WEBINAR DDTC ACADEMY - BURSA EFEK INDONESIA

Mengulik Sederet Manfaat IPO: Akses Permodalan Hingga Insentif Pajak

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 02 Desember 2021 | 13:15 WIB
Mengulik Sederet Manfaat IPO: Akses Permodalan Hingga Insentif Pajak

Senior Vice President BEI, Goklas Tambunan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan didorong go public untuk bisa mendapatkan pendanaan lebih dari investor. Namun tidak cuma akses pendanaan saja, sejumlah manfaat lain bisa diperoleh perusahaan yang mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Senior Vice President BEI, Goklas Tambunan, menyebutkan ada banyak manfaat yang bisa didapat melalui aksi penawaran umum perdana saham alias initial public offering (IPO). Beberapa manfaat tersebut antara lain adanya pendanaan tanpa batas untuk perusahaan hingga terdongkraknya citra perusahaan.

"Saat perusahaan melakukan IPO, mereka akan mendapat klasternya sendiri. Tidak seperti perusahaan lainnya, perusahaan yang lakukan IPO akan mendapat banyak perhatian yang tertuju pada perusahaan tersebut," ujar Goklas dalam webinar gratis berjudul Initial Public Offering and Tax: What to Know and Prepare yang digelar atas kolaborasi DDTC Academy dan BEI, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Perusahaan yang melantai di bursa, ujar Goklas, juga bisa mendapat mitra usaha strategis. Alasannya, perusahaan yang melakukan IPO tentunya bakal mendapat perhatian lebih banyak dari para investor. Bahkan, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan mitra usaha strategis akan tertarik untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan.

Sejalan dengan pemaparan Goklas, Head of Investment Banking Capital Market PT BRI Danareksa Sekuritas Edwin Sukri juga menyampaikan manfaat yang bisa didapat perusahaan yang lakukan IPO.

Menurut Edwin, perusahaan bisa mendapatkan berbagai manfaat lain seperti menumbuhkan loyalitas karyawan, meningkatkan nilai perusahaan, hingga mendapat insentif pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Seperti diketahui, salah satu insentif pajak yang didapat melalui IPO adalah penurunan tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif PPh badan yang berlaku umum. Dengan tarif PPh badan yang ditetapkan sebesar 22%, maka tarif PPh badan bagi perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa efek adalah sebesar 19%.

Tak hanya itu Edwin juga menyebutkan IPO dapat memberi manfaat bagi perusahaan untuk tingkatkan good corporate governance (GCG). Menurutnya adanya persyaratan bagi perusahaan yang lakukan IPO untuk transparan dan akuntabel kepada investor minoritas, secara tidak langsung perusahaan bertransformasi untuk tingkatkan GCG.

Namun, langkah IPO tidak lantas tanpa konsekuensi yang harus ditanggung perusahaan. Dalam webinar yang diadakan DDTC Academy dan BEI ini, Edwin juga mengingatkan perusahaan agar siap dengan konsekuensi yang dibawa seperti berbagi kepemilikan dan kontrol, transparansi dan pelaporan, meningkatnya biaya, pemenuhan regulasi, hingga market pressure.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Perusahaan yang lakukan IPO harus siap dengan adanya tuntutan dari masyarakat agar perusahaan dapat bekerja lebih baik. Namun, hal tersebut dapat dilihat sebagai hal positif agar perusahaan bisa tingkatkan kinerja," ujar Edwin dalam webinar yang dimoderatori oleh Stephani Debora Tatengkeng.

Goklas dan Edwin juga menyampaikan pentingnya melakukan persiapan bagi perusahaan yang ingin lakukan IPO. Perusahaan perlu untuk memerhatikan berbagai ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk perusahaan yang akan lakukan IPO.

Selain itu, Direktur PT. Kurniamitra Duta Sentosa Tbk, Laurens Nagajaya, juga bagikan pengalaman perusahaannya saat lakukan IPO. Dari pengalamannya, Laurens juga sebutkan beberapa manfaat yang didapat perusahaan saat mereka lakukan IPO.

Manfaat tersebut di antaranya mulai dari lebih mudah mendapat akses permodalan, perusahaan dapatkan insentif perpajakan, hingga adanya exposure dari perusahaan luar negeri untuk lakukan kerja sama. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra