WEBINAR DDTC ACADEMY - BURSA EFEK INDONESIA

Mengulik Sederet Manfaat IPO: Akses Permodalan Hingga Insentif Pajak

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 02 Desember 2021 | 13:15 WIB
Mengulik Sederet Manfaat IPO: Akses Permodalan Hingga Insentif Pajak

Senior Vice President BEI, Goklas Tambunan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan didorong go public untuk bisa mendapatkan pendanaan lebih dari investor. Namun tidak cuma akses pendanaan saja, sejumlah manfaat lain bisa diperoleh perusahaan yang mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Senior Vice President BEI, Goklas Tambunan, menyebutkan ada banyak manfaat yang bisa didapat melalui aksi penawaran umum perdana saham alias initial public offering (IPO). Beberapa manfaat tersebut antara lain adanya pendanaan tanpa batas untuk perusahaan hingga terdongkraknya citra perusahaan.

"Saat perusahaan melakukan IPO, mereka akan mendapat klasternya sendiri. Tidak seperti perusahaan lainnya, perusahaan yang lakukan IPO akan mendapat banyak perhatian yang tertuju pada perusahaan tersebut," ujar Goklas dalam webinar gratis berjudul Initial Public Offering and Tax: What to Know and Prepare yang digelar atas kolaborasi DDTC Academy dan BEI, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Perusahaan yang melantai di bursa, ujar Goklas, juga bisa mendapat mitra usaha strategis. Alasannya, perusahaan yang melakukan IPO tentunya bakal mendapat perhatian lebih banyak dari para investor. Bahkan, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan mitra usaha strategis akan tertarik untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan.

Sejalan dengan pemaparan Goklas, Head of Investment Banking Capital Market PT BRI Danareksa Sekuritas Edwin Sukri juga menyampaikan manfaat yang bisa didapat perusahaan yang lakukan IPO.

Menurut Edwin, perusahaan bisa mendapatkan berbagai manfaat lain seperti menumbuhkan loyalitas karyawan, meningkatkan nilai perusahaan, hingga mendapat insentif pajak.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Seperti diketahui, salah satu insentif pajak yang didapat melalui IPO adalah penurunan tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif PPh badan yang berlaku umum. Dengan tarif PPh badan yang ditetapkan sebesar 22%, maka tarif PPh badan bagi perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa efek adalah sebesar 19%.

Tak hanya itu Edwin juga menyebutkan IPO dapat memberi manfaat bagi perusahaan untuk tingkatkan good corporate governance (GCG). Menurutnya adanya persyaratan bagi perusahaan yang lakukan IPO untuk transparan dan akuntabel kepada investor minoritas, secara tidak langsung perusahaan bertransformasi untuk tingkatkan GCG.

Namun, langkah IPO tidak lantas tanpa konsekuensi yang harus ditanggung perusahaan. Dalam webinar yang diadakan DDTC Academy dan BEI ini, Edwin juga mengingatkan perusahaan agar siap dengan konsekuensi yang dibawa seperti berbagi kepemilikan dan kontrol, transparansi dan pelaporan, meningkatnya biaya, pemenuhan regulasi, hingga market pressure.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

"Perusahaan yang lakukan IPO harus siap dengan adanya tuntutan dari masyarakat agar perusahaan dapat bekerja lebih baik. Namun, hal tersebut dapat dilihat sebagai hal positif agar perusahaan bisa tingkatkan kinerja," ujar Edwin dalam webinar yang dimoderatori oleh Stephani Debora Tatengkeng.

Goklas dan Edwin juga menyampaikan pentingnya melakukan persiapan bagi perusahaan yang ingin lakukan IPO. Perusahaan perlu untuk memerhatikan berbagai ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk perusahaan yang akan lakukan IPO.

Selain itu, Direktur PT. Kurniamitra Duta Sentosa Tbk, Laurens Nagajaya, juga bagikan pengalaman perusahaannya saat lakukan IPO. Dari pengalamannya, Laurens juga sebutkan beberapa manfaat yang didapat perusahaan saat mereka lakukan IPO.

Manfaat tersebut di antaranya mulai dari lebih mudah mendapat akses permodalan, perusahaan dapatkan insentif perpajakan, hingga adanya exposure dari perusahaan luar negeri untuk lakukan kerja sama. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN