KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mendag: Digitalisasi Pasar Tak Boleh Matikan UMKM & Pasar Konvensional

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2022 | 15:30 WIB
Mendag: Digitalisasi Pasar Tak Boleh Matikan UMKM & Pasar Konvensional

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah tengah mengejar target digitalisasi 1.000 pasar rakyat dan 1 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Kendati begitu, keberadaan pasar konvensional tetap menjadi perhatian.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan digitalisasi pasar rakyat dilakukan guna pedagang bisa mengakses marketplace. Hal ini perlu dilakukan mengingat era digital yang melaju pesat dan pola belanja masyarakat yang sudah bergeser dari offline ke online. Adanya pandemi Covid-19 justru menjadi katalisator bagi pergeseran pola konsumsi ini.

"Namun, jangan sampai digitalisasi pasar ini berimbas pada tutupnya pasar konvensional. Artinya, ekosistem daring dibangun dan ekosistem luring dikembangkan," kata mendag dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Digitalisasi pasar, menurut Zulkifli, juga berfungsi mempermudah 'pertemuan' antara pedagang dan pembeli. Pertemuan yang dimaksud tidak semata-mata tatap muka namun alur komunikasi dan rantai distribusi yang bisa lebih pendek.

Pemerintah meyakini digitalisasi pasar bisa meningkatkan keuntungan pelaku UMKM. Menurut mendag, dengan jumlah UMKM lebih dari 64 juta, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengakselerasi transformasi digital sektor pedagangan.

Pemerintah sendiri telah menggandeng sejumlah pihak untuk memperdalam digitalisasi pasar. Beberapa kerja sama yang sudah dijalin antara lain dengan Bank Indonesia melalui program transaksi nontunai Sehat, Inovatif, Aman, Pakai (SIAP) dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), serta pemanfaatan lokapasar melalui Tokopedia.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain itu, kerja sama lainnya adalah pemanfaatan ride hailing melalui Grab; penerapan situs web pasar, informasi harga dan pencatatan omzet pasar melalui Sistem Informasi Sarana Perdagangan (SISP); penerapan informasi harga barang kebutuhan pokok melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP); serta penerapan pembayaran retribusi secara elektronik melalui perbankan daerah maupun nasional.

Hingga Juli 2022 sebanyak 2.047 pasar rakyat sudah menggunakan situs web pasar melalui SISP; 10 pasar rakyat onboarding pemasaran secara digital di Tokopedia; 537 pasar rakyat memanfaatkan e-monitoring harga barang kebutuhan pokok (bapok) melalui SP2KP; serta 9,7 juta UMKM memanfaatkan SIAP QRIS.

Kemudian, sebanyak 106.702 pedagang telah menggunakan pembayaran retribusi secara elektronik yang onboarding dan memanfaatkan platform digital, serta rencana implementasi pembukaan GrabMart bagi pedagang pasar di 6 kota di Indonesia.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Mendag pun meminta dinas yang membidangi perdagangan di daerah untuk turut menyosialisasikan dan mendorong program digitalisasi pasar rakyat kepada para pengelola pasar dan pedagang pasar sehingga dapat mempercepat program Digitalisasi Pasar Rakyat di Indonesia.

“Saya sangat berharap digitalisasi perdagangan yang dilakukan di pasar rakyat dan UMKM dapat menjadi salah satu upaya untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang maju dan inklusif,” ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Juli 2022 | 09:33 WIB

seharusnya UMKM dan pasar konvensional , harus dibimbing dalam menerapkan digitali transaction dan melek teknologi, karena mau ga mau harus dapat beradaptasi

Audina Pramesti 25 Juli 2022 | 23:44 WIB

Digitalisasi dapat membantu para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, diantaranya melalui metode pembayaran digital yang dapat memudahkan transaksi serta membantu memperluas pemasaran produk dengan penjualan secara daring sehingga produk dapat dikenal secara luas dan mempermudah untuk mempertemukan antara penjual dan pembeli.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?