UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN

Meningkatnya Kebutuhan Profesi di Bidang Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Februari 2017 | 08:57 WIB
Meningkatnya Kebutuhan Profesi di Bidang Pajak Penyerahan sertifikat pembicara kepada Managing Partner DDTC Darussalam dari perwakilan UNPAR, Kamis (9/2). (Foto: DDTCNews)

BANDUNG, DDTCNews – Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) menyelenggarakan kuliah umum perpajakan pada Kamis 9 Februari 2017 pukul 10.00 – 12.30 WIB. Acara bertempat di Aula Fakultas Ekonomi (Gedung 9 lantai 8), UNPAR, Jalan Ciumbuleuit 94, Bandung.

Kuliah umum perpajakan yang diikuti oleh mahasiswa Program Studi S1 Akuntansi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih jauh tentang perpajakan, terutama agar mahasiswa lebih melek terhadap arah perkembangan pajak dan kaitannya terhadap profesi perpajakan ke depan.

Managing Partner DDTC Darussalam sebagai pembicara dalam kuliah umum perpajakan ini memaparkan pembahasannya mengenai kerangka reformasi pajak di Indonesia. Dia mengatakan saat ini tax ratio Indonesia masih berada di level 11%. Angka tersebut dinilai masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya seperti Thailand, Malaysia dan Vietnam.

Baca Juga:
Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

“Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi rendahnya tax ratio di Indonesia saat ini, yaitu kepatuhan pajak yang rendah, kurang optimalnya sinergi antarlembaga dan masih perlunya pembenahan dalam institusi perpajakan,” ujarnya.

Karena itu, di tengah perubahan lanskap pajak domestik dan global serta upaya mencapai target tax ratio yang diharapkan sebesar 15%, Indonesia membutuhkan reformasi pajak.

Selain itu, ketersediaan ahli pajak yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan informasi yang mumpuni di bidang pajak sangat dibutuhkan ditengah perubahan lanskap pajak yang terjadi. Pendidikan tentang pajak dan kesadaran akan pajak seharusnya sudah ditanamkan sejak dini. Baik dalam pendidikan dasar, pendidikan tinggi, pendidikan non formal maupun sosialisasi pajak.

Baca Juga:
Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

“Ketersediaan ahli pajak ini akan mendukung terbentuknya masyarakat melek pajak yang menjadi syarat kepatuhan pajak dalam jangka pajak,” ujar Darussalam.

Saat ini, kebutuhan akan ahli pajak meningkat. Banyak profesi di bidang pajak seperti staf pajak perusahaan, konsultan pajak, pegawai pemerintah pusat/daerah, dosen pajak di universitas, lembaga riset/LSM di bidang pajak dan lainnya yang membutuhkan tenaga-tenaga yang ahli di bidang pajak.

Kebutuhan yang tinggi ini, nyatanya tidak diimbangi karena supply yang terbatas. Hal ini akan menyebabkan upah atau penghasilan atas profesi di bidang pajak menjadi meningkat. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan yang dapat mendorong ketersediaan profesi pajak yang berkualitas.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kamis, 05 Desember 2024 | 10:30 WIB DDTC ACADEMY - IN HOUSE TRAINING

Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

Senin, 02 Desember 2024 | 10:59 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

UBM Gelar Kuliah Umum Wajib, Bahas Isu Perpajakan Internasional

Jumat, 01 November 2024 | 21:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar Insentif Perpajakan: Pahami Ragam Menu & Cara Pemanfaatannya!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?