SENGKETA INTERNASIONAL

Menang Arbitrase, Negara Kantongi Hampir Rp50 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2019 | 19:21 WIB
Menang Arbitrase, Negara Kantongi Hampir Rp50 Miliar

Suasana konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Sengketa antara pemerintah Indonesia dengan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) di pengadilan arbitrase Belanda berakhir dengan kemenangan pemerintah. Hasilnya, negara mengantongi pengembalian biaya perkara hampir Rp50 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan apresiasinya terkait capaian tersebut. Bukan hanya terhindar dari sanksi, kemenangan tersebut mengompensasi semua pengeluaran pemerintah untuk kasus tersebut.

“Gugatan IMFA yang sebesar US$469 juta itu awalnya malah lebih besar yakni US$581,1 juta atau Rp8,2 triliun dan ternyata kita menang dalam arbitrase. Selain itu putusan juga mengganti semua biaya yang kita keluarkan sebesar US$2,9 juta plus £361.247 itu Rp42 miliar, plus Rp6,7 miliar itu hampir Rp50 miliar,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (1/4/2019).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Awal kasus sengketa ini berawal dari tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT. Sumber Rahayu Indah yang dikendalikan IMFA. Tumpang tindih lahan pertambangan terjadi perbatasan antara wilayah di Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Kabupaten Tabalong di Provinsi Kalimantan Selatan.

Tidak tanggung-tanggung, 7 entitas bisnis dinyatakan berhak atas pengelolaan lahan untuk pertambangan. Tumpang tindih perizinan tersebut kemudian berakhir sengkata dengan gugatan IMFA kepada pemerintah Indonesia pada 24 Juli 2015.

Majelis Arbiter, dalam putusannya pada Agustus 2018, akhirnya menerima bantahan pemerintah RI mengenai temporal objection. Pokok bantahan tersebut menyatakan permasalahan tumpang tindih maupun permasalahan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Oleh karena itu, jika IMFA melakukan due diligence dengan benar maka permasalahan dimaksud akan diketahui oleh IMFA. Dengan demikian, pemerintah Indonesia sebagai negara tuan rumah, tidak dapat disalahkan atas kelalaian investor itu sendiri.

“Saya sangat senang jelaskan melalui koordinasi yang erat antar kementerian/lembaga, bahkan hingga melibatkan Wapres ikut aktif jaga kepentingan keuangan negara,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik