UU HKPD

Mengapa PKB dan BBNKB Bakal Kena Pajak Opsen? Ternyata Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Maret 2022 | 18:37 WIB
Mengapa PKB dan BBNKB Bakal Kena Pajak Opsen? Ternyata Ini Alasannya

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. (tangkapan layar)

PALEMBANG, DDTCNews - Kabupaten/kota bakal mendapatkan kewenangan untuk mengenakan opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketentuan ini diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Opsen disepakati menjadi pengganti skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang dirasa terlalu lambat. Padahal, mayoritas kendaraan bermotor khususnya sepeda motor hanya beroperasi dalam 1 kabupaten/kota saja.

"Risikonya [bagi hasil] adalah dengan demikian anggaran dari provinsi ke kabupaten/kota ada jeda waktu," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Sosialisasi UU HKPD, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Dengan skema opsen, tidak ada lagi jeda antara pemungutan PKB dan BBNKB oleh provinsi (pemprov) dan penyaluran bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota. Opsen adalah pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenai opsen.

Pada UU HKPD, tarif opsen atas PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak yang terutang. Dengan adanya opsen, maka tarif PKB dan BBNKB pun mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tarif pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Tarif PKB maksimal pada UU HKPD diatur sebesar 1,2%, lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif pada UU PDRD yang sebesar 2%. Tarif BBNKB pada UU HKPD ditetapkan maksimal sebesar 12%, lebih rendah dari tarif maksimal pada UU lama sebesar 20%.

Baca Juga:
Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

"Tarifnya ini sebenarnya sama. Kalau kita lihat dari struktur tarif itu sebetulnya sama, karena 1,2% ada tambahan opsen dan dari opsen tersebut nanti dibagi," ujar Prima.

Untuk diketahui, UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal tersebut. Meski demikian, Pasal 192 UU HKPD memberikan waktu selama 2 tahun bagi pemerintah untuk menetapkan peraturan pelaksanaan.

Ketentuan PKB, BBNKB, dan opsen pada UU HKPD baru mulai berlaku 3 tahun sejak UU diundangkan, yakni pada 5 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini