DAMPAK VIRUS CORONA

Mendagri Siap Jatuhkan Sanksi bagi Pemda yang Tunda Belanja APBD

Dian Kurniati | Rabu, 26 Februari 2020 | 10:16 WIB
Mendagri Siap Jatuhkan Sanksi bagi Pemda yang Tunda Belanja APBD

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian siap menegur, bahkan menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah yang tidak menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk mempercepat belanjanya di bawah bayang-bayang tekanan efek virus Corona terhadap perekonomian nasional.

Tito mengatakan telah menerbitkan surat edaran agar pemerintah daerah (pemda) segera membelanjakan APBD-nya. Jika ada yang bandel, Tito akan menjatuhkan sanksi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Mulai dari sanksi teguran pertama, teguran kedua, ada pula sanksi penarikan kewenangan. Bahkan, ada sanksi-sanksi penghentian pembayaran gaji 3 bulan, 6 bulan, sampai pemberhentian sementara. Namun, kita tidak ingin sampai ke sana," katanya di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Tito menambahkan transfer pemerintah pusat ke daerah mencapai Rp856 triliun pada tahun ini. Selain itu, ada sekitar Rp200 triliun pendapatan asli daerah yang juga harus segera dibelanjakan.

Presiden Jokowi, kata Tito, menginginkan daerah segera mempercepat belanjanya sejak awal tahun, terutama yang termasuk dalam belanja modal. Dia meyakini belanja APBD tersebut akan menstimulasi peredaran uang dan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Namun, pemerintah menemukan kebiasaan pemda mengendapkan uangnya di bank untuk mendapatkan bunga deposito. Dia bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani akan melakukan monitoring realisasi anggaran per bulan, baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Pemerintah juga ingin dana desa bisa segera dibelanjakan. Tito telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal untuk mengawasi belanja dana desa.

Dia menyebut realisasi transfer dana desa per 19 Februari 2020 telah mencapai Rp1,3 triliun. Realisasi itu empat kali lipat lebih besar dibanding periode yang sama tahun lalu karena jumlah desa penerimanya juga telah bertambah hampir tiga kali lipat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN