SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Prasasti Rukam, Singgung Peran Pajak Zaman Mataram Kuno

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Mei 2023 | 14:41 WIB
Mengenal Prasasti Rukam, Singgung Peran Pajak Zaman Mataram Kuno

Prasasti Rukam (Peninggalan Arkeologi di Pereng Wukir Susundara-Sumving), sumber: Kemendikbud.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem pemungutan pajak terhadap rakyat sudah berlangsung selama lebih dari seribu tahun di Nusantara. Melalui mekanisme pungutan berbentuk upeti, pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan bagi negara atau kerajaan di masa lampau.

Salah satu dokumentasi tertua mengenai sistem pemungutan pajak adalah Prasasti Rukam yang ditemukan di Parakan, Temanggung, Jawa Tengah. Prasasti yang berangka tahun 829 Saka atau 907 Masehi tersebut ditemukan pada 1975, terdiri atas 2 lempeng tembaga bertuliskan aksara dan bahasa Jawa Kuna.

"Prasasti Rukam menceritakan pengumpulan hasil pajak dari penduduk, salah satunya untuk biaya operasional perawatan bangunan dan kegiatan keagamaan," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam buku berjudul Jejak Pajak Indonesia, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Penulisan mengenai peran pajak memang tidak diuraikan secara gamblang. Namun, Prasasti Rukam merekam dengan cukup jelas mengenai prosesi peribadatan, yang salah satunya didukung melalui pembayaran upeti rakyat.

Prasasti Rukam juga merekam mengenai penetapan daerah sima atau bumi perdikan. Wilayah perdikan merupakan kawasan otonom yang ditunjuk oleh kerajaan sehingga dibebaskan dari pungutan pajak. Namun, rakyat tetap dipungut jenis pajak tertentu untuk memenuhi kebutuhan peribadatan dan perawatan situs ibadah di Limwung.

Berikut adalah transkrip terjemahan dari baris 2-3 lempeng pertama dari Prasasti Rukam:

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

"Kepada Mahamantri Sri Daksottama Bahubajra Pratipaksaksaya, memerintahkan Desa Rukam [di] desa wilayah dalam (wanua dro) yang hancur karena bahaya besar [guntur], adalah [sebagai] tanah perdikan [atas peninggalan] Rakryan Sañjiwna nenek raja, memberikan untuk bangunan sucinya di Limwung ..."

Mengenai ketentuan bebas pajak bagi tanah perdikan diatur dengan jelas pada baris ke-5 dan ke-6 lempeng pertama Prasasti Rukam:

"Semua penarik pajak tidak menarik pajak tanah perdikan untuk Bhatara di Limwung, dan tentang semua delik hukumnya [soara ni sukhadukhannya]. Memberikan piisungsung kepada Rakryan Mapatih Hino Sri Daksottama Bahubajra Pratipaksaksaya kain pola ganjarpatra 1 pasang emas."

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Artinya, warga Desa Rukam memiliki kewajiban untuk memelihara bangunan suci yang ada di Limwung. Sumber dananya berasal dari pajak atau upeti yang dibayar secara khusus.

Sejumlah sumber literatur sejarah menuliskan ada kaitan antara Prasasti Rukam dengan Candi Sojiwan yang terletak tidak jauh dari Candi Prambanan di perbatasan DI Yogyakarta dan Klaten, Jawa Tengah. Bangunan suci di Limwung yang ditulis dalam Prasati Rukam diduga adalah Candi Sojiwan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini