PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mendes Sebut Pajak Bermanfaat untuk 74.960 Desa di Indonesia

Dian Kurniati | Senin, 28 Maret 2022 | 11:15 WIB
Mendes Sebut Pajak Bermanfaat untuk 74.960 Desa di Indonesia

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Halim Iskandar dalam unggahan @pajakjombang.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Halim Iskandar menilai pajak memiliki peranan besar dalam mendorong kemajuan desa.

Halim mengatakan pajak yang dibayarkan masyarakat selama ini telah membantu warga di 74.960 desa di seluruh Indonesia. Menurutnya, hal itu juga membuktikan pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat.

"Pajak kita manfaatnya akan kembali kepada kita. Bermanfaat untuk warga desa di 74.960 desa seluruh Indonesia," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjombang, dikutip Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Halim mengatakan pajak juga memainkan peran besar dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Pada kondisi tersebut, pemerintah membelanjakan uang pajak untuk program pemulihan pemulihan ekonomi, peningkatan daya beli masyarakat, pemberian subsidi, serta penanganan masalah kesehatan seperti melalui vaksinasi.

Dengan banyaknya peran pajak itu, dia mengajak masyarakat agar patuh membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Halim menjelaskan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, kewajiban tersebut harus segera dilaksanakan karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 akan jatuh pada akhir bulan ini.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dia juga menyatakan telah menjalankan kewajibannya melaporkan SPT Tahunan 2021 melalui e-filing.

"Sudah ada layanan online melalui e-filing, tanpa harus repot datang ke kantor pajak," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Dalam video yang sama, Halim lantas mengajak wajib pajak memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Menurutnya, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang dilaporkan.

"Saya mengajak semua wajib pajak untuk lapor SPT Tahunan melalui e-filing, membayar pajak yang terutang, dan memanfaatkan program pengungkapan sukarela," imbuhnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Penyelenggaraan program PPS diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan