PEMBATALAN PERDA

Mendagri Tak Bisa Batalkan Perda, Ini Kata Jokowi

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2017 | 16:50 WIB
Mendagri Tak Bisa Batalkan Perda, Ini Kata Jokowi Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai meninjau lokasi pembangunan Jalan Tol Bawen – Salatiga di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/4). (Foto: Setkab)

SEMARANG, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewenangan Mendagri dalam mengapus Peraturan Daerah (Perda) bermasalah.

Namun Presiden menyatakan pemerintah tetap harus melakukan penyederhanaan dan percepatan perizinan terkait dengan peningkatan investasi, yang diharapkan akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Ya itu sebuah keputusan yang kita hormati. Ya akan terus kita lakukan, terus. Yang paling penting kita tetap melihat payung hukum yang ada, tidak boleh berhenti. Sekali lagi, harus menghormati keputusan MK,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai meninjau lokasi pembangunan Jalan Tol Bawen – Salatiga di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/4) siang.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Pemerintah, lanjut Jokowi, akan terus berupaya menyederhanakan, menghapus, serta menghilangkan hambatan-hambatan dalam perizinan, dalam investasi, baik di pusat maupun di daerah.

Jokowi mengimbau pemerintah Indonesia baik di pusat maupun daerah merupakan satu kesatuan sebagai negara kesatuan Republik Indonesia, sehingga segala persoalan harus diselesaikan, mencakup persoalan dari pusat hingga daerah. “Itu harus semuanya diselesaikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 menyatakan pembatalan peraturan daerah (perda) kini hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), tidak lagi menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Putusan itu merupakan permohonan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Dalam putusannya, MK berpandangan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) Pasal 251 inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 24A Ayat (1). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tito Klaim Banyak Pemda Antusias Ikut Danai Makan Bergizi Gratis

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Soal Opsen Pajak, Kemendagri Imbau Pemda untuk Berikan Keringanan

Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia