SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Prasasti Rukam, Singgung Peran Pajak Zaman Mataram Kuno

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Mei 2023 | 14:41 WIB
Mengenal Prasasti Rukam, Singgung Peran Pajak Zaman Mataram Kuno

Prasasti Rukam (Peninggalan Arkeologi di Pereng Wukir Susundara-Sumving), sumber: Kemendikbud.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem pemungutan pajak terhadap rakyat sudah berlangsung selama lebih dari seribu tahun di Nusantara. Melalui mekanisme pungutan berbentuk upeti, pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan bagi negara atau kerajaan di masa lampau.

Salah satu dokumentasi tertua mengenai sistem pemungutan pajak adalah Prasasti Rukam yang ditemukan di Parakan, Temanggung, Jawa Tengah. Prasasti yang berangka tahun 829 Saka atau 907 Masehi tersebut ditemukan pada 1975, terdiri atas 2 lempeng tembaga bertuliskan aksara dan bahasa Jawa Kuna.

"Prasasti Rukam menceritakan pengumpulan hasil pajak dari penduduk, salah satunya untuk biaya operasional perawatan bangunan dan kegiatan keagamaan," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam buku berjudul Jejak Pajak Indonesia, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Penulisan mengenai peran pajak memang tidak diuraikan secara gamblang. Namun, Prasasti Rukam merekam dengan cukup jelas mengenai prosesi peribadatan, yang salah satunya didukung melalui pembayaran upeti rakyat.

Prasasti Rukam juga merekam mengenai penetapan daerah sima atau bumi perdikan. Wilayah perdikan merupakan kawasan otonom yang ditunjuk oleh kerajaan sehingga dibebaskan dari pungutan pajak. Namun, rakyat tetap dipungut jenis pajak tertentu untuk memenuhi kebutuhan peribadatan dan perawatan situs ibadah di Limwung.

Berikut adalah transkrip terjemahan dari baris 2-3 lempeng pertama dari Prasasti Rukam:

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Kepada Mahamantri Sri Daksottama Bahubajra Pratipaksaksaya, memerintahkan Desa Rukam [di] desa wilayah dalam (wanua dro) yang hancur karena bahaya besar [guntur], adalah [sebagai] tanah perdikan [atas peninggalan] Rakryan Sañjiwna nenek raja, memberikan untuk bangunan sucinya di Limwung ..."

Mengenai ketentuan bebas pajak bagi tanah perdikan diatur dengan jelas pada baris ke-5 dan ke-6 lempeng pertama Prasasti Rukam:

"Semua penarik pajak tidak menarik pajak tanah perdikan untuk Bhatara di Limwung, dan tentang semua delik hukumnya [soara ni sukhadukhannya]. Memberikan piisungsung kepada Rakryan Mapatih Hino Sri Daksottama Bahubajra Pratipaksaksaya kain pola ganjarpatra 1 pasang emas."

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Artinya, warga Desa Rukam memiliki kewajiban untuk memelihara bangunan suci yang ada di Limwung. Sumber dananya berasal dari pajak atau upeti yang dibayar secara khusus.

Sejumlah sumber literatur sejarah menuliskan ada kaitan antara Prasasti Rukam dengan Candi Sojiwan yang terletak tidak jauh dari Candi Prambanan di perbatasan DI Yogyakarta dan Klaten, Jawa Tengah. Bangunan suci di Limwung yang ditulis dalam Prasati Rukam diduga adalah Candi Sojiwan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra