RETRIBUSI daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah (pemda) untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), retribusi digolongkan menjadi 3 golongan, salah satunya retribusi jasa usaha.
Berbeda dengan retribusi jasa umum yang layanannya bersifat nonkomersial, retribusi golongan ini merupakan pungutan atas jasa dari pemda dengan menganut prinsip komersial.
Secara lebih terperinci, retribusi jasa usaha terbagi menjadi 11 jenis. Setiap jenis retribusi tersebut menyasar layanan yang berbeda dari pemda. Lantas, bagaimana sebenarnya maksud dari setiap jenis retribusi jasa usaha?
Definisi
MENGUTIP Pasal 1 angka 67 UU PDRD, jasa usaha adalah jasa yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Lebih lanjut, Pasal 126 menjabarkan dua prinsip komersial yang dianut retribusi jasa usaha, yaitu pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan optimal, atau pelayanan pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh swasta.
Berdasarkan Pasal 127 retribusi jasa usaha terbagi menjadi 11 jenis retribusi. Perincian ketentuan mengenai jenis-jenis retribusi jasa usaha tersebut diatur dalam Pasal 128 sampai dengan Pasal 138 UU PDRD.
Pertama, retribusi pemakaian kekayaan daerah. Retribusi jenis ini adalah pungutan atas pemakaian kekayaan daerah. Pemakaian kekayaan daerah tersebut antara lain penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor
Namun, penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut dikecualikan dari objek retribusi ini. Misalnya pemancangan tiang listrik/telepon, atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
Kedua, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan. Retribusi jenis ini merupakan pungutan atas penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh pemda.
Ketiga, retribusi tempat pelelangan. Retribusi ini adalah pungutan atas pemakaian tempat pelelangan yang secara khusus disediakan pemda untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan, termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lain yang disediakan di tempat pelelangan.
Adapun tempat yang dikontrak pemda dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan juga termasuk objek retribusi ini. Namun, tempat pelelangan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta dikecualikan dari objek retribusi tempat pelelangan.
Keempat, retribusi terminal. Retribusi jenis ini adalah pungutan atas pemakaian tempat pelayanan penyediaan parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemda.
Kelima, retribusi tempat khusus parkir. Retribusi jenis ini adalah pungutan atas pemakaian tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemda. Simak Kamus “Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir”
Keenam, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa. Retribusi jenis ini adalah pungutan atas pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemda.
Ketujuh, retribusi rumah potong hewan. Retribusi jenis ini adalah pungutan atas pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemda.
Kedelapan, retribusi pelayanan kepelabuhan. Retribusi jenis ini adalah pungutan atas pelayanan jasa kepelabuhan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemda.
Kesembilan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Retribusi jenis ini adalah pungutan atas pemakaian tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dimiliki dan dikelola daerah.
Kesepuluh, retribusi penyeberangan di air. Retribusi jenis ini adalah pungutan atas pelayanan penyeberangan orang/barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemda.
Kesebelas, retribusi penjualan produksi usaha daerah. Retribusi jenis ini adalah penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah. Adapun yang dimaksud dengan hasil produksi usaha pemda antara lain bibit atau benih tanaman, bibit ternak, dan bibit atau benih ikan.
Namun, jasa yang menjadi objek retribusi pada hakikatnya hanyalah jasa yang diselenggarakan oleh pemda secara langsung. Dengan demikian, jasa yang diselenggarakan oleh BUMD, BUMN, dan pihak swasta dikecualikan dari objek retribusi dan tidak dikenakan retribusi.
Lebih lanjut, Pasal 150 UU PDRD memungkinkan penetapan jenis retribusi jasa usaha selain yang telah dipaparkan di atas. Namun, jenis retribusi jasa usaha tersebut harus memenuhi dua kriteria.
Pertama, bersifat bukan pajak dan bukan retribusi jasa umum atau retribusi perizinan tertentu. Simak Kamus “Beda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”
Kedua, jasa yang bersangkutan merupakan jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapat harta yang dimiliki/dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh pemda.
Simpulan
RETRIBUSI jasa usaha adalah jasa yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Terdapat 11 jenis retribusi jasa usaha yang pada intinya merupakan layanan bersifat komersial. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.