KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri Ingatkan Pemda Soal Pajak, Begini Permintaannya

Dian Kurniati | Minggu, 25 Oktober 2020 | 13:01 WIB
Mendagri Ingatkan Pemda Soal Pajak, Begini Permintaannya

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Dik/DDTCNews/Youtube Kemenko Perekonomian RI)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta semua kepala daerah serius menjaga laju inflasi di wilayahnya karena akan berdampak pada penerimaan pajak daerah.

Tito mengatakan pengendalian inflasi bukan hanya agar harga tetap rendah, melainkan juga untuk menjaga daya beli masyarakat dan produktivitas para produsen tetap baik.

Dia menyebut ada korelasi antara melemahnya menjaga daya beli masyarakat dan produktivitas tersebut dengan penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Kalau [daya beli] terlalu anjlok, produksi akan berkurang. Kalau produksi berkurang, pajak dan lain-lain akan tertekan, terkontraksi," katanya Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2020, Kamis (22/10/2020).

Tito mengatakan pandemi Covid-19 telah mengubah penawaran dan permintaan masyarakat. Pandemi melemahkan daya beli masyarakat, hingga akhirnya turut menekan sisi produksi. Lemahnya daya beli ini ditandai dengan inflasi yang terlalu rendah atau deflasi seperti 3 bulan terakhir ini.

Menurutnya, situasi pandemi juga mengubah pola konsumsi masyarakat menjadi hanya kebutuhan primer, bahkan spesifik pada pangan. Sedangkan kebutuhan sekunder dan tersier seperti pakaian, kendaraan, properti, dan hiburan mengalami tekanan paling berat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pemerintah telah memberikan berbagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi, seperti program keluarga harapan (PKH), bansos tunai, bantuan langsung tunai dana desa, karta prakerja, subsidi gaji, hingga bansos produktif untuk bantuan modal UMKM.

Dia berharap berbagai stimulus tersebut akan meningkatkan konsumsi rumah tangga, yang pada akhirnya turut mendorong pertumbuhan dari sisi penawaran atau produksi.

Mantan Kapolri ini menambahkan upaya pengendalian inflasi memerlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemda. Oleh karena itu, dia meminta pemda ikut mempercepat belanjanya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Tito juga membolehkan kepala daerah membuat inovasi agar serapan APBD-nya lebih tinggi. Hingga September 2020, tercatat belanja pemda baru 43%, atau 13,3 triliun dari pagu Rp30,4 triliun.

"Tiap-tiap kepala daerah diuji untuk menjaga inflasi di daerah tetap stabil. Untuk itulah, jaga pendapatan dan belanja agar tidak jauh dari target APBD masing-masing," ujarnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat mencatat indeks harga konsumen pada September 2020 kembali mengalami deflasi -0,05%. Deflasi itu merupakan yang ketiga kalinya secara berturut-turut sejak Juli 2020. Pada Juli 2020 terjadi deflasi 0,10%, sedangkan Agustus terjadi deflasi 0,05%.

Sementara itu, inflasi inti pada September 2020 tercatat sebesar 0,13%, terendah sejak BPS dan Bank Indonesia menghitung inflasi inti pada 2004. BPS menilai rendahnya inflasi inti menunjukkan daya beli masyarakat masih sangat lemah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Oktober 2020 | 20:59 WIB

system perpajakan memang harus di reform jgn "tambal sulam" yang katanya by order.. scr konsep keadilan pemajakannya memang harus ditinjau ..lihat ..di pemajakan atas saham masuk bursa (juga saham preferen) basis transaksi, sedangan yg lain tetap memakai setiap penambahan nilai ekonomis.. sebaiknya equality before the law.. dong..

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN