SENGKETA INTERNASIONAL

Menang Arbitrase, Negara Kantongi Hampir Rp50 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2019 | 19:21 WIB
Menang Arbitrase, Negara Kantongi Hampir Rp50 Miliar

Suasana konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Sengketa antara pemerintah Indonesia dengan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) di pengadilan arbitrase Belanda berakhir dengan kemenangan pemerintah. Hasilnya, negara mengantongi pengembalian biaya perkara hampir Rp50 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan apresiasinya terkait capaian tersebut. Bukan hanya terhindar dari sanksi, kemenangan tersebut mengompensasi semua pengeluaran pemerintah untuk kasus tersebut.

“Gugatan IMFA yang sebesar US$469 juta itu awalnya malah lebih besar yakni US$581,1 juta atau Rp8,2 triliun dan ternyata kita menang dalam arbitrase. Selain itu putusan juga mengganti semua biaya yang kita keluarkan sebesar US$2,9 juta plus £361.247 itu Rp42 miliar, plus Rp6,7 miliar itu hampir Rp50 miliar,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (1/4/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Awal kasus sengketa ini berawal dari tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT. Sumber Rahayu Indah yang dikendalikan IMFA. Tumpang tindih lahan pertambangan terjadi perbatasan antara wilayah di Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Kabupaten Tabalong di Provinsi Kalimantan Selatan.

Tidak tanggung-tanggung, 7 entitas bisnis dinyatakan berhak atas pengelolaan lahan untuk pertambangan. Tumpang tindih perizinan tersebut kemudian berakhir sengkata dengan gugatan IMFA kepada pemerintah Indonesia pada 24 Juli 2015.

Majelis Arbiter, dalam putusannya pada Agustus 2018, akhirnya menerima bantahan pemerintah RI mengenai temporal objection. Pokok bantahan tersebut menyatakan permasalahan tumpang tindih maupun permasalahan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Oleh karena itu, jika IMFA melakukan due diligence dengan benar maka permasalahan dimaksud akan diketahui oleh IMFA. Dengan demikian, pemerintah Indonesia sebagai negara tuan rumah, tidak dapat disalahkan atas kelalaian investor itu sendiri.

“Saya sangat senang jelaskan melalui koordinasi yang erat antar kementerian/lembaga, bahkan hingga melibatkan Wapres ikut aktif jaga kepentingan keuangan negara,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar