SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Prasasti Rukam, Singgung Peran Pajak Zaman Mataram Kuno

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Mei 2023 | 14:41 WIB
Mengenal Prasasti Rukam, Singgung Peran Pajak Zaman Mataram Kuno

Prasasti Rukam (Peninggalan Arkeologi di Pereng Wukir Susundara-Sumving), sumber: Kemendikbud.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem pemungutan pajak terhadap rakyat sudah berlangsung selama lebih dari seribu tahun di Nusantara. Melalui mekanisme pungutan berbentuk upeti, pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan bagi negara atau kerajaan di masa lampau.

Salah satu dokumentasi tertua mengenai sistem pemungutan pajak adalah Prasasti Rukam yang ditemukan di Parakan, Temanggung, Jawa Tengah. Prasasti yang berangka tahun 829 Saka atau 907 Masehi tersebut ditemukan pada 1975, terdiri atas 2 lempeng tembaga bertuliskan aksara dan bahasa Jawa Kuna.

"Prasasti Rukam menceritakan pengumpulan hasil pajak dari penduduk, salah satunya untuk biaya operasional perawatan bangunan dan kegiatan keagamaan," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam buku berjudul Jejak Pajak Indonesia, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Penulisan mengenai peran pajak memang tidak diuraikan secara gamblang. Namun, Prasasti Rukam merekam dengan cukup jelas mengenai prosesi peribadatan, yang salah satunya didukung melalui pembayaran upeti rakyat.

Prasasti Rukam juga merekam mengenai penetapan daerah sima atau bumi perdikan. Wilayah perdikan merupakan kawasan otonom yang ditunjuk oleh kerajaan sehingga dibebaskan dari pungutan pajak. Namun, rakyat tetap dipungut jenis pajak tertentu untuk memenuhi kebutuhan peribadatan dan perawatan situs ibadah di Limwung.

Berikut adalah transkrip terjemahan dari baris 2-3 lempeng pertama dari Prasasti Rukam:

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Kepada Mahamantri Sri Daksottama Bahubajra Pratipaksaksaya, memerintahkan Desa Rukam [di] desa wilayah dalam (wanua dro) yang hancur karena bahaya besar [guntur], adalah [sebagai] tanah perdikan [atas peninggalan] Rakryan Sañjiwna nenek raja, memberikan untuk bangunan sucinya di Limwung ..."

Mengenai ketentuan bebas pajak bagi tanah perdikan diatur dengan jelas pada baris ke-5 dan ke-6 lempeng pertama Prasasti Rukam:

"Semua penarik pajak tidak menarik pajak tanah perdikan untuk Bhatara di Limwung, dan tentang semua delik hukumnya [soara ni sukhadukhannya]. Memberikan piisungsung kepada Rakryan Mapatih Hino Sri Daksottama Bahubajra Pratipaksaksaya kain pola ganjarpatra 1 pasang emas."

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Artinya, warga Desa Rukam memiliki kewajiban untuk memelihara bangunan suci yang ada di Limwung. Sumber dananya berasal dari pajak atau upeti yang dibayar secara khusus.

Sejumlah sumber literatur sejarah menuliskan ada kaitan antara Prasasti Rukam dengan Candi Sojiwan yang terletak tidak jauh dari Candi Prambanan di perbatasan DI Yogyakarta dan Klaten, Jawa Tengah. Bangunan suci di Limwung yang ditulis dalam Prasati Rukam diduga adalah Candi Sojiwan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja