KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendag Mangkir dari Rapat Bahas Minyak Goreng, DPR Bakal Panggil Paksa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Maret 2022 | 14:30 WIB
Mendag Mangkir dari Rapat Bahas Minyak Goreng, DPR Bakal Panggil Paksa

Rapat Gabungan DPR RI. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi diketahui kembali mangkir untuk kedua kalinya dari Rapat Gabungan DPR RI yang membahas isu kelangkaan minyak goreng.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan sikap Mendag sebab kelangkaan minyak goreng sudah berlangsung sekitar 6 bulan terakhir. Terlebih, pemerintah harus mencari solusinya mengingat bulan depan memasuki momentum Ramadan.

“Saya sampaikan apabila dalam undangan [rapat gabungan] yang ketiga masih ada alasan [tidak hadir], maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan yang ada untuk memanggil paksa menteri perdagangan ke DPR,” kata Dasco dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022 dikutip, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut menjelaskan pemanggilan paksa ini bagian dari fungsi pengawasan, merespons jeritan rakyat atas langkanya minyak goreng. Dasco juga mencatat harga minyak goreng di lapangan jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) senilai Rp14.000 per liter.

Senada dengan Dasco, Anggota Komisi VI DPR RI Amin juga mengkritisi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia. Menurut dia, akibat kelangkaan tersebut, rakyat harus mengantri untuk mendapatkan 1-2 liter minyak goreng, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

"Carut marut tata kelola di negeri penghasil 58% sawit di dunia adalah sebuah ironi yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Padahal tahun 2021 produksi CPO kita sebesar 46,88 juta ton, di 2020 sebesar 47,03 juta ton, lalu di tahun 2019 sebesar 47,18 juta ton," katanya.

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk menegakkan aturan misalnya Pasal 107 UU 7/2014 tentang Perdagangan menyebutkan pemberian sanksi penjara bagi pelaku penimbun kebutuhan pokok.

Adapun Rapat Gabungan lintas komisi yakni Komisi IV, VI, dan VII berlangsung pada Selasa (15/3/2022) kemarin. Dasco mengatakan DPR RI akan kembali mengirimkan surat pemanggilan kepada Mendag Lutfi. Jika surat tersebut kembali diabaikan, DPR akan membentuk pansus di mana mekanismenya akan dibahas lebih lanjut.

Selain itu, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dalam rapat gabungan tersebut juga menjelaskan Komisi VI DPR RI akan memanggil Mendag Lutfi pada Kamis (17/3/2022). Mekanisme pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan yang mengatur bahwa Kementerian Perdagangan adalah mitra kerja dari Komisi VI DPR RI. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP