FOKUS

Menanti Ramuan Perda Pajak dalam Memacu Penerimaan Daerah

Ringkang Gumiwang | Selasa, 03 Januari 2023 | 11:45 WIB
Menanti Ramuan Perda Pajak dalam Memacu Penerimaan Daerah

PEJABAT pemerintah daerah beserta pemangku kepentingan lainnya mau tidak mau harus mempercepat langkahnya pada tahun ini. Bagaimana tidak, tenggat waktu penyusunan perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) tinggal menyisakan tahun ini saja.

UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan perda PDRD terbaru berdasarkan UU HKPD. Pemda diberikan waktu selama 2 tahun sejak UU HKPD diteken pada 5 Januari 2022.

Namun, dalam setahun terakhir ini, penyusunan perda PDRD tersebut ternyata tidak terlalu berjalan mulus. Terdapat beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah, baik dari pusat maupun daerah, saat menyusun perda PDRD tersebut.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Salah satunya, proses penyelesaian rancangan peraturan pemerintah tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah (RPP KUPDRD) yang belum rampung. Sebagai informasi, PP KUPDRD ini penting karena menjadi rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda PDRD.

Tantangan lainnya dalam penyusunan perda PDRD berdasarkan UU HKPD ialah menggabungkan perda-perda terkait dengan PDRD dalam satu perda. Dalam UU 28/2009 tentang PDRD, batasan mengenai jumlah perda tentang PDRD di daerah memang tidak diatur.

Akibatnya, setiap jenis pajak daerah bisa memiliki perda tersendiri. Bila pemerintah kabupaten/kota memungut 11 jenis pajak daerah maka pemerintah kabupaten/kota tersebut bisa memiliki 11 perda yang mengatur tentang pajak daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Penyusunan perda PDRD berdasarkan UU HKPD tentu menjadi hal yang penting dalam memperkuat fiskal daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan memprediksi penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota meningkat hingga 50%, dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun.

Proyeksi menteri keuangan tersebut tentunya menjadi kabar baik bagi pemda. Untuk itu, pemda harus lebih 'berani' dalam menetapkan target penerimaan PDRD. Terlebih, UU HKPD mengamanatkan pemda untuk menetapkan target penerimaan HKPD sesuai dengan potensi.

Untuk mengupas berbagai topik tersebut, fokus edisi kali ini mengambil tema Menanti Efek Perda Pajak dalam Memacu Penerimaan Daerah. Fokus kali ini masih menjadi bagian dari Fokus Akhir Tahun bertajuk Bergegas di Tengah Perubahan Dunia Pajak.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sebagai informasi kembali, dalam Fokus Akhir Tahun kali ini, DDTCNews membagi topik ke dalam beberapa edisi yang akan terbit 2 kali seminggu (Selasa dan Kamis).

DDTCNews juga akan menyajikan hasil wawancara dengan berbagai narasumber yang kredibel memberikan penjelasan kepada publik. Jangan sampai melewatkan tiap edisinya! Selamat membaca!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC