PENGELOLAAN BLOK ROKAN

Menangkan Pertamina, Negara Terima PNBP Rp12 Triliun Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Agustus 2018 | 09:31 WIB
Menangkan Pertamina, Negara Terima PNBP Rp12 Triliun Tahun Ini

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. (DDTCNews-Doni Agus Setiawan)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengantongi penerimaan negara bukan pajak sekitar Rp12 triliun atas pemenangan PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola Blok Rokan pada Agustus 2021 – Agustus 2041

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ini berasal dari bonus tanda tangan (signature bonus) yang ditawarkan oleh perusahaan pelat merah tersebut.

“Yang kita dapatkan sekarang [sekitar] Rp12 triliun dari signature bonus. Masuk PNBP tahun ini," katanya, di Kantor ESDM, Jumat (10/8/2018).

Baca Juga:
Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Dia mengatakan penawaran Pertamina sebagai pengelola blok migas yang ada di Riau ini lebih tinggi dibandingkan dengan operator saat ini PT Chevron Pacific Indonesia. Sayangnya, pemerintah enggan membeberkan tawaran dari Chevron.

Arcandra pun menerangkan mekanisme bonus tanda tangan ini dapat dipakai untuk melakukan eksplorasi sumber migas baru. Menurutnya, selama ini belum ada eksplorasi cekungan migas baru yang dilakukan oleh Chevron selama mengelola blok Rokan.

Pertamina juga menawarkan komitmen kerja pasti di blok migas itu senilai US$500 juta atau Rp7,2 triliun. Potensi pendapatan negara dalam 20 tahun ke depan, lanjutnya, senilai US$57 miliar atau sekitar Rp825 triliun.

Baca Juga:
Permintaan China Merosot, ICP September 2024 Turun Jadi US$72,54/Barel

Sebagai informasi, hingga saat ini pemerintah telah mengantongi komitmen kerja pasti pengelolaan blok migas senilai US$1,68 miliar atau Rp23,5 triliun. Komitmen tersebut juga termasuk Blok Rokan.

Untuk Blok Rokan, ada potensi pendapatan negara untuk 20 tahun kedepan yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan, potensi pendapatan negara dari pengeloaan blok Rokan sebesar US$58 miliar atau setara Rp825 triliun.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga 30 Juni 2018, realisasi PNBP mencapai Rp176,8 triliun atau 64,29% dari target dalam APBN 2018 Rp 275 triliun. Angka itu juga naik 21,01% (year on year/yoy).

Dari angka tersebut, penerimaan sumber daya alam (SDA) mencapai Rp75,11 triliun dengan rincian PNBP Migas Rp58,76 triliun (naik 47,95%, yoy) dan PNBP nonmigas senilai Rp16,36 triliun (naik 29,09%, yoy). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Jumat, 04 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Permintaan China Merosot, ICP September 2024 Turun Jadi US$72,54/Barel

Rabu, 02 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Permen Baru Soal Kontrak Bagi Hasil Jadi Daya Tarik Investasi Migas

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:01 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Hingga Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja