KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri Ingatkan Pemda Soal Pajak, Begini Permintaannya

Dian Kurniati | Minggu, 25 Oktober 2020 | 13:01 WIB
Mendagri Ingatkan Pemda Soal Pajak, Begini Permintaannya

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Dik/DDTCNews/Youtube Kemenko Perekonomian RI)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta semua kepala daerah serius menjaga laju inflasi di wilayahnya karena akan berdampak pada penerimaan pajak daerah.

Tito mengatakan pengendalian inflasi bukan hanya agar harga tetap rendah, melainkan juga untuk menjaga daya beli masyarakat dan produktivitas para produsen tetap baik.

Dia menyebut ada korelasi antara melemahnya menjaga daya beli masyarakat dan produktivitas tersebut dengan penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Kalau [daya beli] terlalu anjlok, produksi akan berkurang. Kalau produksi berkurang, pajak dan lain-lain akan tertekan, terkontraksi," katanya Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2020, Kamis (22/10/2020).

Tito mengatakan pandemi Covid-19 telah mengubah penawaran dan permintaan masyarakat. Pandemi melemahkan daya beli masyarakat, hingga akhirnya turut menekan sisi produksi. Lemahnya daya beli ini ditandai dengan inflasi yang terlalu rendah atau deflasi seperti 3 bulan terakhir ini.

Menurutnya, situasi pandemi juga mengubah pola konsumsi masyarakat menjadi hanya kebutuhan primer, bahkan spesifik pada pangan. Sedangkan kebutuhan sekunder dan tersier seperti pakaian, kendaraan, properti, dan hiburan mengalami tekanan paling berat.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pemerintah telah memberikan berbagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi, seperti program keluarga harapan (PKH), bansos tunai, bantuan langsung tunai dana desa, karta prakerja, subsidi gaji, hingga bansos produktif untuk bantuan modal UMKM.

Dia berharap berbagai stimulus tersebut akan meningkatkan konsumsi rumah tangga, yang pada akhirnya turut mendorong pertumbuhan dari sisi penawaran atau produksi.

Mantan Kapolri ini menambahkan upaya pengendalian inflasi memerlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemda. Oleh karena itu, dia meminta pemda ikut mempercepat belanjanya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Tito juga membolehkan kepala daerah membuat inovasi agar serapan APBD-nya lebih tinggi. Hingga September 2020, tercatat belanja pemda baru 43%, atau 13,3 triliun dari pagu Rp30,4 triliun.

"Tiap-tiap kepala daerah diuji untuk menjaga inflasi di daerah tetap stabil. Untuk itulah, jaga pendapatan dan belanja agar tidak jauh dari target APBD masing-masing," ujarnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat mencatat indeks harga konsumen pada September 2020 kembali mengalami deflasi -0,05%. Deflasi itu merupakan yang ketiga kalinya secara berturut-turut sejak Juli 2020. Pada Juli 2020 terjadi deflasi 0,10%, sedangkan Agustus terjadi deflasi 0,05%.

Sementara itu, inflasi inti pada September 2020 tercatat sebesar 0,13%, terendah sejak BPS dan Bank Indonesia menghitung inflasi inti pada 2004. BPS menilai rendahnya inflasi inti menunjukkan daya beli masyarakat masih sangat lemah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Oktober 2020 | 20:59 WIB

system perpajakan memang harus di reform jgn "tambal sulam" yang katanya by order.. scr konsep keadilan pemajakannya memang harus ditinjau ..lihat ..di pemajakan atas saham masuk bursa (juga saham preferen) basis transaksi, sedangan yg lain tetap memakai setiap penambahan nilai ekonomis.. sebaiknya equality before the law.. dong..

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra