PEMBATALAN PERDA

Mendagri Tak Bisa Batalkan Perda, Ini Kata Jokowi

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2017 | 16:50 WIB
Mendagri Tak Bisa Batalkan Perda, Ini Kata Jokowi Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai meninjau lokasi pembangunan Jalan Tol Bawen – Salatiga di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/4). (Foto: Setkab)

SEMARANG, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewenangan Mendagri dalam mengapus Peraturan Daerah (Perda) bermasalah.

Namun Presiden menyatakan pemerintah tetap harus melakukan penyederhanaan dan percepatan perizinan terkait dengan peningkatan investasi, yang diharapkan akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Ya itu sebuah keputusan yang kita hormati. Ya akan terus kita lakukan, terus. Yang paling penting kita tetap melihat payung hukum yang ada, tidak boleh berhenti. Sekali lagi, harus menghormati keputusan MK,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai meninjau lokasi pembangunan Jalan Tol Bawen – Salatiga di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/4) siang.

Baca Juga:
Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Pemerintah, lanjut Jokowi, akan terus berupaya menyederhanakan, menghapus, serta menghilangkan hambatan-hambatan dalam perizinan, dalam investasi, baik di pusat maupun di daerah.

Jokowi mengimbau pemerintah Indonesia baik di pusat maupun daerah merupakan satu kesatuan sebagai negara kesatuan Republik Indonesia, sehingga segala persoalan harus diselesaikan, mencakup persoalan dari pusat hingga daerah. “Itu harus semuanya diselesaikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 menyatakan pembatalan peraturan daerah (perda) kini hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), tidak lagi menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Putusan itu merupakan permohonan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Dalam putusannya, MK berpandangan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) Pasal 251 inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 24A Ayat (1). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Senin, 09 Desember 2024 | 17:00 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil soal Gugatan Pajak, Hakim MK Minta Permohonan Diperinci

Jumat, 06 Desember 2024 | 18:00 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

WP Ajukan Uji Materi Aturan Pengurangan, Pembatalan, dan Gugatan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan