DAMPAK VIRUS CORONA

Mendagri Siap Jatuhkan Sanksi bagi Pemda yang Tunda Belanja APBD

Dian Kurniati | Rabu, 26 Februari 2020 | 10:16 WIB
Mendagri Siap Jatuhkan Sanksi bagi Pemda yang Tunda Belanja APBD

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian siap menegur, bahkan menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah yang tidak menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk mempercepat belanjanya di bawah bayang-bayang tekanan efek virus Corona terhadap perekonomian nasional.

Tito mengatakan telah menerbitkan surat edaran agar pemerintah daerah (pemda) segera membelanjakan APBD-nya. Jika ada yang bandel, Tito akan menjatuhkan sanksi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Mulai dari sanksi teguran pertama, teguran kedua, ada pula sanksi penarikan kewenangan. Bahkan, ada sanksi-sanksi penghentian pembayaran gaji 3 bulan, 6 bulan, sampai pemberhentian sementara. Namun, kita tidak ingin sampai ke sana," katanya di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Tito menambahkan transfer pemerintah pusat ke daerah mencapai Rp856 triliun pada tahun ini. Selain itu, ada sekitar Rp200 triliun pendapatan asli daerah yang juga harus segera dibelanjakan.

Presiden Jokowi, kata Tito, menginginkan daerah segera mempercepat belanjanya sejak awal tahun, terutama yang termasuk dalam belanja modal. Dia meyakini belanja APBD tersebut akan menstimulasi peredaran uang dan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Namun, pemerintah menemukan kebiasaan pemda mengendapkan uangnya di bank untuk mendapatkan bunga deposito. Dia bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani akan melakukan monitoring realisasi anggaran per bulan, baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Pemerintah juga ingin dana desa bisa segera dibelanjakan. Tito telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal untuk mengawasi belanja dana desa.

Dia menyebut realisasi transfer dana desa per 19 Februari 2020 telah mencapai Rp1,3 triliun. Realisasi itu empat kali lipat lebih besar dibanding periode yang sama tahun lalu karena jumlah desa penerimanya juga telah bertambah hampir tiga kali lipat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?