yaitu kepatuhan pajak yang rendah, kurang optimalnya sinergi antarlembaga dan masih perlunya pembenahan dalam institusi perpajakan,” ujarnya.

Karena itu, di tengah perubahan lanskap pajak domestik dan global serta upaya mencapai target tax ratio yang diharapkan sebesar 15%, Indonesia membutuhkan reformasi pajak.

Selain itu, ketersediaan ahli pajak yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan informasi yang mumpuni di bidang pajak sangat dibutuhkan ditengah perubahan lanskap pajak yang terjadi. Pendidikan tentang pajak dan kesadaran akan pajak seharusnya sudah ditanamkan sejak dini. Baik dalam pendidikan dasar, pendidikan tinggi, pendidikan non formal maupun sosialisasi pajak.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

“Ketersediaan ahli pajak ini akan mendukung terbentuknya masyarakat melek pajak yang menjadi syarat kepatuhan pajak dalam jangka pajak,” ujar Darussalam.

Saat ini, kebutuhan akan ahli pajak meningkat. Banyak profesi di bidang pajak seperti staf pajak perusahaan, konsultan pajak, pegawai pemerintah pusat/daerah, dosen pajak di universitas, lembaga riset/LSM di bidang pajak dan lainnya yang membutuhkan tenaga-tenaga yang ahli di bidang pajak.

Kebutuhan yang tinggi ini, nyatanya tidak diimbangi karena supply yang terbatas. Hal ini akan menyebabkan upah atau penghasilan atas profesi di bidang pajak menjadi meningkat. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan yang dapat mendorong ketersediaan profesi pajak yang berkualitas.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP