SENGKETA INTERNASIONAL

Menang Arbitrase, Negara Kantongi Hampir Rp50 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2019 | 19:21 WIB
Menang Arbitrase, Negara Kantongi Hampir Rp50 Miliar

Suasana konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Sengketa antara pemerintah Indonesia dengan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) di pengadilan arbitrase Belanda berakhir dengan kemenangan pemerintah. Hasilnya, negara mengantongi pengembalian biaya perkara hampir Rp50 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan apresiasinya terkait capaian tersebut. Bukan hanya terhindar dari sanksi, kemenangan tersebut mengompensasi semua pengeluaran pemerintah untuk kasus tersebut.

“Gugatan IMFA yang sebesar US$469 juta itu awalnya malah lebih besar yakni US$581,1 juta atau Rp8,2 triliun dan ternyata kita menang dalam arbitrase. Selain itu putusan juga mengganti semua biaya yang kita keluarkan sebesar US$2,9 juta plus £361.247 itu Rp42 miliar, plus Rp6,7 miliar itu hampir Rp50 miliar,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (1/4/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Awal kasus sengketa ini berawal dari tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT. Sumber Rahayu Indah yang dikendalikan IMFA. Tumpang tindih lahan pertambangan terjadi perbatasan antara wilayah di Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah kemudian Kabupaten Tabalong di Provinsi Kalimantan Selatan.

Tidak tanggung-tanggung, 7 entitas bisnis dinyatakan berhak atas pengelolaan lahan untuk pertambangan. Tumpang tindih perizinan tersebut kemudian berakhir sengkata dengan gugatan IMFA kepada pemerintah Indonesia pada 24 Juli 2015.

Majelis Arbiter, dalam putusannya pada Agustus 2018, akhirnya menerima bantahan pemerintah RI mengenai temporal objection. Pokok bantahan tersebut menyatakan permasalahan tumpang tindih maupun permasalahan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Oleh karena itu, jika IMFA melakukan due diligence dengan benar maka permasalahan dimaksud akan diketahui oleh IMFA. Dengan demikian, pemerintah Indonesia sebagai negara tuan rumah, tidak dapat disalahkan atas kelalaian investor itu sendiri.

“Saya sangat senang jelaskan melalui koordinasi yang erat antar kementerian/lembaga, bahkan hingga melibatkan Wapres ikut aktif jaga kepentingan keuangan negara,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN