PENGENDALIAN IMPOR

Mendag: Tidak Ada Unsur Diskriminatif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 September 2018 | 10:48 WIB
Mendag: Tidak Ada Unsur Diskriminatif

Konferensi pers pemerintah pada Rabu (5/9/2018) (DDTCNews - Instagram Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengklaim kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor terhadap 1.147 komoditas tidak akan berpengaruh pada hubungan dagang Indonesia dengan negara lain.

Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Menurutnya, pilihan instrumen pajak penghasilan (PPh) pasal 22 ini tidak digunakan untuk menghambat produk dari negara tertentu. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada objek sengketa dalam ranah internasional.

“Tidak perlu dikhawatirkan. Kalau kita secara spesifik hambat dari satu negara, itu baru bermasalah. Ini enggak, jenisnya kita pilah,” katanya, Rabu (5/9/2018).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kenaikan tarif PPh pasal 22 impor ini, lanjutnya, lebih difokuskan pada pengendalian volume impor. Tidak ada upaya diskriminasi atas produk suatu negara. Selain itu, komoditas yang mengalami kenaikan tarif mayoritas sudah diproduksi atau ada substitusinya di dalam negeri.

“Ini PPh Pasal 22 jadi tidak melanggar ketentuan di WTO [World Trade Organization] dan PPh Pasal 22 ini bisa dikreditkan. Jenisnya yang kita persoalkan, dan tidak akan ada kekurangan [pasokan barang] dan itu berlebih,” imbuh Enggartiasto.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan kebijakan penggunaan instrumen pajak penghasilan ini diyakini tidak akan melanggar ketentuan WTO.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

“Kalau kita memberlakukan produk impor atau produk dalam negeri dibedakan pemberlakuannya maka itu diskriminatif,” tegas Oke.

Seperti diketahui, untuk mengendalikan impor dan memperbaiki rapor neraca pembayaran, pemerintah menaikkan tarif PPh pasal 22 untuk 1.147 item komoditas. Pada saat yang bersamaan, pemerintah tidak mengubah tarif 2,5% dari 57 item komoditas.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha