ITALIA

Melunak, Pemerintah Pangkas Tarif Pajak Plastik

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 Desember 2019 | 15:50 WIB
Melunak, Pemerintah Pangkas Tarif Pajak Plastik

Ilustrasi. (foto: 850wftl.com)

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia menurunkan besaran rencana tarif pajak pada plastik serta memperluas produk yang dikecualikan dari pajak plastik. Tindakan ini diambil untuk merespons banyaknya protes dari pihak produsen plastik.

Dalam amendemen rancangan anggaran 2020, tarif pajak plastik kini ditetapkan sebesar 50 sen per kilogram. Besaran itu lebih rendah dari tarif direncanakan sebesar 1 euro (setara Rp15.573) per kilogram. Selain itu, produk yang mengandung plastik daur ulang dan biodegradable kini juga dikecualikan.

“Tarif pajak plastik sekarang ditetapkan sebesar 50 sen per kilogram, bukan 1 euro,” demikian kutipan amendemen rancangan anggaran 2020, Kamis (6/12/2019).

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Plastik Ini

Rancangan aturan itu juga mengecualikan seluruh peralatan dan wadah medis. Sebelumnya, hanya jarum suntik yang mendapat pengecualian. Adapun dengan adanya amendemen, pendapatan dari pajak plastik turun dari 1,1 miliar euro menjadi 300 juta euro (setara Rp4,6 triliun).

Namun, pemerintah tetap berupaya untuk mempertahankan fokusnya pada lingkungan dan menarik suara dari penduduk perempuan. Oleh karena itu, pemerintah juga mengumumkan pemangkasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang tajam pada produk tampon yang dapat terurai secara alami.

“Tarif PPN pada produk tampon yang compostable dan biodegradable akan dikurangi menjadi 5% dari 22%,” tulis Roberto Gualtieri, Menteri Ekonomi Italia melalui Twitternya, Kamis (6/12/2019)

Baca Juga:
Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Adapun rancangan aturan ini diusulkan mulai berlaku pada Januari 2020. Namun, agar dapat diterapkan rancangan anggaran harus mendapatkan persetujuan parlemen. Politisi di balik kebijakan pajak plastik mengatakan kebijakan itu ditujukan untuk menyelamatkan lingkungan.

Di sisi lain, industri plastik mengklaim pajak itu tidak memiliki tujuan lingkungan dan hanya untuk menghasilkan pendapatan. Pajak plastik itu juga dianggap akan merusak inovasi, industri plastik, serta mengganggu tenaga kerja di industri plastik.

Asosiasi perdagangan plastic Eropa menekankan Italia adalah produsen produk plastik terbesar kedua setelah Jerman. Asosiasi ini mengklaim pengenaan pajak plastik akan menimbulkan risiko bagi 50.000 tenaga kerja di Italia.

Oleh karena itu, seperti dilansir ilglobo.com.au, rencana pajak plastik mendapat sambutan yang sangat tidak bersahabat di wilayah yang menjadi sentra industri plastik. Dia memberi contoh wilayah Emilia Romagna yang menjadikan kemasan plastik sebagai sumber utama pendapatan dan pekerjaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Plastik Ini

Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Plastik Bakal Kena Cukai, UMKM Ingin Pemerintah Beri Produk Alternatif

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:25 WIB LUIGI EINAUDI:

‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:27 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Urgensi Mengakhiri Penundaan Cukai Plastik

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru