PENGENDALIAN IMPOR

Mendag: Tidak Ada Unsur Diskriminatif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 September 2018 | 10:48 WIB
Mendag: Tidak Ada Unsur Diskriminatif

Konferensi pers pemerintah pada Rabu (5/9/2018) (DDTCNews - Instagram Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengklaim kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor terhadap 1.147 komoditas tidak akan berpengaruh pada hubungan dagang Indonesia dengan negara lain.

Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Menurutnya, pilihan instrumen pajak penghasilan (PPh) pasal 22 ini tidak digunakan untuk menghambat produk dari negara tertentu. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada objek sengketa dalam ranah internasional.

“Tidak perlu dikhawatirkan. Kalau kita secara spesifik hambat dari satu negara, itu baru bermasalah. Ini enggak, jenisnya kita pilah,” katanya, Rabu (5/9/2018).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Kenaikan tarif PPh pasal 22 impor ini, lanjutnya, lebih difokuskan pada pengendalian volume impor. Tidak ada upaya diskriminasi atas produk suatu negara. Selain itu, komoditas yang mengalami kenaikan tarif mayoritas sudah diproduksi atau ada substitusinya di dalam negeri.

“Ini PPh Pasal 22 jadi tidak melanggar ketentuan di WTO [World Trade Organization] dan PPh Pasal 22 ini bisa dikreditkan. Jenisnya yang kita persoalkan, dan tidak akan ada kekurangan [pasokan barang] dan itu berlebih,” imbuh Enggartiasto.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan kebijakan penggunaan instrumen pajak penghasilan ini diyakini tidak akan melanggar ketentuan WTO.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

“Kalau kita memberlakukan produk impor atau produk dalam negeri dibedakan pemberlakuannya maka itu diskriminatif,” tegas Oke.

Seperti diketahui, untuk mengendalikan impor dan memperbaiki rapor neraca pembayaran, pemerintah menaikkan tarif PPh pasal 22 untuk 1.147 item komoditas. Pada saat yang bersamaan, pemerintah tidak mengubah tarif 2,5% dari 57 item komoditas.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci