JERMAN

Menang di Pengadilan, Tarif Pajak Televisi Bakal Naik Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Menang di Pengadilan, Tarif Pajak Televisi Bakal Naik Tahun Depan

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi Federal Jerman memutuskan tarif pajak televisi harus dinaikkan tahun depan sebagai jaminan menjaga kebebasan lembaga penyiaran publik.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengabulkan gugatan lembaga penyiaran publik Jerman karena partai koalisi pemerintah memblokir rencana kenaikan tarif pajak televisi yang seharusnya berlaku pada 1 Januari 2021.

"Lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk menyajikan realitas dengan tidak menimbulkan distorsi melalui penelitian informasi yang cermat membedakan fakta dan opini," kata hakim konstitusi saat membacakan putusan, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sementara itu, CEO ARD Tom Buhrow menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dia menilai kenaikan pajak sangat penting untuk menjaga kebebasan lembaga penyiaran. Apalagi, biaya operasional berasal dari uang konsumen yang dibayar dalam bentuk pajak.

Dia menjelaskan gugatan hukum datang saat negara bagian Saxony-Anhalt melakukan veto terhadap rencana kenaikan pajak 2021. Untuk diketahui, kenaikan tarif pajak televisi berlaku jika disetujui oleh seluruh negara bagian dan diratifikasi oleh parlemen.

MK Jerman kemudian menganulir veto tersebut karena berpotensi menggerus independensi lembaga penyiaran publik. Alhasil, beban pajak televisi akan naik dari €17,5 per bulan menjadi €18,36 per bulan. Kenaikan berlaku efektif pada 1 Januari 2022 dan tidak berlaku surut.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Ini merupakan keputusan yang jelas dari hakim yang menegaskan dan memperkuat independensi penyiaran publik," ujar CEO ZDF Jerman Thomas Bellut.

Seperti dilansir thelocal.de, pajak televisi yang berlaku di Jerman dikenakan kepada rumah tangga. Pajak merupakan kontribusi wajib masyarakat saat ingin mendapatkan layanan informasi dari media televisi dan radio.

Jenis pungutan ini paling minim penghindaran dan kebocoran pajak. Hal ini dikarenakan setiap rumah tangga harus mengajukan permohonan pendaftaran untuk dapat mengakses layanan penyiaran publik tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Agustus 2021 | 20:07 WIB

Keputusan Pihak MK Federal Jerman untuk menaikkan tarif pajak televisi tahun depan mendapatkan respon positif dari masyarakat Jerman karena sebagai jaminan menjaga kebebasan lembaga penyiaran publik

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan