KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mendag: Digitalisasi Pasar Tak Boleh Matikan UMKM & Pasar Konvensional

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2022 | 15:30 WIB
Mendag: Digitalisasi Pasar Tak Boleh Matikan UMKM & Pasar Konvensional

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah tengah mengejar target digitalisasi 1.000 pasar rakyat dan 1 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Kendati begitu, keberadaan pasar konvensional tetap menjadi perhatian.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan digitalisasi pasar rakyat dilakukan guna pedagang bisa mengakses marketplace. Hal ini perlu dilakukan mengingat era digital yang melaju pesat dan pola belanja masyarakat yang sudah bergeser dari offline ke online. Adanya pandemi Covid-19 justru menjadi katalisator bagi pergeseran pola konsumsi ini.

"Namun, jangan sampai digitalisasi pasar ini berimbas pada tutupnya pasar konvensional. Artinya, ekosistem daring dibangun dan ekosistem luring dikembangkan," kata mendag dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Digitalisasi pasar, menurut Zulkifli, juga berfungsi mempermudah 'pertemuan' antara pedagang dan pembeli. Pertemuan yang dimaksud tidak semata-mata tatap muka namun alur komunikasi dan rantai distribusi yang bisa lebih pendek.

Pemerintah meyakini digitalisasi pasar bisa meningkatkan keuntungan pelaku UMKM. Menurut mendag, dengan jumlah UMKM lebih dari 64 juta, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengakselerasi transformasi digital sektor pedagangan.

Pemerintah sendiri telah menggandeng sejumlah pihak untuk memperdalam digitalisasi pasar. Beberapa kerja sama yang sudah dijalin antara lain dengan Bank Indonesia melalui program transaksi nontunai Sehat, Inovatif, Aman, Pakai (SIAP) dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), serta pemanfaatan lokapasar melalui Tokopedia.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Selain itu, kerja sama lainnya adalah pemanfaatan ride hailing melalui Grab; penerapan situs web pasar, informasi harga dan pencatatan omzet pasar melalui Sistem Informasi Sarana Perdagangan (SISP); penerapan informasi harga barang kebutuhan pokok melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP); serta penerapan pembayaran retribusi secara elektronik melalui perbankan daerah maupun nasional.

Hingga Juli 2022 sebanyak 2.047 pasar rakyat sudah menggunakan situs web pasar melalui SISP; 10 pasar rakyat onboarding pemasaran secara digital di Tokopedia; 537 pasar rakyat memanfaatkan e-monitoring harga barang kebutuhan pokok (bapok) melalui SP2KP; serta 9,7 juta UMKM memanfaatkan SIAP QRIS.

Kemudian, sebanyak 106.702 pedagang telah menggunakan pembayaran retribusi secara elektronik yang onboarding dan memanfaatkan platform digital, serta rencana implementasi pembukaan GrabMart bagi pedagang pasar di 6 kota di Indonesia.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Mendag pun meminta dinas yang membidangi perdagangan di daerah untuk turut menyosialisasikan dan mendorong program digitalisasi pasar rakyat kepada para pengelola pasar dan pedagang pasar sehingga dapat mempercepat program Digitalisasi Pasar Rakyat di Indonesia.

“Saya sangat berharap digitalisasi perdagangan yang dilakukan di pasar rakyat dan UMKM dapat menjadi salah satu upaya untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang maju dan inklusif,” ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Juli 2022 | 09:33 WIB

seharusnya UMKM dan pasar konvensional , harus dibimbing dalam menerapkan digitali transaction dan melek teknologi, karena mau ga mau harus dapat beradaptasi

Audina Pramesti 25 Juli 2022 | 23:44 WIB

Digitalisasi dapat membantu para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, diantaranya melalui metode pembayaran digital yang dapat memudahkan transaksi serta membantu memperluas pemasaran produk dengan penjualan secara daring sehingga produk dapat dikenal secara luas dan mempermudah untuk mempertemukan antara penjual dan pembeli.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP