JERMAN

Menang di Pengadilan, Tarif Pajak Televisi Bakal Naik Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Menang di Pengadilan, Tarif Pajak Televisi Bakal Naik Tahun Depan

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi Federal Jerman memutuskan tarif pajak televisi harus dinaikkan tahun depan sebagai jaminan menjaga kebebasan lembaga penyiaran publik.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengabulkan gugatan lembaga penyiaran publik Jerman karena partai koalisi pemerintah memblokir rencana kenaikan tarif pajak televisi yang seharusnya berlaku pada 1 Januari 2021.

"Lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk menyajikan realitas dengan tidak menimbulkan distorsi melalui penelitian informasi yang cermat membedakan fakta dan opini," kata hakim konstitusi saat membacakan putusan, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sementara itu, CEO ARD Tom Buhrow menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dia menilai kenaikan pajak sangat penting untuk menjaga kebebasan lembaga penyiaran. Apalagi, biaya operasional berasal dari uang konsumen yang dibayar dalam bentuk pajak.

Dia menjelaskan gugatan hukum datang saat negara bagian Saxony-Anhalt melakukan veto terhadap rencana kenaikan pajak 2021. Untuk diketahui, kenaikan tarif pajak televisi berlaku jika disetujui oleh seluruh negara bagian dan diratifikasi oleh parlemen.

MK Jerman kemudian menganulir veto tersebut karena berpotensi menggerus independensi lembaga penyiaran publik. Alhasil, beban pajak televisi akan naik dari €17,5 per bulan menjadi €18,36 per bulan. Kenaikan berlaku efektif pada 1 Januari 2022 dan tidak berlaku surut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Ini merupakan keputusan yang jelas dari hakim yang menegaskan dan memperkuat independensi penyiaran publik," ujar CEO ZDF Jerman Thomas Bellut.

Seperti dilansir thelocal.de, pajak televisi yang berlaku di Jerman dikenakan kepada rumah tangga. Pajak merupakan kontribusi wajib masyarakat saat ingin mendapatkan layanan informasi dari media televisi dan radio.

Jenis pungutan ini paling minim penghindaran dan kebocoran pajak. Hal ini dikarenakan setiap rumah tangga harus mengajukan permohonan pendaftaran untuk dapat mengakses layanan penyiaran publik tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Agustus 2021 | 20:07 WIB

Keputusan Pihak MK Federal Jerman untuk menaikkan tarif pajak televisi tahun depan mendapatkan respon positif dari masyarakat Jerman karena sebagai jaminan menjaga kebebasan lembaga penyiaran publik

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN