BANJIR JABODETABEK

Men-PAN RB: ASN Terdampak Banjir Bisa Cuti Sebulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Januari 2020 | 15:56 WIB
Men-PAN RB: ASN Terdampak Banjir Bisa Cuti Sebulan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Tjahjo Kumolo.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Tjahjo Kumolo menjamin para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak banjir dapat mengajukan cuti hingga satu bulan.

Tjahjo mengatakan ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. “Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (2/2/2019).

Tjahjo menambahkan peraturan tersebut menyatakan bahwa terdapat lima jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti karena alasan penting.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Cuti dengan alasan penting, lanjut Tjahjo, bisa disebabkan keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam. Tjahjo menambahkan PNS yang mengalami musibah bencana alam juga dapat diberikan cuti.

Alasannya dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT). “Namun hal ini juga disesuaikan dengan kondisi yang terjadi,” ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Hujan yang mengguyur sejak Selasa (31/12/2019) hingga Rabu (1/1/2020), telah mengakibatkan banjir di Jabodetabek. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, 16 orang meninggal dunia akibat banjir. Dari 16 korban meninggal itu, 8 orang berasal dari wilayah DKI Jakarta.

“BNPB masih terus melakukan pendataan dari berbagai sumber dan kemungkinan jumlah korban bisa bertambah,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi (Kapusdatinkom) BNPB Agus Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (2/1/2020). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Jumat, 29 November 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Guru Honorer Tak Tersertifikasi Bakal Diberi Bantuan Uang Tunai

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP