KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendag Mangkir dari Rapat Bahas Minyak Goreng, DPR Bakal Panggil Paksa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Maret 2022 | 14:30 WIB
Mendag Mangkir dari Rapat Bahas Minyak Goreng, DPR Bakal Panggil Paksa

Rapat Gabungan DPR RI. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi diketahui kembali mangkir untuk kedua kalinya dari Rapat Gabungan DPR RI yang membahas isu kelangkaan minyak goreng.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan sikap Mendag sebab kelangkaan minyak goreng sudah berlangsung sekitar 6 bulan terakhir. Terlebih, pemerintah harus mencari solusinya mengingat bulan depan memasuki momentum Ramadan.

“Saya sampaikan apabila dalam undangan [rapat gabungan] yang ketiga masih ada alasan [tidak hadir], maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan yang ada untuk memanggil paksa menteri perdagangan ke DPR,” kata Dasco dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022 dikutip, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut menjelaskan pemanggilan paksa ini bagian dari fungsi pengawasan, merespons jeritan rakyat atas langkanya minyak goreng. Dasco juga mencatat harga minyak goreng di lapangan jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) senilai Rp14.000 per liter.

Senada dengan Dasco, Anggota Komisi VI DPR RI Amin juga mengkritisi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia. Menurut dia, akibat kelangkaan tersebut, rakyat harus mengantri untuk mendapatkan 1-2 liter minyak goreng, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

"Carut marut tata kelola di negeri penghasil 58% sawit di dunia adalah sebuah ironi yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Padahal tahun 2021 produksi CPO kita sebesar 46,88 juta ton, di 2020 sebesar 47,03 juta ton, lalu di tahun 2019 sebesar 47,18 juta ton," katanya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk menegakkan aturan misalnya Pasal 107 UU 7/2014 tentang Perdagangan menyebutkan pemberian sanksi penjara bagi pelaku penimbun kebutuhan pokok.

Adapun Rapat Gabungan lintas komisi yakni Komisi IV, VI, dan VII berlangsung pada Selasa (15/3/2022) kemarin. Dasco mengatakan DPR RI akan kembali mengirimkan surat pemanggilan kepada Mendag Lutfi. Jika surat tersebut kembali diabaikan, DPR akan membentuk pansus di mana mekanismenya akan dibahas lebih lanjut.

Selain itu, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dalam rapat gabungan tersebut juga menjelaskan Komisi VI DPR RI akan memanggil Mendag Lutfi pada Kamis (17/3/2022). Mekanisme pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan yang mengatur bahwa Kementerian Perdagangan adalah mitra kerja dari Komisi VI DPR RI. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN