ITALIA

Melunak, Pemerintah Pangkas Tarif Pajak Plastik

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 Desember 2019 | 15:50 WIB
Melunak, Pemerintah Pangkas Tarif Pajak Plastik

Ilustrasi. (foto: 850wftl.com)

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia menurunkan besaran rencana tarif pajak pada plastik serta memperluas produk yang dikecualikan dari pajak plastik. Tindakan ini diambil untuk merespons banyaknya protes dari pihak produsen plastik.

Dalam amendemen rancangan anggaran 2020, tarif pajak plastik kini ditetapkan sebesar 50 sen per kilogram. Besaran itu lebih rendah dari tarif direncanakan sebesar 1 euro (setara Rp15.573) per kilogram. Selain itu, produk yang mengandung plastik daur ulang dan biodegradable kini juga dikecualikan.

“Tarif pajak plastik sekarang ditetapkan sebesar 50 sen per kilogram, bukan 1 euro,” demikian kutipan amendemen rancangan anggaran 2020, Kamis (6/12/2019).

Baca Juga:
Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Rancangan aturan itu juga mengecualikan seluruh peralatan dan wadah medis. Sebelumnya, hanya jarum suntik yang mendapat pengecualian. Adapun dengan adanya amendemen, pendapatan dari pajak plastik turun dari 1,1 miliar euro menjadi 300 juta euro (setara Rp4,6 triliun).

Namun, pemerintah tetap berupaya untuk mempertahankan fokusnya pada lingkungan dan menarik suara dari penduduk perempuan. Oleh karena itu, pemerintah juga mengumumkan pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang tajam pada produk tampon yang dapat terurai secara alami.

“Tarif PPN pada produk tampon yang compostable dan biodegradable akan dikurangi menjadi 5% dari 22%,” tulis Roberto Gualtieri, Menteri Ekonomi Italia melalui Twitternya, Kamis (6/12/2019)

Baca Juga:
‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Adapun rancangan aturan ini diusulkan mulai berlaku pada Januari 2020. Namun, agar dapat diterapkan rancangan anggaran harus mendapatkan persetujuan parlemen. Politisi di balik kebijakan pajak plastik mengatakan kebijakan itu ditujukan untuk menyelamatkan lingkungan.

Di sisi lain, industri plastik mengklaim pajak itu tidak memiliki tujuan lingkungan dan hanya untuk menghasilkan pendapatan. Pajak plastik itu juga dianggap akan merusak inovasi, industri plastik, serta mengganggu tenaga kerja di industri plastik.

Asosiasi perdagangan plastic Eropa menekankan Italia adalah produsen produk plastik terbesar kedua setelah Jerman. Asosiasi ini mengklaim pengenaan pajak plastik akan menimbulkan risiko bagi 50.000 tenaga kerja di Italia.

Oleh karena itu, seperti dilansir ilglobo.com.au, rencana pajak plastik mendapat sambutan yang sangat tidak bersahabat di wilayah yang menjadi sentra industri plastik. Dia memberi contoh wilayah Emilia Romagna yang menjadikan kemasan plastik sebagai sumber utama pendapatan dan pekerjaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:25 WIB LUIGI EINAUDI:

‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:27 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Urgensi Mengakhiri Penundaan Cukai Plastik

Kamis, 19 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Pemerintah Pertimbangkan Pengenaan BMTP terhadap Impor Terpal Plastik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN